Konten dari Pengguna

Dinamika Pilkada 2024 Di Indonesia Dalam Kotak Kosong Pemungutan Suara

Veby Dwi Aszahra Pratiwi
Profesi mahasiswa semester 5 Uin Sunan Ampel Surabaya Pendidikan Ilmu Politik
3 Oktober 2024 5:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Veby Dwi Aszahra Pratiwi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
sumber : https://www.istockphoto.com/id/vektor/konsep-pemilu-dan-jajak-pendapat-sosial-pemilih-mungil-karakter-pria-dan-wanita-gm1281356044-379416504
Saat ini Indonesia akan melaksanakan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 yang akan dilaksanakan November mendatang. Perlu digaris bawahi bahwasannya dinamika merupakan sebuah implikasi dari fenomena kotak kosong dalam pemungutan suara yang biasanya terjadi di Indonesia. Di Indonesia sendiri masih terjadi adanya kotak kosong suara, hal ini membuat instansi yang terlibat dalam Pilkada akan bertanggung jawab apabila kotak kosong dalam pemungutan suara itu kosong. Jika terjadi maka adanya pertanggung jawaban dari beberapa orang atau instansi yang terlibat.
ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilih memiliki hak untuk memilih baik untuk calon yang terdaftar maupun untuk kotak kosong. Jika jumlah suara yang sah untuk kotak kosong lebih besar daripada jumlah suara yang sah untuk calon, pemilihan dianggap tidak sah. Dalam Pilkada penting untuk partisipasi politik tidak dipandang semena-mena. Karena partisipasi politik itu nanti akan berperan penting dalam pemilihan suara Pilkada nantinya. Apabila kotak kosong suara itu nanti kosong maka bisa disimpulkan partisipasi kurang puas dalam hal pilihan yang tersedia. Selanjutnya, dalam Pilkada pengaruh media sosial juga diberlakukan kepada calon kepala daerah untuk mengambil hati seorang partisipan yang nantinya itu calon kepala daerah mendapatkan peroleh suara.
ADVERTISEMENT
Namun, perlu diingat dalam penyebaran informasi harus akurat apabila tidak akurat dapat merusak proses demokrasi dan menyesatkan bagi seorang partisipasi politik. Yang terakhir Pilkada berlangsung adil dan transparan. Diharapkan untuk Pilkada tahun ini KPU dan Bawaslu sangat penting perannya karena untuk mencegah adanya surat suara atau kotak kosong dalam pengambilan suara. Dengan demikian, Pilkada 2024 ini dapat menciptakan pemimpin yang berkualitas dan mampu memberikan perubahan yang positif
Veby Dwi Aszahra Pratiwi, mahasiswa Sarjana Ilmu Politik UINSA