Konten dari Pengguna

Lulusan Hukum Meringis: Ketika Semua Orang Mengira Kita Hafal Mati Ribuan Pasal

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari ajeng tiara wiliana syahputri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh: Ajeng Tiara Wiliana syahputri

01 Agustus 2026 Pukul 15.43 - Waktu Baca: 3 Menit

Unsplash/JeswinThomas
zoom-in-whitePerbesar
Unsplash/JeswinThomas

"Eh, kamu kan anak Hukum, pasal berapa tuh yang ngatur tetangga motong pohon kita tanpa izin?"

Bagi siapa pun yang sedang atau pernah mengecap pendidikan di Fakultas Hukum, pertanyaan model begini pasti sudah tidak asing lagi. Pertanyaan yang biasanya dilemparkan kerabat saat kumpul keluarga, kawan lama di warung kopi, hingga tetangga sebelah rumah. Ekspektasi publik terhadap lulusan hukum kerap kali sesederhana—sekaligus semenggerikan—ini: kita dianggap sebagai "Kamus Hukum Berjalan" yang sanggup menghafal ribuan pasal dari KUHP, KUHPerdata, hingga UU sektoral luar kepala.

Padahal, realitanya bikin meringis.

Mempelajari hukum sama sekali tidak sama dengan menghafal buku telepon. Di ruang perkuliahan, mahasiswa hukum tidak dilatih untuk menjadi mesin penghafal pasal, melainkan diasah logika dan analisis hukumnya (legal reasoning). Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang hanyalah instrumen dasar. Yang paling krusial justru bagaimana kita memahami struktur asas, menafsirkan norma yang ambigu, dan mengaitkan jalinan fakta dengan dalil hukum yang tepat.

Lagi pula, hukum bersifat dinamis. Undang-undang terus direvisi, peraturan pemerintah diperbarui, dan yurisprudensi baru bermunculan setiap saat. Mengandalkan hafalan mati di dunia hukum yang secepat ini justru berbahaya. Seorang sarjana hukum yang bijak tidak akan menyombongkan isi kepalanya, melainkan tahu di buku atau dokumen mana ia harus mencari jawaban yang presisi (where to find the law).

Maka dari itu, kalau ada lulusan hukum yang menjawab "sebentar, saya cek pasalnya dulu ya" saat kamu tanya, bukan berarti dia kuliahnya bolos. Justru di situlah letak kehati-hatiannya. Sebab dalam dunia hukum, salah sebut pasal bisa mengubah interpretasi, dan salah analisis bisa berujung fatal.

Jadi, untuk masyarakat luas, hentikanlah ekspektasi bahwa anak hukum itu hafal mati seluruh undang-undang di negeri ini. Dan untuk para lulusan hukum: senyum saja, tarik napas, lalu jawab santai, "Bentar ya, aku buka KUHP dulu!"