Konten dari Pengguna
Generasi Muda dan Khitan Perempuan: Ketika Tradisi Mulai Dipertanyakan
1 Desember 2025 12:40 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Generasi Muda dan Khitan Perempuan: Ketika Tradisi Mulai Dipertanyakan
Generasi muda mulai mempertanyakan tradisi khitan perempuan yang dipraktikkan keluarga mereka. Apa yang mengubah sudut pandang mereka? Vanessa Zelianti
Tulisan dari Vanessa Zelianti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap keluarga pasti memiliki banyak tradisi yang sebenarnya tidak pernah benar-benar dipahami dan dipertanyakan, tapi tetap dilakukan dengan dalih “begitulah dari dulu”. Seperti halnya praktik khitan perempuan yang selama puluhan tahun dianggap sebagai tradisi turun-temurun kini mulai dipertanyakan oleh generasi muda. Perubahan sikap ini bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan karena generasi muda sudah memiliki cara pandangnya sendiri terhadap makna tradisi dan hak tubuh perempuan.
ADVERTISEMENT
Data terbaru dari Morin et al. (2025) menunjukkan tingkat penyebaran khitan perempuan di Indonesia telah menunjukkan sedikit penurunan dari 50,5% pada tahun 2021 menjadi 46,3% pada tahun 2024 di kalangan perempuan usia 15-49 tahun, yang berarti mempengaruhi sekitar 70 juta perempuan dan anak perempuan dari berbagai kelompok usia. Memang hanya menunjukkan sedikit penurunan, tetapi karena angka tersebutlah terlihat bahwa ada letak perubahan dalam cara pandang generasi muda. Apa yang sebenarnya berubah?
Generasi Lebih Tua Tidak Pernah Mempertanyakan
Bagi generasi yang lahir sebelum era 1990-an, khitan perempuan ini merupakan praktik yang tidak perlu dipertanyakan. Hal ini diperkuat oleh penelitian dari Komnas Perempuan bersama PSKK UGM tahun 2017 dalam pernyataan sikap komnas perempuan (2024) yang menyatakan bahwa 92% perempuan yang menjalani khitan meyakini bahwa praktik tersebut merupakan bagian dari ajaran Islam. Data ini menunjukkan betapa kuatnya pengaruh keyakinan religius dalam melestarikan praktik yang pada dasarnya bersifat budaya.
ADVERTISEMENT
Konteks sosial pada masa itu juga sangat berbeda, dikarenakan akses informasi kesehatan terbatas, peraturan mengenai hak tubuh perempuan belum berkembang, dan diperkuat juga oleh tekanan komunitas yang mengikuti norma. Data Riskesdas 2013 dalam tulisan Malia (2018) menyatakan bahwa Gorontalo memiliki persentase tertinggi dengan 83,7% dalam menjalani khitan perempuan dikarenakan praktik tersebut merupakan bagian dari tradisi-temurun yang jika tidak dilakukan dapat mengundang stigma sosial.
Generasi Muda Mulai Bertanya dan Menolak
Berbeda dengan generasi sebelum 1990-an, generasi setelahnya tumbuh dengan akses informasi yang jauh lebih luas. Walaupun pada kenyataannya Indonesia masih menempati angka tinggi dalam praktik khitan perempuan. Namun, kesadaran tentang dampak kesehatan praktik ini mulai berkembang di kalangan generasi muda.
Kesadaran ini juga tidak hanya soal pengetahuan medis atau mengenai dampak kesehatan. Melainkan, generasi muda cenderung melihat praktik ini melalui sudut pandang hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan yang ditegaskan WHO (2025) bahwa khitan perempuan tidak memiliki manfaat medis, bahkan beresiko menimbulkan komplikasi serius seperti infeksi, gangguan fungsi seksual, kemandulan, dan komplikasi persalinan.
ADVERTISEMENT
Apa yang Mengubah Sudut Pandang?
ADVERTISEMENT
Tentunya, perubahan sudut pandang generasi muda belum merata. Konflik antargenerasi dalam keluarga kerap terjadi apalagi dalam perubahan pandangan tradisi seperti khitan perempuan. Perbedaan pendapat yang dilakukan generasi muda dapat menyentuh isu keagamaan, kepatuhan pada orang tua, bahkan sampai pada kesetiaan pada nilai komunitas. Itulah mengapa perubahan ini masih belum terlihat.
Tetapi, generasi muda merupakan generasi yang sangat terbuka akan perubahan. Mereka membutuhkan informasi sebanyak-banyaknya bahwa praktik khitan perempuan bukanlah kewajiban agama dan tidak memiliki manfaat sama sekali bahkan malah menimbulkan dampak yang tidak baik bagi kesehatan. Hal ini diperlukan mereka untuk meyakini keluarga bahwa selama ini mereka salah mengartikan khitan perempuan dan seharusnya kesehatan serta hak perempuan adalah prioritas utama.
ADVERTISEMENT
Sumber
Malia, I. (2018). Pro-Kontra Sunat Perempuan: Dari Kebiri Seksual Hingga Tradisi. Idn Times. https://www.idntimes.com/news/indonesia/pro-kontra-sunat-perempuan-dari-kebiri-seksual-hingga-tradisi-1-00-9751v-vzgdsv
Morin, A.-M., Callaghan, S., & Riyaz, S. (2025). Country Profile: Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C) in Indonesia. In Asian-Pacific Resource & Research Centre for Women (ARROW). Asian-Pacific Resource & Research Centre for Women (ARROW). https://arrow.org.my/wp-content/uploads/2025/09/COUNTRY-PROFILE-FEMALE-GENITAL-MUTILATIONCUTTING-FGMC-IN-INDONESIA.pdf
Pernyataan Sikap Komnas Perempuan tentang Penghapusan Praktik Sunat Perempuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan. (2024). Komnasperempuan. https://komnasperempuan.go.id/pernyataan-sikap-detail/pernyataan-sikap-komnas-perempuan-tentang-penghapusan-praktik-sunat-perempuan-dalam-peraturan-pemerintah-nomor-28-tahun-2024-tentang-kesehatan
WHO. (2025). WHO guideline on the prevention of female genital mutilation and clinical management of complications. In World Health Organization. World Health Organization. https://doi.org/10.2471/b09318

