Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Jual Kendaraan di Facebook Marketplace

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi penipuan melalui smartphone. Foto: panuwat phimpha/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penipuan melalui smartphone. Foto: panuwat phimpha/Shutterstock

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat membongkar sindikat penipuan daring (online) jual beli kendaraan bermotor lintas pulau. Sebanyak 12 orang diringkus di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, setelah melancarkan aksi penipuan lewat media sosial Facebook dengan menyamar sebagai anggota TNI.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban berinisial FFK pada 22 Juli 2026 dan MM pada 25 Juli 2026. Polisi kemudian melacak keberadaan markas pelaku dan melakukan penggerebekan di Sidrap pada 12 Agustus 2026.

"Kami mengungkap modus penipuan dengan menawarkan kendaraan melalui Facebook. Kemudian pelaku dan korban berkomunikasi lewat DM (Direct Message) dan melanjutkan transaksi lewat WhatsApp," ujar Hendra dalam konferensi pers, Jumat (21/8).

Modus Seragam TNI dan Kargo Palsu

Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini memajang foto kendaraan bertampang mulus dengan banderol harga jauh di bawah pasaran. Guna meyakinkan calon pembeli, pelaku memasang foto profil berseragam TNI hingga menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA). Pelaku bahkan berani melakukan panggilan video (video call) sembari mengenakan seragam militer.

Setelah korban terpikat dan membayar uang muka (DP), pelaku mengarahkan korban ke komplotan lain yang berpura-pura menjadi pihak ekspedisi atau kargo.

"Pihak kargo ini ternyata jaringan. Di TKP, konsep rumah dibuat seakan-akan lokasi pengiriman barang. Ada kendaraan dalam jumlah banyak, tali untuk packaging, dan lakban bertuliskan 'dilarang dibanting' untuk meyakinkan korban," papar Hendra.

Korban kemudian didesak melunasi sisa pembayaran beserta ongkos kirim. Namun, usai uang ditransfer, kendaraan fiktif tersebut tidak pernah dikirim dan nomor kontak pelaku langsung memblokir korban. Akibatnya, korban FFK merugi Rp 19,94 juta dan MM mengalami kerugian Rp 20,35 juta.

Peran Pelaku dan Barang Bukti

Wadirsiber Polda Jabar, AKBP Mujianto, menyebut pihaknya sempat mengamankan 20 orang sebelum akhirnya menetapkan 12 orang sebagai tersangka (1 perempuan dan 11 laki-laki). Para tersangka tersebut berinisial UR, BS, NYK, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH.

Kasubdit III Ditsiber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, menambahkan bahwa sindikat ini bekerja secara terstruktur. Sebelas pelaku bertugas memproduksi konten dan mengelola akun.

"Satu HP bisa digunakan untuk membuat ratusan akun medsos. Pelaku bertugas mem-posting penawaran fiktif. Begitu ada korban yang merespons, pelaku baru melapor ke tim komandonya untuk mengarahkan alur pembayaran," jelas Hotmartua.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 20 unit ponsel, 1 laptop, 2 unit router Wi-Fi, 2 unit CCTV, 1 printer, 9 unit charger, 1 unit mobil Brio, 1 unit mobil Innova, 1 setel pakaian seragam TNI, 2 pucuk senjata mainan, buku rekening dan display akrilik BRI, dokumen catatan, serta 16 rol lakban kargo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 jo Pasal 35 UU ITE, serta Pasal 607 dan/atau Pasal 492 jo Pasal 20 dan 21 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 12 miliar.

Jabar Tertinggi Kasus Scam

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan LJK 2 OJK Jawa Barat, Rianti Dwiyani, mengungkapkan bahwa kasus penipuan digital (scam) kian mengkhawatirkan. Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Juni 2026 mencatat ada 637.055 laporan scam secara nasional, dan Jawa Barat menempati posisi teratas dengan 131.445 laporan.

Wilayah dengan aduan tertinggi di Jabar terkonsentrasi di Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.

"Tiga modus tertinggi nasional adalah penipuan belanja online sebanyak 113.502 laporan dengan kerugian Rp 1,78 triliun, fake call atau mencatut institusi lain sebanyak 63.517 laporan dengan kerugian Rp 2,09 triliun, serta investasi bodong sebanyak 32.251 laporan dengan kerugian mencapai Rp 2,08 triliun," urai Rianti.

Rianti mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi ganda dan tidak tergiur harga murah sebelum bertransaksi dengan pihak yang tidak dikenal.