Konten dari Pengguna

Ketika Kepentingan Partai Berhadapan dengan Kepentingan Rakyat

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Varelline Briliant Salsabilla tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI)

Partai politik memiliki peran penting dalam sistem demokrasi. Keberadaannya menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, mengusulkan calon pemimpin, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, peran tersebut perlu dijalankan secara bertanggung jawab agar kepentingan partai tidak mengesampingkan kepentingan masyarakat. Dalam praktiknya, muncul pertanyaan penting: apakah keputusan politik benar-benar didasarkan pada kebutuhan rakyat atau justru lebih mengutamakan kepentingan elite dan kelompok tertentu?

Salah satu contoh nyata dapat dilihat dari dinamika pencalonan kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik. Melalui putusan tersebut, partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon berdasarkan persyaratan perolehan suara yang disesuaikan dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap di daerah terkait (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2024).

Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya membuka kesempatan pencalonan yang lebih luas. Sebelumnya, persyaratan ambang batas dapat membatasi kemampuan sejumlah partai untuk mengusulkan calon secara mandiri. Perubahan aturan ini menunjukkan bahwa sistem pencalonan memiliki pengaruh besar terhadap pilihan yang tersedia bagi masyarakat. Semakin terbuka proses pencalonan, semakin besar pula peluang masyarakat untuk mempertimbangkan alternatif pemimpin yang beragam.

Namun, persoalan demokrasi tidak berhenti pada aturan pencalonan. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bagaimana partai politik menentukan calon yang akan didukung. Secara ideal, pencalonan harus mempertimbangkan kapasitas, integritas, rekam jejak, serta kemampuan calon dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Apabila keputusan lebih banyak ditentukan oleh kepentingan elite, kedekatan pribadi, atau strategi mempertahankan kekuasaan, proses demokrasi berisiko hanya menjadi persaingan untuk memperoleh jabatan.

Persoalan tersebut berkaitan dengan fenomena dinasti politik di Indonesia. Penelitian Martien Herna Susanti berjudul “Dinasti Politik dalam Pilkada di Indonesia” yang diterbitkan dalam Journal of Government and Civil Society membahas hubungan antara dinasti politik, peran partai politik, dan regulasi pemilihan kepala daerah. Penelitian tersebut menyoroti kecenderungan pencalonan yang dapat dipengaruhi oleh kepentingan elite partai serta upaya keluarga atau orang dekat penguasa untuk mempertahankan pengaruh politiknya (Susanti, 2017).

Fenomena dinasti politik perlu dipahami secara objektif. Seseorang yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat tidak otomatis tidak layak menjadi pemimpin. Setiap warga negara tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam politik. Persoalan muncul ketika hubungan keluarga dan akses terhadap kekuasaan berpotensi menciptakan keunggulan yang tidak seimbang, melemahkan persaingan yang sehat, atau mengurangi kesempatan bagi calon lain yang memiliki kapasitas dan integritas. Oleh karena itu, yang perlu dinilai bukan semata-mata hubungan keluarga, melainkan keterbukaan proses pencalonan, kesetaraan kesempatan, serta pertanggungjawaban penggunaan kekuasaan.

Menurut saya, persoalan tersebut menunjukkan bahwa kepentingan partai dan kepentingan rakyat harus ditempatkan secara proporsional. Partai politik memang membutuhkan strategi untuk memenangkan pemilihan, tetapi strategi tersebut tidak boleh menghilangkan tanggung jawabnya dalam menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Partai seharusnya menjadi sarana untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan sekadar alat untuk mempertahankan pengaruh kelompok tertentu.

Tanggung jawab juga melekat pada pemimpin yang telah memperoleh mandat dari masyarakat. Setelah terpilih, pemimpin harus menjalankan pemerintahan berdasarkan kebutuhan publik, ketentuan hukum, dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dukungan partai politik seharusnya membantu pelaksanaan program pemerintahan, bukan menjadi alasan untuk mengutamakan kepentingan kelompok tertentu. Kebijakan mengenai pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan penggunaan anggaran harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata pada keuntungan politik jangka pendek.

Di sisi lain, masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi hubungan antara partai politik dan pemimpin yang terpilih. Pengawasan dapat dilakukan dengan memperhatikan rekam jejak calon, proses pencalonan, kebijakan yang diambil, penggunaan anggaran, serta keterbukaan pemerintah dalam menyampaikan informasi. Masyarakat juga perlu memanfaatkan hak untuk menyampaikan kritik secara bertanggung jawab dan menilai kinerja pemimpin berdasarkan hasil kerjanya, bukan hanya berdasarkan janji kampanye atau dukungan politik.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemilihan umum atau pergantian pemimpin. Demokrasi juga harus terlihat dalam proses pengambilan keputusan yang terbuka, persaingan politik yang sehat, dan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Partai politik dan pemimpin pemerintahan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan publik melalui tindakan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepentingan partai politik dan kepentingan rakyat tidak selalu harus berlawanan. Keduanya dapat berjalan seiring apabila partai politik menjalankan fungsinya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan pemimpin menggunakan kewenangannya untuk memenuhi kebutuhan publik. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan politik bukan hanya seberapa besar kekuasaan yang diperoleh, melainkan sejauh mana kekuasaan tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap demokrasi.