Konten dari Pengguna

Pajak Dipangkas, Film Nasional Butuh Lebih dari Sekadar Keringanan

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Usman Hamid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Illustrasi Pajak Dipangkas, Film Nasional Butuh Lebih dari Sekadar Keringanan (Sumber: ChatGPT. co. id)
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi Pajak Dipangkas, Film Nasional Butuh Lebih dari Sekadar Keringanan (Sumber: ChatGPT. co. id)

Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas pajak tontonan film nasional hingga 50 persen patut diapresiasi sebagai upaya memberikan ruang bernapas bagi industri perfilman Indonesia. Di tengah persaingan ketat dengan film asing, platform digital, serta tingginya biaya produksi, insentif seperti ini bisa menjadi angin segar bagi rumah produksi untuk terus berkarya.

Selama ini, industri film nasional tidak hanya berbicara soal hiburan. Ada ribuan pekerja kreatif yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini, mulai dari penulis naskah, sutradara, aktor, kru produksi, penata artistik, hingga pelaku usaha kecil di sekitar lokasi syuting. Ketika sebuah film diproduksi, dampak ekonominya menjalar ke berbagai bidang.

Kebijakan pemangkasan pajak juga menunjukkan bahwa pemerintah mulai melihat industri kreatif sebagai sektor yang layak didukung melalui instrumen fiskal. Selama ini, pajak kerap dipandang semata-mata sebagai sumber penerimaan daerah. Padahal, dalam kondisi tertentu, insentif pajak dapat menjadi stimulus untuk mendorong pertumbuhan sektor yang memiliki potensi besar. Pemprov DKI menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota sinema.

Meski demikian, keringanan pajak bukanlah solusi tunggal. Industri film nasional masih menghadapi tantangan yang lebih kompleks, seperti akses layar yang terbatas, distribusi yang belum merata, pembajakan, hingga kualitas sumber daya manusia yang perlu terus ditingkatkan. Insentif fiskal hanya akan efektif apabila dibarengi dengan pembangunan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

Ada pula pertanyaan penting yang perlu dijawab: apakah manfaat dari pemangkasan pajak ini benar-benar dirasakan oleh industri dan penonton? Jika biaya yang berkurang hanya berhenti di tingkat pelaku usaha tanpa mendorong peningkatan kualitas produksi atau akses masyarakat terhadap film nasional, maka tujuan besarnya akan sulit tercapai.

Menurut saya, kebijakan ini layak didukung selama disertai evaluasi yang transparan agar insentif pajak benar-benar menjadi investasi bagi kemajuan perfilman Indonesia, bukan sekadar kebijakan populer yang efeknya hanya terasa sesaat.

Film bukan hanya produk hiburan yang dijual melalui tiket bioskop. Film adalah ruang untuk menyampaikan gagasan, merawat identitas budaya, dan merekam wajah bangsa melalui cerita-cerita yang dekat dengan masyarakat. Ketika negara hadir untuk mendukung industri kreatif secara tepat sasaran, yang bertumbuh bukan hanya angka ekonomi, tetapi juga kepercayaan bahwa karya anak bangsa layak mendapat tempat di negeri sendiri.

Usman Hamid S1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang.