Konten dari Pengguna

Waris Bagi Perempuan Dalam Kacamata Islam

Utiya Sahla Kamila
Saya merupakan mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jurusan Hukum Keluarga
24 September 2024 10:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Utiya Sahla Kamila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: https://www.pexels.com/id
zoom-in-whitePerbesar
sumber: https://www.pexels.com/id
ADVERTISEMENT
Sebuah harta pastilah selalu menjadi kepemilikan seseorang. Dalam islam, apabila orang tersebut meninggal maka tidaklah bisa hartanya itu dikubur bersamaan dengan jasadnya. Haruslah ada pewaris atas harta yang ditinggalkannya itu.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana yang kita ketahui dan juga disebutkan dalam Al-Qur’an, perempuan mendapatkan harta waris lebih sedikit dibanding laki-laki. Mengapa demikian? Bukankah perempuan memiliki keperluan yang lebih kompleks dibanding laki-laki?
Dalam kitab Al-Mawaris fi Syari’ah al-Islamiyyah fi Dhau’ al-Kitab wa as-Sunah menerangkan mengapa bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan
1. Kebutuhan hidup perempuan telah dijamin oleh ayahnya, suaminya maupun saudara laki-lakinya.
2. Perempuan tidak dibebani menafkahi siapapun, berbeda dengan laki-laki yang diwajibkan menafkahi anggota keluarga, sanak saudara dan kerabatnya.
3. Laki-laki mengeluarkan nafkah lebih besar daripada perempuan dan kewajiban finansialnya yang menggemuk menyebabkan laki-laki jauh lebih membutuhkan harta daripada perempuan.
4. Dalam pernikahan, laki-laki wajib menyerahkan mahar kepada istrinya dan bertanggung jawab atas sandang, pangan dan papan akan istri dan anak-anaknya.
ADVERTISEMENT
5. Laki-laki menanggung biaya pendidikan serta pengobatan istri dan anak-anaknya.
Berdasarkan alasan-alasan diatas, maka jelaslah mengapa laki-laki berhak mendapat harta waris dua kali lipat dibanding perempuan. Ya, tentu saja karena beban nafkah yang ditanggung laki-laki lebih besar daripada perempuan. Logikanya, laki-laki lebih membutuhkan harta karena berkewajiban menafkahi anak dan istrinya. Sedangkan perempuan tidak berkewajiban menafkahi dirinya sendiri, dengan catatan selama masih memiliki suami. Karena suaminyalah yang berkewajiban menafkahi dirimya.
Sebelum datangnya islam, Perempuan tidak mendapat harta waris sedikitpun. Karena pada zaman itu, laki-laki beranggapan mengapa mereka harus memberi harta kepada orang yang tidak bisa ikut berperang dan lemah. Statement ini pun berubah saat islam datang membawa kabar baik untuk perempuan. Tidak menutup kemungkinan kalau saja Allah swt. tidak menurunkan ayat tentang waris, diskriminasi harta waris terhadap perempuan masih berlaku sampai sekarang.
ADVERTISEMENT