Konten dari Pengguna

Pengenalan RKR dalam Penyelesaian Perkara Hukum di Desa Cangkol

Vanesha Mutiara Sehati S
Mahasiswa Hukum Universitas Diponegoro
20 Agustus 2024 10:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Vanesha Mutiara Sehati S tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengenalan RKR dalam Penyelesaian Perkara Hukum di Desa Cangkol
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada tanggal 29 Juli 2024, Balai Desa Cangkol menjadi saksi semangat para ibu PKK yang antusias mengikuti sosialisasi Rumah Keadilan Restorative (RKR). Program ini digagas oleh mahasiswa KKN Undip jurusan Hukum, sebagai upaya untuk memperkenalkan alternatif penyelesaian masalah hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada Musyawarah Mufakat.
ADVERTISEMENT
Dalam Penerapannya Desa Cangkol Sudah membuka Rumah Keadilan Restorative yang berarti pos pusat layanan penyelesaian masalah di desa dengan pendekatan musyawarah mufakat melalui keterlibatan unsur masyarakat serta 3(tiga) Pilar Desa (Kepala Desa, Babinsa serta Bhabinkamtibmas). Banyak warga desa yang belum mengetahui bahwa mediator berfungsi untuk memperkuat demokrasi lokal melalui keterlibatan aktif dalam proses keputusan.
Dalam sosialisasi ini, mahasiswa KKN Undip menjelaskan secara detail tentang peran dan fungsi Rumah Keadilan Restorative sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik di tingkat desa. Mereka juga memperkenalkan para pengurus Rumah Keadilan Restorative, serta menjelaskan tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin melaporkan masalah.
“Rumah Keadilan Restorative hadir untuk memberikan solusi damai bagi warga yang berselisih. Kami percaya bahwa setiap masalah bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan," ujar Vanesha Mutiara, salah satu anggota tim KKN Undip.
ADVERTISEMENT
Para ibu PKK tampak antusias mengikuti setiap penjelasan yang diberikan. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi, menunjukkan minat yang besar terhadap RKR sebagai alternatif penyelesaian masalah.
"Saya baru tahu kalau ada lembaga seperti RKR ini di Desa Cangkol. Ini sangat bermanfaat bagi kami, karena terkadang konflik kecil di desa bisa menjadi besar karena tidak diselesaikan dengan baik," ungkap Ibu Puji, salah satu peserta sosialisasi.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Cangkol tentang keberadaan dan manfaat RKR. Dengan demikian, mereka memiliki pilihan untuk menyelesaikan masalah hukum secara damai, tanpa harus melalui proses pengadilan yang rumit dan memakan waktu.
Mahasiswa KKN Undip juga berharap, RKR dapat menjadi wadah bagi warga untuk membangun komunikasi yang lebih baik, sehingga tercipta suasana desa yang harmonis dan tenteram.
ADVERTISEMENT