Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Terjerat Utang di Pinjaman Online. Salah Siapa?
21 Oktober 2019 19:09 WIB
Tulisan dari Uwan Urwan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kesalahan pertama saat kita butuh uang adalah mencari alternatif tercepat dan mudah untuk dapat uang segar. Pinjam ke teman pasti ribet ditambah gak enak, pinjam koperasi harus menunggu proses ini itu baru uang cair, pinjam bank tidak jauh dengan koperasi, mau pinjam ke mana? Pinjaman Online adalah cara termudah untuk dapat uang tanpa harus ribet dan malu.
ADVERTISEMENT
Kesalahan kedua kita adalah saat mengizinkan akses seluruh kontak dan data-data di smartphone kita ke aplikasi pinjaman online. Kesalahan ketiga adalah kita sudah tahu kalau bunganya besar dan jangka waktu pengembaliannya cepat, tapi masih nekat. Kesalahan keempat, kita belum yakin bisa dapat uang dengan jumlah tertentu (dana pinjaman + bunga), tapi lagi-lagi masih nekat.
Indosterling Forum ke-8 tentang fintech ilegal
Demi menambah pengetahuan saya tentang pinjol, saya ikut kegiatan Indosterling Forum, 16 Oktober 2019 kemarin yang temanya “Bersama Satgas Waspada Investasi: JAUHI JERAT UTANG FINTECH ILEGAL”. Menurut Bapak Bowo W. Suharjo, Komisaris PT Indosterling Aset Manajemen, ada sekitar 1400 fintech ilegal. Sementara itu yang baru dapat izin baru 170. Sementara itu, ada sebanyak 21 jenis laporan mengenai fintech baik yang legal atau pun yang legal.
Oh iya, Forum Indosterling rutin dilakukan setiap 2-3 bulan sekali. Saya senang sekali bisa hadir untuk tema yang sangat dengan dengan kehidupan saya dan teman-teman. Kebetulan saya hampir terjerat pinjaman online juga dan teman-teman saya sudah jadi korban intimidasi pinjaman online. Kebetulan pakar yang dihadirkan selalu kredibel di bidangnya, yaitu Dr. Togam L. Tobing, S.H., LL. M (Ketua Satgas Waspada Investasi OJK), Dr. David ML Tobing, S.H., M.Kn. (Pengacara dan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia), dan Komisaris Polisi Setyo Bimo Anggoro (Kanit IV dan Penyidik Subdirektorat Pajak, Asuransi, dan Investasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim POLRI).
ADVERTISEMENT
Selain itu saya cukup bahagia karena di sebelum acara selesai, saya dan teman-teman menikmati hidangan dari Bakmitopia dan Baksotopia, yang memang pada saat itu jadi merchant makanan yang disediakan untuk peserta. Sebagai pecinta mi dan harus ada nasi saat makan besar, saya cukp tersanjung karena bisa menikmati sedikit demi sedikit menu dari Baksotopia dan Bakmitopia yang akhirnya jadi banyak juga. Wkwkwk Di akhir acara pun saya disuguhi oleh cemilan dari Baksotopia yang menggugah selera. Pulang-pulang kenyang.
Ada sekitar 1400 fintech ilegal di Indonesia
Sebelum lebih jauh membahas pinjol, saya ingin menjelaskan bahwa pinjol adalah bagian dari fintech. Nah, fintech sendiri adalah kependekan dari Financial Technology. Kemunculan fintech di Indonesia itu untuk memudahkan masyarakat untuk bertransaksi keuangan secara online, meningkatkan literasi keuangan, dna mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Nah fintech sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu payment gateway yang menghubungkan e-commerce dengan berbagai bank di Indonesia; dompet digital (digital wallet) semacam Dana, Go-Pay, Ovo, Link Aja, dan Cashback; manajemen kekayaan (wealth manajement) yang merupakan jasa pengelolaan keuangan dan kekayaan; pembiayaan sosial (social crownfunding) yang merupakan salah satu metode pendanaan bisnis sosial yang sedang populer dan memungkinkan orang untuk patugan; dan peminjaman (lending). Nah, pinjaman online termasuk dalam jenis yang terakhir.
Semua fintech harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan harus sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh OJK. Kalau dulu perjanjian peminjaman uang harus bertemu satu sama lain lalu tanda tangan kontrak dan uang cair. Kemudian sistem itu berubah jadi dua, yaitu perjanjian baku dan perjanjian baku elektronik. Perjanjian baku hanya bertemu saat tanda tangan, sementara itu perjanjian baku elektronik semuanya dilakukan secara online.
ADVERTISEMENT
Pinjol ilegal akan mengintimidasi bahkan sampai ke pelecehan seksual
Banyak yang terjebak oleh kemudahan sistem pinjol karena kemudahannya. Jadi peminjam harus mengikuti semua aturan yang dibuat oleh pemberi pinjaman yang bahkan bisa semena-mena. Fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK, kalau sudah jatuh tempo, penagihannya bisa semena-mena, tidak manusiawi, bahkan sampai ke tahap pelecehan seksual. Selain itu tidak ada keterbukaan dengan pihak peminjam dan pasti ada penyalahgunaan data.
Penyalahgunaan data ini yang membuat korban pinjol resah bahkan sampai ada kasus bunuh diri karena jeratan itu. Dabid ML Tobing menyatakan bahwa saat ini banyak sekali aplikasi yang mensyaratkan setuju mengakses lokasi, foto dan video di galeri, bahkan sampai akses kontak. Tidak hanya yang ilegal, yang legal juga. Padahal itu tidak diperlukan.
ADVERTISEMENT
Kasus paling banyak dilaporkan adalah penyerangan psikis oleh debt collector yang memberitahu ke seluruh kontak di smartphone peminjam kalau yang bersangkutan berutang. Tidak hanya itu, ada juga yang sampai dibuatkan grup WhatsApp. Beberapa kasus ditemukan penagih bahkan ada yang berani datang ke rumah peminjam. Ada juga yang akhirnya debt collectornya mendapat aksi kekerasan dari pihak peminjam karena saking marahnya, tapi saya lupa di mana.
Yang jelas semua pihak salah, yang meminjam dan yang menyediakan pinjaman. Pinjol ilegal juga terindikasi sindikat yang berupa rantai. Satu sama lain ternyata saling berhubungan. Kalau sudah jatuh tempo, pihak peminjam akan merekomendasikan untuk meminjam lagi di aplikasi lainnnya untuk menutup utang yang satu. Sistem gali lubang tutup lubang ternyata memang menjadi metode pinjol ilegal untuk mendapatkan banyak keuntungan.
ADVERTISEMENT
Tidak sedikit kasus yang karena gali lubang tutup lubang ke pinjol lain, setelah dihitung ternyata peminjam sudah melakukan transaksi ke 70 pinjol ilegal da totalnya bisa 100jutaan. Padahal awalnya hanya butuh sekitar 2jutaan.
Jadi salah siapa?
Tidak sepenuhnya salah pinjol ilegal. Tugas mereka adalah menjerat sebanyak-banyaknya korban dan meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dari korban itu juga. Yang pertama kali menjerat diri sendiri dari utang pinjol itu diri kita sendiri. Ya memang biasanya orang yang sedang membutuhkan uang tidak akan berpikir panjang. Saya akui itu sebagai orang yang hampir terjerat juga. Namun, perlu disadari kalau kita juga harus punya benteng tersendiri.
Beberapa kasus ditemukan bahwa masyarakat memang sengaja melakukan pinjaman online ke beberapa aplikasi bukan untuk menutup utangnya, tapi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, beberapa lagi beralasan meminjam untuk membantu keluarganya yang membutuhkan uang tanpa mempertimbangkan dirinya sendiri mampu membantu atau tidak, dan beberapa lagi meminjam hanya untuk memuaskan nafsu duniawinya saja.
ADVERTISEMENT
Jadi untuk kasus ini, teman-teman yang membaca tulisan ini karena terlibat utang atau sebal karena teman/saudara sendiri terjerat utang dari fintech ilegal, sebaiknya tidak menilai buruk terlebih dahulu si peminjam. Fintech ilegal memang bukan cuma racun tapi bisa merenggut kebahagiaan seseorang hanya karena salah ambil keputusan.
Kalau ada pelanggaran tindak pidana, bisa dilaporkan. Nah pelaporannya itu pun harus melihat jenis pidananya. Kalau diintimidasi langsung di kehidupan nyata, bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, kalau diintimidasi secara online bisa lapor ke sini lapor.go.id . Semoga membantu.