Pemerasan: Kejahatan yang Memanfaatkan Ketakutan

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ventriana Gulo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerasan sering kali tidak terlihat seperti kejahatan yang “ramai” dibicarakan, tapi praktiknya ada di sekitar kita. Bentuknya macam-macam, mulai dari ancaman menyebarkan foto pribadi, meminta uang dengan dalih tertentu, sampai intimidasi halus yang bikin korban merasa tidak punya pilihan. Yang bikin miris, kejahatan ini bekerja bukan dengan kekerasan fisik,tapi dengan memanfaatkan rasa takut.
Di era digital, pemerasan justru makin berkembang. Banyak kasus bermula dari hal yang kelihatannya sepele, seperti berkenalan di media sosial atau berbagi data pribadi tanpa piker Panjang. Pelaku kemudian memanfaatkan celah itu untuk menekan korban. Misalnya, mengancam akan menyebarkan foto, chat, atau informasi pribadi jika permintaan mereka tidk dipenuhi. Dalam kondisi seperti ini, korban sering kali panik dan memilih menuruti permintaan pelaku.
Masalahnya, sekali korban menuruti, biasanya tidak berhenti di situ. Pelaku akan terus meminta lebih karena tahu korban sudah “takut”. Ini seperti lingkaran yang sulit diputus. Korban terjebak antara rasa malu, takut, dan bingung harus mengadu ke siapa. Banyak yang akhirnya memilih diam, padahal justru itu yang membuat pelaku semakin leluasa.
Pemerasan juga tidak selalu terjadi di dunia online. Di kehidupan sehari-hari, bentuknya bisa berupa tekanan dari orang tertentu yang memanfaatkan posisi atau kekuasaan. Misalnya, ada yang meminta uang dengan ancaman akan mempersulit urusan, atau memanfaatkan rahasia seseorang untuk keuntungan pribadi. Hal-hal seperti ini sering dianggap “sudah biasa”, padahal jelas termasuk tindakan yang melanggar hukum.
Dari sisi korbanm dampaknya tidak bisa dianggap sepele. Selain kerugian materi, tekanan mental yang dirasakan juga besar. Hidup jadi tidak tenang, selalu dihantui rasa takut, bahkan bisa memengaruhi hubungan sosial dan pekerjaan. Dalam beberapa kasus, korban sampai kehilangan kepercayan diri dan merasa terisolasi.
Sayangnya, masih banyak orang yang menyalhkan korban. Ada anggapan seperti “kenapa mau kirim data pribadi?”. Padahal, tidak semua orang sadar bahwa dirinya sedang masuk dalam situasi berbahaya. Pelaku pemerasan biasanya pintar memanipulasi keaadan dan memanfaatkan kelengahan korban.
Dari sudut pandang hukum, pemerasaan jelas merupakan tindak pidana. Ada aturan yang mengatur soal ancaman, intimidasi, dan Upaya mengambil keuntungan secara paksa dari orang lain. Apalagi jika dilakukan lewat media digital, bisa berkaitan juga dengan aturan terkait informasi dan transaksi elektronik. Artinya, pelaku tidak bisa dianggap :sekedar iseng”, karena ada konsekuensi hukum yang serius.
Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Kesadaran Masyarakat juga perlu ditingkatkan. Kita perlu berhati-hati dalam berbagi informasi pribadi, terutama di dunia digital. Tidak semua orang di internet bisa dipercaya, dan sekali data tersebar, akan sulit untuk menariknya Kembali.
Selain itu, penting juga untuk membangun keberanian melapor. Selama korban memilih diam, pelaku akan terus merasa aman. Memang tidak mudah, apalagi jika menyangkut hal yang sensitive. Tapi dengan adanya dukungan dari keluarga, teman, dan lingkungan, korban seharusnya tidak dibiarkan menghadapi situasi ini sendirian.
Pada akhirnya, pemerasaan adalah kejahatan yang hidup dari rasa takut itu terus dimanfaatkan, praktik ini akan tetap ada. Karena itu, selain memperkuat hukum, kita juga perlu memperkuat keberanian dan kesadaran bersama. Supaya tidak ada lagi orang yang merasa terpaksa menyerah hanya karena merasa takut.
Penulis adalah Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas Medan
