Melihat Aliran Dana Korupsi Alkes yang Diduga Mengalir ke Amien Rais

3 Juni 2017 10:11 WIB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bagan Aliran Dana ke Amien Rais. (Foto: Muhammad Faisal N/kumparan)
Nama Amien Rais ikut terbawa dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan pada 2005 lalu. Hal itu lantaran dalam berkas tuntutan KPK terhadap Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan RI saat itu, nama Amien Rais disebut-sebut ikut menerima aliran uang dari proyek alkes tersebut.
ADVERTISEMENT
"Keterangan saksi Nuki Syahrun, pernah meminta Yurida untuk mentransfer uang kepada Amien Rais sebesar Rp 100 juta, lebih dari 5 kali. Sepengetahuan saksi, Amien Rais memang dituakan oleh Soetrisno Bachir, jadi kadang kala Soetrisno meminta saksi untuk mengirimkan uang kepada Amien Rais sebagai orang tua," kata Ali Fikri, Jaksa KPK yang membacakan surat tuntutan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/5).
Uang yang diterima oleh Amien Rais diduga berasal dari PT Mitra Medidua yang menjadi pemasok 21 jenis alat kesehatan dalam proyek pengadaan alkes tahun 2005 itu.
Aliran dana yang dikirim dari PT Mitra Medidua sebesar lebih dari Rp 1,8 miliar mulanya masuk ke rekening Yurida Adlaini, sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF). Dari rekening Yurida itulah aliran dana kemudian dibagi-bagikan kepada beberapa orang, salah satunya Amien Rais pada 2007.
ADVERTISEMENT
Selain sang pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) yang menerima uang sebesar Rp 600 juta, tiga orang lainnya juga diduga menerima aliran dana dari Yurida. Mereka adalah Soetrisno Bachir yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Umum PAN, Nuki Syahrun sebagai pengurus DPP PAN sekaligus adik ipar Soetrisno Bachir, dan Tia Nastiti yang merupakan putri kandung Siti Fadilah Supari.
Dugaan korupsi pengadaan alkes pada 2005 lalu bermula ketika Siti Fadilah Supari memberikan surat rekomendasi untuk melakukan penunjukkan langsung terhadap PT Indofarma Tbk sebagai penyedia alat-alat kesehatan. PT Indofarma kemudian membeli alat-alat kesehatan itu dari PT Mitra Medidua dengan harga yang lebih murah. Sementara itu PT Mitra Medidua membeli alat-alat kesehatan yang ia pasok untuk PT Indofarma Tbk dari PT Bhineka Usada Raya dengan harga yang jauh lebih murah lagi.
ADVERTISEMENT
Mulya A. Hasjmy, kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut mengakui adanya arahan dari Siti. "Ya, Mul. PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kamu lihat sendiri. Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN. Kamu ajukan permohonan PL-nya kepada saya," ucap Siti kepada Mulya sebagaimana yang tercantum dalam surat tuntutan.
Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, KPK kemudian mendakwa Siti Fadilah Supari telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam hal ini PT Indofarma Tbk dan PT Mitra Medidua, sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.148.638.000,00.
Terkait dugaan aliran dana untuk Amien Rais, Siti membantahnya. "Saya bukan orang PAN sama sekali. Masak membantu Rp 100 juta, kan enggak mungkin. Itu dicari-cari banget. Fakta pengadilannya terekam, saya punya transkripnya, saya bisa kasih lihat semuanya," kata Siti usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/6).
ADVERTISEMENT
Sehari berselang, Amien Rais yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan PAN, menggelar konferensi pers di kediamannya di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan, dana yang ia terima dari rekening Yurida itu diberi atas perintah dari Soetrisno Bachir.
Menurut Amien, pada 2007 dirinya sudah tidak lagi menjadi Ketua MPR. Ia bukan lagi seorang pejabat publik. Dana itu diberikan Soetrisno sebagai bantuan operasional untuknya. Amien sendiri mengaku tidak tahu kalau sumber dana itu dari dana proyek Alkes.
“Karena itu pada Senin (5/6) mendatang saya akan berkunjung ke Kantor KPK, untuk menjelaskan duduk persoalannya, sebelum saya berangkat umroh pada 8 Juni ini. Kalau saya dipanggil KPK padahal saya masih umroh, saya khawatir dianggap lari dari tanggung jawab,” papar Amien, Jumat (2/6).
ADVERTISEMENT
Dalam surat tuntutan KPK terhadap Siti Fadilah Supari, terdapat bukti-bukti transfer uang yang turut diterima oleh Amien Rais. Berikut ini adalah bagan aliran dananya.
Bagan aliran dana korupsi alkes ke Amien Rais. (Foto: Muhammad Faisal N/kumparan)
Riwayat Sebelumnya:
1. Program Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) bertujuan mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Depkes RI.
2. September 2005 Siti Fadilah Supari beberapa kali bertemu dengan Ary Gunawan, Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun, Ketua Soetrisno Bachir Foundation, yang juga adik ipar dari Soetrisno Bachir, Ketua Partai Amanat Nasional (PAN).
3. Siti Fadilah Supari selaku Menkes RI menerbitkan surat rekomendasi untuk dilakukan Penunjukan Langsung (PL) terkait program Pengadaan Alkes.
ADVERTISEMENT
4. Siti meminta agar Kepala Pusat PPMK, Mulya A. Hasjmy, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk melakukan PL terhadap PT Indofarma Tbk sebagai Penyedia Barang dan Jasa.
5. Pada 30 November 2005 Mulya A. Hasjmy dan Muhammad Naguib, Direktur Pemasaran PT Indofarma Tbk, menandatangani Kontrak Jual Beli Pengadaan 21 Jenis Alkes sebesar Rp 15.548.280.000.
6. Pada 26 April 2006 PT Indofarma Tbk melakukan pembayaran faktur/invoice pesanan Alkes kepada PT Mitra Medidua sebesar Rp 13.558.099.060.
7. Sebelumnya, sejak 17 Januari 2006, PT Mitra Medidua telah melakukan pemesanan 21 jenis Alkes tersebut terlebih dahulu dari PT Bhineka Usada Raya (PT BUR) hanya dengan harga sebesar Rp 7.774.140.000.