Konten dari Pengguna

Eksistensi Hukum Adat dalam Konstitusi: Pengakuan Semu atau Pengabaian Nyata?

Vadilla Nur Maulidah Farid

Vadilla Nur Maulidah Farid

Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Vadilla Nur Maulidah Farid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Photo by Sony  Feo: https://www.pexels.com/photo/people-playing-traditional-musical-instruments-6115843/
zoom-in-whitePerbesar
Photo by Sony Feo: https://www.pexels.com/photo/people-playing-traditional-musical-instruments-6115843/

Hukum adat sudah hidup di Nusantara jauh sebelum republik ini lahir. Ia tidak lahir dari ruang rapat parlemen, tapi tumbuh dari nilai, kebiasaan, dan kesepakatan yang dijalani masyarakat secara turun-temurun. Ia mengatur relasi sosial, menyelesaikan konflik, hingga menentukan hak atas tanah.

Secara konstitusi, hukum adat bukan cuma dikenal, tapi juga diakui. Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 jelas menyatakan bahwa negara menghormati eksistensi masyarakat hukum adat, sepanjang mereka masih hidup dan sejalan dengan prinsip NKRI. Ini mestinya menjadi jaminan bahwa hukum adat punya tempat sah dalam sistem hukum nasional.

Di lapangan, hukum adat terbukti lebih lentur dan kontekstual. Prinsip musyawarah dan keadilan restoratifnya relevan dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam urusan tanah, konsep hak ulayat sudah lama dikenal, dan bahkan diakui dalam UUPA 1960. Tapi pengakuan hukum tak selalu berbanding lurus dengan kenyataan. Banyak komunitas adat belum diakui secara administratif, dan hak-hak mereka kerap tersingkir ketika berhadapan dengan proyek negara atau korporasi.

Tumpang tindih hukum, ketimpangan kekuasaan, serta tekanan modernisasi makin meminggirkan hukum adat. Ironisnya, banyak anak muda di komunitas adat sendiri sudah mulai meninggalkan nilai-nilai tradisional.

Kalau negara benar-benar serius, tak cukup hanya dengan pengakuan simbolik. Perlu regulasi teknis, penguatan lembaga adat, dan edukasi ke generasi muda. Karena hukum adat bukan sekadar warisan budaya—ia bagian dari wajah keadilan yang hidup dan membumi.

Kalau dibiarkan, kita bukan cuma mengabaikan hukum adat. Kita sedang membiarkan satu pilar keadilan sosial bangsa ini runtuh perlahan.