Konten dari Pengguna

Implementasi The Korea Emission Trading Scheme (KETS) di Korea Selatan

Valvalinda Aryantara
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Slamet Riyadi Surakarta
22 Juni 2024 9:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Valvalinda Aryantara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.shutterstock.com/image-photo/winter-landscape-plant-standing-snowcovered-field-1262863510
zoom-in-whitePerbesar
https://www.shutterstock.com/image-photo/winter-landscape-plant-standing-snowcovered-field-1262863510
ADVERTISEMENT
Seiring berkembangnya jaman mobilitas penduduk bumi sampai saat ini belum bisa lepas dari penggunaan energi. Banyak aktivitas manusia yang melibatkan energi, sehingga pertumbuhan emisi dunia pun terus menungkat. Hingga ditahun 2023 emisi karbon terus mengingkat hingga mencapai lebih dari 34 milyar ton setiap tahunnya. Emisi karbon sangat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan, ekonomi bahkan politik, meningkatnya emisi karbon akan menyebabkan tercemarnya udara dan menigkatnya suhu bumi atau pemanasan global. Saat ini pemanasaan global menjadi masalah yang urgent bagi seluruh negara didunia karena diangap sebagai ancaman keamanan. Negara-negara didunia berupaya mengatasi permasalahan ini untuk mengurangi dampak dari fenomena pemanasan global.
ADVERTISEMENT
Uni Eropa adalah salah satuentitas supranasional yang sadar akan ancaman pemanasan global dan pentingnya isu lingkungan. Uni Eropa memilki peran penting dalam tata kelola iklim global, karena terus berupaya merilis strategi mengenai penangan perubahan iklim dan pemanasan global dan mendorong komitmen internasional. Salah satu upaya umtuk mencegah perubahan iklim adalah adanya kesepakatan internasional yaitu Paris Aggreement yang disepakati oleh 196 negara. Setelah adanya Paris Aggreement terbitlah Emission Trading System (ETS) atau kebijakan harga pada karbon dan pemungutan pajak karbon. Pada tahun 2003 terbentuklah European Union Emission Trading Sheme (EU ETS) yang mulai beroprasi secara aktis pada tahun 2005. Sejak adanya ETS tingkat emisi karbon Uni Eropa terus mengalami penurunan, ETS telah menghemat lebih dari 1 miliar ton CO2 atau 4% dari total emisi karbon di Uni Eropa.
ADVERTISEMENT
Korea Selatan merupakan salah satu negara di Benua Asia yang pemerintahnya sudah menerapkan pajak karbon. Sejak 2015 Korea Selatan sudah memulai sistem perdangan karbon atau biasa di sebut The Korea Emission Trading Scheme (KETS) yang mencakup sektor energi, transportasi, industri dan bangunan. Pemerintah Korea Selatan memberikan kuota emisi kepada perusahan-perusahaan di Korea Selatan dan dapat menjual atau membeli kredit karbon di pasar. Diberlakukannya KETS ini memiliki tujuan untuk mendorong perusahan-perusahan di Korea Selatan mengurangi emisi dan mendorong investasi dalam teknologi rendah karbon.
Implementasi KETS sejalan dengan target Korea Selatan dalam kerangka Paris Aggreement, dimana pada tahun 2020 Korea Selatan memperbarui target penurunan emisis sebesar 24,4% dan pada 2021 terbit UU Netral Karbon yang sejalan dengan visi Korea Selatan untuk mencapai netral karbonpada tahun 2050. Penerapan ETS memang membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk melihat hasilnya, namun jika penerapannya memiliki mekanisme yang baik maka hasilnya pun akan baik pula. Sudah banyak negar-negara lain yang menerapkan ETS di negaranya danbahkan negara berkembang pun ikut menerapkan sistem ETS untuk menggantikan sistem pajak karbon.
ADVERTISEMENT
Untuk menganalisis studi kasus diatas penunilis menggunakan teori pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development). Dalam pembangunan berkelanjutan ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu; Proses pembangunan hendaknya berlangung terus menerus. Semakin baik kualitas lingkungan maka semakin baik pengaruhnya terhadap kualitas hidup. Penggunaan sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui dilakukan sehemat mungkin dan dicari sumber daya alternative lainnya. Dan pembangunan yang dilakukan memungkinkan meningkatkan kesejahteraan generasi sekarang tanpa mengurangi kesempatan generasi yang akan datang.