Konten dari Pengguna

Bedah Hukum Kasus Viral di Twitter: Kenapa Netizen Sering Jadi 'Hakim' Duluan?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari ajeng tiara wiliana syahputri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock

Pernahkah kamu menemukan sebuah utas di X (Twitter) yang membongkar dugaan kejahatan seseorang lengkap dengan foto dan identitas pribadinya? Hanya dalam hitungan jam, utas tersebut disukai belasan ribu orang, dibanjiri komentar pedas, dan secara tidak langsung melumpuhkan reputasi orang yang dituduh.

Fenomena yang sering disebut sebagai trial by social media ini hadir sebagai cermin kekecewaan publik terhadap proses penegakan hukum formal yang kerap dipersepsikan lambat. Namun, jika dibedah dari kacamata ilmu hukum, kebiasaan netizen yang mendadak mengambil alih peran hakim ini menyimpan ruang abu-abu yang cukup riskan bagi tatanan keadilan.

Secara fundamental, sistem hukum pidana kita menjunjung tinggi asas presumption of Innocence atau praduga tak bersalah. Asas ini menegaskan bahwa seseorang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sayangnya, algoritma media sosial tidak mengenal prinsip dasar tersebut. Di ruang digital, opini massa bergerak jauh lebih cepat daripada proses pembuktian di kepolisian. Ketika sebuah tuduhan mendadak viral, publik sering kali secara sepihak langsung menjatuhkan vonis bersalah tanpa melalui proses konfirmasi dua arah yang adil (cover both sides).

Dampaknya, sanksi sosial yang lahir dari dunia maya justru berpotensi melampaui sanksi hukum itu sendiri. Dalam hukum modern, hukuman bertujuan memberikan efek jera yang terukur serta merehabilitasi pelaku. Sebaliknya, sanksi adat digital berupa doxxing atau penyebaran data pribadi, teror massa, hingga cancel culture tidak memiliki batasan waktu yang jelas. Sekali sebuah narasi mengendap di jejak digital, dampaknya bisa melekat seumur hidup pada seseorang yang proses hukumnya bahkan belum dimulai. Ketidakseimbangan inilah yang membuat hukuman publik kerap kali terasa jauh lebih kejam ketimbang ancaman pidana resminya.

Meski demikian, kita tidak bisa menutup mata terhadap fenomena No Viral, No Justice yang kerap menjadi penggerak utama penegakan hukum di lapangan. Dalam banyak kasus—seperti tindak kekerasan seksual atau penganiayaan yang melibatkan oknum tertentu—tekanan publik di media sosial memang terbukti menjadi katalisator agar aparat bergerak cepat. Namun, penting untuk membedakan antara mengawal kasus agar diproses secara transparan (public oversight) dengan menentukan sendiri siapa yang salah dan menjatuhkan vonis di kolom komentar (trial by media).

Bagi para "hakim ketik" di media sosial, penting untuk diingat bahwa jempol warga net pun tidak kebal dari hukum positif di Indonesia.

Mengumbar identitas seseorang tanpa bukti sah atau menyerang kehormatan pihak lain di ruang publik dapat bersinggungan langsung dengan ancaman pidana dalam UU ITE serta UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Pada akhirnya, peran ideal netizen dalam masyarakat yang sadar hukum bukanlah mengambil alih ketukan palu hakim, melainkan menjadi garda pengawas yang bijak: tetap bersimpati pada korban dan mengawal prosesnya, tanpa harus mengabaikan hak atas pembuktian yang adil bagi pihak yang dituduh.