Konten dari Pengguna

Kenapa Kawin Kontrak Haram? Begini Penjelasan Menurut Syariat Islam

Uun Zahrotunnisa
Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII Yogyakarta) I Akhwal Syakhsiyyah
22 Juni 2021 14:23 WIB
·
waktu baca 5 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Uun Zahrotunnisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Source: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Source: freepik.com
ADVERTISEMENT
Apa yang terlintas di benak kalian jika mendengar kawin kontrak? Sebagian dari kita yang mungkin beberapa hari lalu sempat melihat berita tentu akan ter- notice dengan pengesahan peraturan oleh Bupati Cianjur tentang larangan kawin kontrak beberapa hari yang lalu.
ADVERTISEMENT
Nah, aturan ini sepertinya akan jadi sorotan oleh masyarakat Cianjur khususnya di kawasan tersebut praktik kawin kontrak memang sedang marak dilakukan khususnya di Villa Kota Bunga tepatnya di Desa Sukanagalih, Kec. Pacet, Kab. Cianjur, Cipanas, Puncak, Bogor.
Menurut pengakuan dari Wakil Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Fahmi Salim Kejadian kawin kontrak di daerah Cianjur sebenarnya telah terjadi sejak kurang lebih satu dasawarsa. MUI sendiri larangan kawin kontrak telah dipertegas dengan penetapan fatwa yang dikeluarkan pada tahun 1997 tepatnya 22 Jumadil Akhir 1418 H memutuskan tiga hal yang berbunyi “Pertama, Nikah mut’ah hukumnya adalah HARAM. Kedua, Pelaku nikah mut’ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila dikemuan hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya”.
ADVERTISEMENT
Kawin kontrak atau nikah mut’ah yang terjadi di Cianjur ternyata menyasar para korban yakni perempuan di bawah umur sampai perempuan dewasa.
Umumnya para pelaku kawin kontrak ini adalah para laki-laki yang datang dari Timur Tengah dan rata-rata berusia 35-40 tahun dan oleh penduduk setempat akrab disebut Turis Arab. Pada awalnya para turis Arab itu datang hanya untuk berlibur, namun maksud lain dibalik itu semua adalah mencari kepuasan birahi dengan melampiaskan pada perbuatan seks dengan dalil menikahi selama beberapa saat kemudian di cerai (kawin kontrak).
Para perempuan yang dinikahi secara kontrak mengakui bahwa keuntungan yang didapatkan dengan jalan ini sangat besar sekali, mereka juga mengakui bahwa hidup akan lebih terjamin sebab apa-apa yang diinginkan seperti perhiasan, sampai peralatan rumah tangga (Tv, mesin cuci) bahkan mobil sekalipun dituruti dengan syarat perempuan yang dinikahi harus melakukan apa saja yang diminta.
ADVERTISEMENT
Namun, apa yang sudah diberikan oleh laki-laki Arab tidak sepadan sebab mereka sering memperlakukan para perempuan yang dinikahinya secara kontrak dengan perilaku yang tidak manusiawi. Siksaan dan cacian yang tak hanya menyakiti hati dan juga fisik perempuan menjadi hal yang lumrah dilakukan hanya karena si perempuan tidak mau melayani.
Bagi abbah sebutan bagi laki-laki Arab tersebut yang menikahi perempuan yang ia sukai sudah diibaratkan membeli sebuah barang sehingga ia bebas melakukan apa saja. Mendengar kabar dan laporan terhadap praktik kawin kontrak, Bupati Cianjur Herman Suherman merasa tak sampai hati dengan kejadian seperti ini.
Menurutnya kawin kontrak ini bukan hanya sekadar perbuatan kejam akan tetapi sama seperti merendahkan harkat dan martabat kaum wanita di daerah Cianjur sehingga perlu adanya ketentuan berupa peraturan yang sifatnya tidak hanya mengatur akan tetapi juga memberikan peringatan tegas dan terdapat sanksi di dalamnya meski peraturan yang baru saja ia sahkan belum memuat sanksi dan masih dalam tahapan evaluasi oleh Pemprov Jabar.
ADVERTISEMENT
Harapannya sebagai seorang pemimpin Kabupaten Cianjur adalah dengan program 100 (seratus) hari kerja mampu mengembalikan citra baik dari Kabupaten Cianjur sebagai kota santri dengan mengesahkan peraturan larangan kawin kontrak. Dengan begitu derajat, harkat, dan martabat perempuan Cianjur dapat dihargai dengan semestinya.
Larangan kawin kontrak sudah tetapkan sejak Rasulullah SAW. Perbedaannya hanya terdapat pada sebutannya saja, dalam syariat kawin kontrak disebut sebagai nikah mut’ah. Jenis pernikahan mut’ah memang awalnya sempat diperbolehkan oleh Allah SWT yang kemudian di sampaikan oleh Rasulullah SAW.
Kepada umatnya atas dasar kegelisahan mereka terhadap para istri-istri yang mana terpisah oleh jarak dan waktu pada saat berperang sehingga para prajurit yang sekaligus umat Nabi tersebut menderita saat tidak bisa mencampuri (berhubungan) istri-istri mereka.
ADVERTISEMENT
Menurut riwayat awalnya Rasulullah SAW. Memperbolehkan untuk melakukan nikah mut’ah kemudian melarang sebab mempertimbangkan kemaslahatan perempuan maupun anak dari hasil pernikahan sebelumnya. Sehingga ditakutkan bila perempuan yang dinikahi secara mut’ah tersebut hamil sedangkan batas waktu pernikahan telah usai mau tidak mau perempuan akan tetap diceraikan sebagaimana aturan nikah mut’ah dalam hadist di atas dan hal ini dapat menyengsarakan perempuan dan bayi.
Pada dasarnya kawin kontrak memiliki sifat yang hanya menitikberatkan pada pemuas nafsu belaka, dan pelampiasan dari kesenangan dengan batas waktu tertentu serta terkesan mempermainkan sebuah ikatan pernikahan yang sakral. Harapan dari setiap orang yang menikah tak lain adalah untuk mewujudkan keluarga yang harmonis dan langgeng begitu halnya istilah dalam Islam sakinah, mawaddah, wa rahmah.
ADVERTISEMENT
Larangan terhadap nikah mut’ah ini diriwayatkan dari shohih Bukhori dan Muslim (muttafaqqun ‘alaihi) Rasulullah SAW. Bersabda yang artinya:
“Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Abdullah dan Al-Hasan keduanya anak Muhammad bin Ali, dari Bapak keduanya dari Ali r.a, ia berkata, “Saat penaklukan Kahibar Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang dari nikah mut’ah dan makan daging keledai” (Muttafaqqun ‘alaihi).
Secara rukun nikah mut’ah atau kawin kontrak ini sah dikarenakan telah terpenuhinya akad sebagai rukun, serta adanya wali, penghulu, calon mempelai pengantin pria dan wanita. Namun, kaitannya dengan hadist dan kemaslahatan beberapa pihak yang kawin kontrak telah dilarang oleh syariat Islam maka keputusan.
ADVERTISEMENT
Sehingga, adanya larangan kawin kontrak ini dijadikan peringatan bagi masyarakat Cianjur khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya, agar tujuan mendapatkan keluarga yang harmonis dapat dengan mudah dicapai. Semoga bermanfaat. Salam sehat.