Konten dari Pengguna

Wujudkan Desa Sadar Hukum - Pentingnya Sertifikat Hak Atas Tanah Warisan

Vallerie Audrys Kasim
Mahasiswa Universitas Diponegoro
18 Agustus 2024 0:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Vallerie Audrys Kasim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wonogiri (24/07/2023) - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim 2 dari Universitas Diponegoro menyelenggarakan penyuluhan hukum mengenai proses pembuatan hak atas tanah warisan di Desa Pondoksari, Kabupaten Wonogiri. Acara ini dihadiri oleh para perangkat desa yang antusias untuk mendapatkan pemahaman lebih dalam terkait prosedur hukum yang mengatur hak atas tanah warisan.
(Potret Pemberian Poster Proses Pembuatan Sertifikat Hak Atas Tanah Warisan Kepada Perangkat Desa)
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas dan praktis mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh oleh masyarakat dalam mengurus hak atas tanah yang diwariskan. Mengingat pentingnya tanah sebagai aset yang berharga bagi kehidupan masyarakat, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro berinisiatif memberikan edukasi terkait prosedur legal yang sering kali dianggap rumit dan memerlukan pengetahuan khusus.
Dalam penyuluhan tersebut, mahasiswa membahas berbagai aspek hukum terkait tanah warisan, mulai dari pengertian dasar hak atas tanah, prosedur pengurusan sertifikat tanah warisan, hingga peran penting perangkat desa dalam membantu masyarakat mengurus hak atas tanah mereka. Selain itu, disampaikan juga informasi mengenai pentingnya legalitas dalam pengurusan tanah untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
Para perangkat desa Desa Pondoksari sangat antusias mengikuti kegiatan ini, mengajukan berbagai pertanyaan terkait kasus-kasus yang sering terjadi di desa mereka. Diskusi interaktif yang terjadi memperkaya pemahaman mereka, sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat secara lebih efektif dalam mengurus tanah warisan.
Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari kontribusi mahasiswa KKN Universitas Diponegoro dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang memiliki dampak jangka panjang bagi kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat Desa Pondoksari. Melalui sinergi antara perguruan tinggi dan desa, penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
Penulis : Vallerie Audrys Kasim
Lokasi : Desa Pondoksari, Kec. Nguntoronadi, Kab. Wonogiri