Konten dari Pengguna

MIRAS: Kesenangan Sesaat, Konsekuensi Permanen!

Vania Valencia
Mahasiswa Fakultas Hukum, Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro Semarang
17 Agustus 2024 15:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Vania Valencia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Sosialisasikan “Bahaya Minuman Keras dari Perspektif Hukum”

Foto penyerahan poster secara simbolis  "Say No To Miras" kepada Kepala Sekolah SMP Plus Al Kholily Wonokromo, Kec. Comal, Kab. Pemalang
zoom-in-whitePerbesar
Foto penyerahan poster secara simbolis "Say No To Miras" kepada Kepala Sekolah SMP Plus Al Kholily Wonokromo, Kec. Comal, Kab. Pemalang
ADVERTISEMENT
Desa Wonokromo, Pemalang (15/08) - Konsumsi minuman keras sudah menjadi hal yang tidak tabu di kalangan masyarakat, baik dari orang dewasa hingga anak remaja. Minuman keras bahkan sudah menjadi tren di kalangan remaja, bahkan sekelompok remaja dapat mensyaratkan konsumsi minuman beralkohol untuk gabung dengan group activities-nya. Beberapa remaja akan sulit untuk menolak ajakan teman-temannya, dengan dalih kalau tidak minum-minuman keras artinya ia lemah dan pengecut. Hal inilah yang menyebabkan remaja kerap kali terjerumus pada konsumsi minuman keras tanpa memperhatikan konsekuensi atau akibat yang muncul dari minum-minuman keras.
ADVERTISEMENT
Salah satu konsekuensi atau dampak yang timbul dari adanya konsumsi minum-minuman keras adalah tindakan-tindakan tercela yang mengarah pada tindak pidana. Minuman keras sebagai penyebab dari suatu kejahatan karena dengan mengkonsumsinya dapat mempengaruhi fungsi otak dan kesadaran seseorang. Ketika orang tidak sadarkan diri (mabuk) ia cenderung sulit mengendalikan diri dan sulit memutuskan keinginan dari perbuatannya, sehingga tanpa disadari ia melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain.
Foto Sosialisasi mengenai "Bahaya Miras dari Perspektif Hukum" kepada murid kelas IX SMP Plus Al Kholily Wonokromo, Kec. Comal, Kab. Pemalang
Berdasarkan permasalahan tersebut sekaligus untuk meminimalisir konsumsi minuman keras di kalangan remaja, Mahasiswa TIM II KKN UNDIP tahun 2023/2024 melakukan sosialisasi mengenai “Bahaya Miras dari Perspektif Hukum” kepada para remaja kelas 3 SMP di SMP Plus Al Kholily Desa Wonokromo, Kec. Comal, Kabupaten Pemalang pada tanggal 25 Juli 2024. Kegiatan sosialisasi ini dimulai dengan memperkenalkan pengertian dari minuman keras, contoh-contoh minuman keras yang berada di pasaran, kaitan antara minuman keras dengan hukum, sebab musabab kejahatan kaitannya dengan konsumsi minuman keras, aturan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana WvS, dan sanksi pidana bagi kejahatan yang disebabkan oleh minuman keras.
ADVERTISEMENT
Kegiatan sosialisasi ini disambut positif oleh peserta sosialisasi, yang mana ditunjukkan dengan keaktifan dan keantusiasan peserta dalam bertanya dan menjawab pertanyaan mengenai materi Bahaya Miras dari Perspektif Hukum. Hal ini dibuktikan dengan sikap para peserta yang dengan cermat mendengarkan setiap materi yang disampaikan oleh pemateri.
Penyampaian materi dilakukan dengan menggunakan power point dan poster sebagai elemen pendukung. Kegiatan sosialisasi ini senada dengan tujuan pemerintah Kabupaten Pemalang dalam meminimalisir dan mencegah konsumsi minuman keras di Kabupaten Pemalang, guna mewujudkan Kabupaten Pemalang yang bersih dan anti akan minuman keras. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan agar para remaja sadar dan waspada akan bahaya konsumsi minuman keras karena minuman keras tidak hanya berbahaya bagi kesehatan diri sendiri, tetapi juga menimbulkan tindakan kriminal.
Foto bersama dengan murid kelas IX SMP Plus Al Kholily, Wonokromo, Kec. Comal, Kab. Pemalang
Penulis: Vania Valencia Putri Krismara, Fakultas Hukum, Ilmu Hukum, TIM II KKN UNDIP 2023/2024
ADVERTISEMENT