Konten dari Pengguna

RUU KUHP Terbaru Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Berorientasi Kemanusiaan

Valencia Febe Gesia
Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Brawijaya Malang
11 Juni 2024 12:09 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Valencia Febe Gesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi RUU KUHP (Foto: Andhika Akbarayansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi RUU KUHP (Foto: Andhika Akbarayansyah)
ADVERTISEMENT
Sistem peradilan pidana di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti penerapan KUHP warisan Belanda yang sudah usang, tingginya angka penahanan, dan minimnya penerapan keadilan restoratif. Kondisi ini menyebabkan sistem peradilan pidana belum sepenuhnya berorientasi pada kemanusiaan dan belum mampu mewujudkan keadilan hakiki bagi masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. RUU ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dengan pendekatan lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, menggeser paradigma dari retributif ke restoratif.
ADVERTISEMENT
RUU KUHP terbaru memuat berbagai perubahan fundamental, seperti diversifikasi dalam penyelesaian perkara, penekanan pada pemidanaan non-penjara, penyesuaian delik dengan nilai dan norma masyarakat Indonesia, serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Perubahan ini diharapkan dapat mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan, menghormati hak asasi manusia, dan mampu menyelesaikan permasalahan kriminalitas lebih efektif dan efisien. Namun, implementasi RUU KUHP terbaru tidak hanya membutuhkan perubahan regulasi, tetapi juga komitmen dan kesiapan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan masyarakat luas. Sosialisasi masif dan edukasi kepada masyarakat tentang perubahan-perubahan dalam RUU KUHP terbaru sangat diperlukan. Selain itu, penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menerapkan pendekatan restoratif dan pemidanaan non-penjara, serta pembangunan infrastruktur peradilan yang memadai, sangat penting untuk mendukung implementasi RUU KUHP terbaru secara efektif. Dengan komitmen dan kesiapan dari semua pihak, diharapkan RUU KUHP terbaru dapat menjadi landasan bagi terwujudnya sistem peradilan pidana yang berorientasi pada kemanusiaan dan mampu mewujudkan keadilan yang hakiki bagi masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam RUU KUHP terbaru, terdapat beberapa perubahan yang signifikan yang dapat membantu meningkatkan perlindungan korban kekerasan dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Salah satu contoh adalah penambahan pasal 285 yang mengatur tentang perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga. Pasal ini memberikan perlindungan yang lebih luas kepada korban kekerasan, termasuk perlindungan dari ancaman dan intimidasi. Selain itu, RUU KUHP juga menambahkan pasal 286 yang mengatur tentang perlindungan korban perkawinan. Pasal ini memberikan perlindungan yang lebih luas kepada korban perkawinan, termasuk perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perubahan lain yang signifikan dalam RUU KUHP terbaru adalah penambahan pasal 287 yang mengatur tentang perlindungan korban kekerasan lainnya. Pasal ini memberikan perlindungan yang lebih luas kepada korban kekerasan lainnya, termasuk korban kekerasan berbasis gender, etnis, dan agama. Selain itu, RUU KUHP juga menambahkan pasal 288 yang mengatur tentang perlindungan korban kekerasan yang terjadi di luar rumah tangga. Pasal ini memberikan perlindungan yang lebih luas kepada korban kekerasan yang terjadi di luar rumah tangga, termasuk korban kekerasan yang terjadi di tempat kerja dan di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Implementasi RUU KUHP terbaru diharapkan dapat menjadi tonggak sejarah dalam transformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan komitmen dan kesiapan dari semua pihak, diharapkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan dapat terwujud, sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas. RUU KUHP terbaru ini bukan hanya sekadar perubahan regulasi, tetapi juga mencerminkan upaya serius untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat. Sosialisasi yang masif dan edukasi kepada masyarakat tentang perubahan-perubahan dalam RUU KUHP terbaru sangat diperlukan untuk mendukung implementasi yang efektif. Selain itu, penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menerapkan pendekatan restoratif dan pemidanaan non-penjara, serta pembangunan infrastruktur peradilan yang memadai, sangat penting untuk mendukung pelaksanaan RUU KUHP terbaru secara optimal.
ADVERTISEMENT
Referensi
Flora, H. S. (2022). Restorative justice in the new Criminal Code in Indonesia: A prophetic legal study. Rechtsidee, 10(2). https://doi.org/10.21070/jihr.v11i0.836
Disantara, F. P. (2021). Perspektif keadilan bermartabat dalam paradoks etika dan hukum. Jurnal Litigasi, 22(2), 205–229.
Prasetio, D. E., Disantara, F. P., Azzahra, N. H., & Perwitasari, D. (2021). Strategi pluralisme hukum peradilan adat Sendi dalam era modernisasi hukum. Rechtsidee, 8(1), 9.