Masa Depan Kota Hijau IKN Nusantara: Baik untuk Lingkungan atau Sebaliknya?

Mahasiswa S-1 Program Studi Psikologi, Fakultas Pendidikan Psikologi, Universitas Negeri Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Vania Widyadana Zahida tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembangunan Ibu Kota Negara atau lebih dikenal dengan singkatan IKN pasti sudah sampai di telinga Anda selama beberapa bulan ke belakang ini. Sesuai dengan namanya, IKN akan dibangun dengan tujuan mencapai target Indonesia sebagai negara maju sesuai visi Indonesia Emas 2045.
Menurut situs resmi IKN, Ibu Kota Baru dengan nama Nusantara ini direncanakan untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia, simbol identitas nasional, sekaligus penggerak ekonomi bangsa.
Dalam mencapai tujuan tersebut, dilansir dari media sosial resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), salah satu rencana pembangunan IKN Nusantara adalah membuat Smart Future Forest City di mana lebih dari 75 persen kawasan IKN dipelihara sebagai ruang hijau, sedangkan 25 persen sisanya akan digunakan sebagai lahan pembangunan. Meskipun demikian, bagaimana perencanaan IKN sehingga memberi dampak yang baik bagi lingkungan dan tidak sebaliknya?
Dua kabupaten Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai lokasi pembangunan IKN Nusantara adalah salah satu paru-paru dunia milik Indonesia. Menurut Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air, Kementerian PPN/Bappenas pada artikel jurnal berjudul, “Analisis Konsep Forest City dalam Rencana Pembangunan Ibu Kota Negara”, regulasi pulau Kalimantan sebagai Paru-Paru Dunia meliputi pelestarian keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa, pengembangan ekosistem antarkawasan konservasi, pemantapan dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung, serta pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung.
Demi mencapai visi tersebut, perencanaan IKN diarahkan untuk mewujudkan kelestarian kawasan konservasi keanekaragaman hayati dan kawasan berfungsi lindung bervegetasi hutan tropis basah paling sedikit 45 persen dari luas Pulau Kalimantan. Sesuai data pada artikel jurnal, “Analisis Konsep Forest City dalam Rencana Pembangunan Ibu Kota Negara”, sejauh ini, 59,50 persen luas wilayah IKN masih merupakan kawasan hutan yang terdiri dari kawasan hutan konservasi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan produksi.
Selain pemakaian wilayah hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) juga sudah merumuskan beberapa prinsip Forest City dalam perencanaan IKN sebagai rekomendasi dari hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rapid Assessment yang mencakup:
1) Berbasis pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS);
2) Memiliki jaringan ruang hijau yang terstruktur;
3) Memanfaatkan sekitar 50 persen wilayah untuk dikembangkan;
4) Konsumsi air harus sangat efisien;
5) Beban pemenuhan konsumsi penduduk rendah;
6) Memiliki kualitas udara yang baik dan suhu udara rata-rata sejuk;
7) Memiliki kualitas air permukaan yang baik;
8) Melindungi habitat satwa;
9) Memiliki kualitas tutupan lahan yang baik dan merevitalisasi lanskap “Hutan Hujan Tropis”.
Pembangunan IKN Nusantara pasti mengorbankan sebagian dari lingkungan Kalimantan baik dari segi flora maupun fauna. Namun, lahan-lahan tertentu tetap bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menjadi pusat dari negara kita. Tentu dengan memperhatikan batasan maksimum lahan hutan yang bisa kita gunakan untuk pembangunan dan tidak lupa untuk melestarikan alam yang masih terpelihara.
Harapan kami pembangunan IKN Nusantara dilakukan dengan rencana yang matang dan eksekusi yang waspada sehingga dapat berdampak baik bagi lingkungan serta dapat merealisasikan visi Indonesia 2045.
