Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung di Sidoarjo, 2 WN Vietnam Tersangka

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dittipidter Bareskrim Polri menggelar konferensi pers penyelundupan ribuan burung di Sidoarjo pada Jumat (2/10/2026). Foto: Dok. Dittipidter Bareskrim Polri
zoom-in-whitePerbesar
Dittipidter Bareskrim Polri menggelar konferensi pers penyelundupan ribuan burung di Sidoarjo pada Jumat (2/10/2026). Foto: Dok. Dittipidter Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan ribuan burung di Sidoarjo, Jawa Timur. Dua warga negara Vietnam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebanyak 3.394 ekor burung asal luar negeri yang diduga tak dilengkapi dokumen karantina diselundupkan. Ribuan burung tersebut diamankan dari sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kepatuhan terhadap ketentuan karantina merupakan bagian penting dalam melindungi sumber daya alam hayati. Hal ini sekaligus mencegah potensi masuk dan tersebarnya hama maupun penyakit melalui media pembawa dari luar negeri.

"Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jules dalam jumpa pers, Jumat (2/10).

Dittipidter Bareskrim Polri menggelar konferensi pers penyelundupan ribuan burung di Sidoarjo pada Jumat (2/10/2026). Foto: Dok. Dittipidter Bareskrim Polri

Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes, Pol Setyo Kusheriatno menjelaskan, ribuan burung tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (health certificate) dari negara asal.

"Satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB," terangnya.

Dari total 3.394 ekor burung yang diamankan, terdapat tiga jenis burung non-endemik Indonesia. Jenis pertama adalah Burung Hwamei atau Chinese Hwamei (Garrulax canorus) sebanyak 444 ekor. Terdiri atas 404 ekor dalam kondisi hidup dan 40 ekor mati.

Jenis kedua, yakni Burung Jalak Hongkong atau Black-collared Starling (Gracupica nigricollis) sebanyak 116 ekor. Terdiri atas 107 ekor hidup dan sembilan ekor mati.

Sedangkan jenis ketiga adalah Burung Poksai Hongkong atau Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) sebanyak 2.834 ekor. Terdiri atas 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.

Selain ribuan burung tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti. Yakni berupa 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi.

Dittipidter Bareskrim Polri menggelar konferensi pers penyelundupan ribuan burung di Sidoarjo pada Jumat (2/10/2026). Foto: Dok. Dittipidter Bareskrim Polri

Dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan.

"Kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut," jelasnya.

LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, dan tiba di Jakarta pada 22 September 2026 menggunakan pesawat komersil. Keduanya kemudian menuju Sidoarjo sebelum kedatangan kendaraan yang mengangkut ribuan burung tersebut.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan, jalur pemasukan, modus operandi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut," imbuhnya.