Konten dari Pengguna

Coretax : Langkah Menuju OECD

VALENDRA FARIZALDY LISTINO
Mahasiswa Program Studi Manajemen Keuangan Negara Program Sarjana Terapan yang memiliki ketertarikan mendalam terhadap dunia literasi dan penulisan.
7 Februari 2025 12:22 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari VALENDRA FARIZALDY LISTINO tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Microsoft Copilot
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Microsoft Copilot
ADVERTISEMENT
Pemerintah menargetkan Indonesia mampu menjadi bagian dari negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pada 2 hingga 3 tahun ke depan. Keputusan ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia untuk terus melakukan reformasi di berbagai bidang dan meningkatkan level perekonomian internasional ke tingkat yang lebih tinggi. Reformasi di bidang perpajakan menjadi fokus utama untuk mencapai target tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada 14 Oktober 2024 lalu, pemerintah menetapkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). PMK tersebut mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 lalu. Dengan berlakunya PMK Nomor 81 Tahun 2024, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mencapai target untuk menjadi anggota penuh OECD. Peluncuran Coretax ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah baru untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era transformasi digital saat ini.
Jadi, untuk lebih mengetahui informasi seputar Coretax dan bagaimana implementasinya dalam mewujudkan target Indonesia menjadi bagian penuh dari OECD. Yuk, simak ulasan lengkapnya untuk memahami sistem pelayanan pajak terbaru saat ini.
Apa itu Coretax?
Dilansir dari website DJP online, Coretax merupakan sistem administrasi layanan perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna, khususnya dalam hal administrasi perpajakan seperti pelaporan dan pembayaran pajak. Tujuan utama dari pengembangan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Hadirnya Coretax diharapkan mampu mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Pengintegrasian data melalui sistem Coretax ditujukan untuk membuat semua proses layanan perpajakan lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh wajib pajak maupun petugas pajak.
ADVERTISEMENT
Peluncuran Coretax didasari oleh ditetapkannya PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang juga dilatarbelakangi target pemerintah untuk menjadi anggota OECD. Coretax merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak, mengurangi risiko kesalahan administrasi perpajakan yang sering terjadi pada proses manual, dan mempercepat proses administrasi perpajakan. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Apa Kelebihan dari Coretax?
Coretax merupakan salah satu wujud nyata dari digitalisasi reformasi perpajakan yang menyatukan layanan administrasi perpajakan secara keseluruhan dalam satu sistem. Melalui pengintegrasian data dari seluruh sistem perpajakan, menjadikan Coretax sebagai sistem pelayanan pemerintah pertama yang diunifikasi. Coretax mengintegrasikan berbagai aplikasi layanan perpajakan yang selama ini terpisah, seperti e-Filing, e-Bupot, e-PBK, dan e-Riset, menjadi satu portal yang mudah diakses.
ADVERTISEMENT
Hadirnya Coretax membuat sistem tata kelola perpajakan semakin efisien. Sistem ini memudahkan Wajib Pajak melakukan pelaporan dan pembayaran pajak, dengan menyediakan fitur untuk mencegah kesalahan pelaporan serta fitur yang dapat secara otomatis menghitung jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan berdasarkan data transaksi. Selain menyediakan layanan perpajakan, Coretax juga memuat konten edukasi, serta layanan sosialisasi dan kelas pajak. Sistem ini diharapkan mampu mendukung tranformasi layanan digital, yang pada gilirannya dapat mengurangi biaya kepatuhan bagi Wajib Pajak dan meningkatkan rasio penerimaan perpajakan.
Bagaimana Implementasi Coretax Menuju OECD?
Pengembangan Coretax merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan tax ratio dalam 2 sampai 3 tahun ke depan, untuk berhasil mewujudkan target Indonesia menjadi anggota penuh OECD. Mengingat masih kurangnya angka kepatuhan pajak di Indonesia, terutama banyak potensi sektor pajak yang masih belum dioptimalkan tingkat penerimaannya. Melalui Coretax, pemerintah dapat mengurangi upaya penghindaran pajak (tax evasion) dan penghindaran pajak internasional (tax avoidance) yang sering terjadi melalui praktek-praktek transfer pricing atau alokasi keuntungan yang tidak wajar.
ADVERTISEMENT
OECD mengedepankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pajak internasional untuk menghindari penghindaran pajak internasional (tax avoidance). Coretax memungkinkan perusahaan dan otoritas pajak untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak sesuai dengan regulasi yang terus diperbarui, termasuk yang berhubungan dengan pedoman Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang merupakan bagian dari standar OECD. Meskipun saat ini masih banyak masalah operasional dalam penerapan Coretax, seperti kekeliruan kode billing, masa pajak, jenis pajak, dan jenis setoran pajak. Pengembangan sistem ini akan terus dilakukan untuk mendorong tingkat kepatuhan pajak di Indonesia dan berhasil mencapai target pemerintah untuk bergabung menjadi anggota penuh OECD.