Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hentikan Kecelakaan sebelum Kecelakaan Menghentikan Anda!
15 Agustus 2024 10:54 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Vania Valencia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Sosialisasikan “Pentingnya Safety Riding bagi Remaja” sebagai Upaya Preventif Kecelakaan Lalu Lintas
ADVERTISEMENT
Desa Wonokromo, Pemalang (09/08) - Pengendara di bawah umur sudah menjadi fenomena yang tidak asing di masyarakat. Anak-anak mulai dari usia 13 tahun atau saat duduk di bangku SMP sudah mulai menggunakan kendaraan bermotor ketika akan berangkat sekolah. Terlebih lagi, pengendara di bawah umur ini tidak memahami keselamatan berkendara untuk melindungi dirinya sendiri dari kemungkinan kecelakaan yang akan menimpanya.
ADVERTISEMENT
Kanit Lantas Polsek Comal, Aiptu Abdul Ghofar menyampaikan bahwa pelanggar lalu lintas yang tidak pernah absen terjaring razia yang digelar Satlantas Polres Pemalang adalah pengendara di bawah umur. Menilik pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, pengendara di bawah umur tidak diperbolehkan untuk mengendarai sepeda motor karena belum memiliki SIM. Selain itu, seringkali mereka tidak mengindahkan protokol keamanan berkendara seperti memakai helm dan berkendara ugal-ugalan yang dapat membahayakan diri sendiri juga orang lain.
Berdasarkan permasalahan tersebut, mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro tahun 2023/2024 melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai keamanan berkendara di SMP Plus Al Kholily Wonokromo, Kec. Comal, Kab. Pemalang. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2024 yang bertepatan dengan rangkaian Operasi Patuh Candi 2024 oleh Korlantas Polri. Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya preventif bagi remaja yang akan menuju dewasa dan akan mengendarai sepeda motor. Sosialisasi ini dihadiri pula oleh Anggota Satlantas Pos Blandong Comal yang turut memberikan edukasi dan penyuluhan kepada pengendara di bawah umur dan kemungkinan yang akan terjadi ketika terkena razia oleh polisi lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Kegiatan penyuluhan hukum oleh Mahasiswa KKN UNDIP TIM II dimulai dengan pemaparan mengenai definisi terkait safety riding, perlengkapan mengendarai sepeda motor baik fisik maupun administrasi, sanksi yang dapat dikenakan apabila melanggar ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rambu-rambu yang terpampang di jalan raya, serta apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam berkendara. Adapun penekanan sosialisasi tersebut agar anak-anak memahami bahwa yang boleh membawa kendaraan atau mengendarai kendaraan bermotor adalah orang yang telah memiliki SIM dan STNK, sehingga pengendara di bawah umur belum sah untuk mengendarai sepeda motor. Selain itu, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan anak-anak dapat memahami, mengingat, dan melakukan hal-hal apa saja yang wajib dikenakan saat berkendara dan hal apa saja yang diperbolehkan saat berkendara ketika ia sudah cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Dengan demikian, mereka dapat sadar pentingnya safety riding di jalan demi keselamatan berkendara dan meminimalisir terjadinya kecelakaan dalam berlalu lintas.
ADVERTISEMENT
Kegiatan sosialisasi ini, disambut positif oleh peserta sosialisasi, yang mana ditunjukkan dengan keaktifan dan keantusiasan anak-anak dalam bertanya mengenai materi safety riding. Hal ini dibuktikan melalui terjawabnya kuis-kuis yang dibuat oleh pemateri dengan sangat baik oleh peserta.
Penulis: Vania Valencia Putri Krismara, Fakultas Hukum, Ilmu Hukum, TIM II KKN UNDIP 2023/2024