Konten dari Pengguna

Politik Dinasti dan Tantangan Kesetaraan dalam Demokrasi

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Varelline Briliant Salsabilla tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI)

Demokrasi memberikan ha kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Namun, muncul pertanyaan ketika jabatan politik diisi oleh orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan tokoh yang sedang atau pernah berkuasa. Apakah keadaan tersebut mencerminkan persaingan politik yang sehat?

Perdebatan mengenai politik dinasti di Indonesia menguat menjelang Pemilihan Umum 2024. Salah satu peristiwa yang menjadi sorotan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dan mengubah ketentuan batas usia minimum 40 tahun menjadi 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu berusia di bawah 40 tahun dan pernah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2023).

Peristiwa tersebut memunculkan perdebatan mengenai hubungan antara aturan hukum, etika penyelenggaraan negara, dan kesetaraan dalam demokrasi. Namun, politik dinasti tidak berarti setiap anggota keluarga pejabat harus dilarang mengikuti pemilihan. Setiap warga negara memiliki hak politik. Hal yang perlu diperhatikan adalah apakah proses pencalonan berlangsung secara terbuka, adil, dan memberikan kesempatan yang setara bagi semua pihak.

Menurut saya, demokrasi tidak cukup hanya memenuhi persyaratan hukum. Proses politik juga perlu menjunjung tinggi etika, transparansi, dan akuntabilitas. Masyarakat perlu dapat mengawasi penggunaan kekuasaan agar keputusan politik tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi tetap mempertimbangkan kepentingan publik.

Selain itu, partai politik memiliki tanggung jawab dalam menentukan calon pemimpin. Pencalonan seharusnya mempertimbangkan kapasitas, integritas, dan rekam jejak calon, bukan semata-mata hubungan keluarga atau kedekatan dengan tokoh yang memiliki kekuasaan. Dengan demikian, persaingan politik dapat berlangsung secara lebih terbuka dan masyarakat memiliki pilihan yang beragam.

Pada akhirnya, jabatan publik bukanlah warisan keluarga. Setiap calon pemimpin harus mengikuti proses politik yang berlaku, sedangkan pemimpin terpilih harus mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat. Demokrasi yang sehat tidak hanya ditentukan oleh siapa yang berkuasa, tetapi juga oleh proses yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.