4 Kriteria yang Harus Dipenuhi Petani di Jawa Tengah

Venture
Serba-serbi tentang bisnis bisa kamu dapatkan di Venture. Mulai dari berita bisnis hingga tips agar bisnis kamu semakin maju!
Konten dari Pengguna
1 September 2019 12:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Venture tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Photo Credit: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Photo Credit: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sektor pertanian saat ini menjadi perhatian khusus dari pemerintah. Terutama mengenai kesejahteraan para petani dan peningkatan produktivitas pertanian. Oleh karena itulah pemerintah melalui Ditjen PSP Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Kartu Tani. Salah satunya diterbitkan di provinsi Jawa Tengah. Apa saja kriteria mendapatkan Kartu Tani ini?
ADVERTISEMENT
Mengikuti tahapan verifikasi data
Dalam mendapatkan kartu tani yang diberikan oleh Ditjen PSP Kementan, para petani di Jawa Tengah diharuskan untuk mengikuti tahapan verifikasi data pada tahapan awal. Dalam tahapan ini petani perlu melengkapinya dengan melengkapi identitas diri seperti fotokopi e-KTP dan Tanda Kepmilikan Tanah dan bukti setoran pajak tanah, sewa dan keanggotaan LMDH (tanah hutan). Selain itu, petani juga harus tergabung dalam sebuah kelompok tani yang ada di wilayah tempat tinggalnya.
Setelah semua persyaratan pada petani ini lengkap, petugas penyuluh atau PPL akan melakukan pendataan dan verifikasi langsung. Verifikasi tersebut meliputi NIK, luas lahan pertanian, komoditas yang ditanam petani, dan jenis pupuk yang digunakan. PPL inilah yang nantinya akan mengupload semua data ke dalam SINPI.
ADVERTISEMENT
Perhatikan persyaratan penerbitan Kartu Tani
Kartu tani yang dikeluarkan oleh Ditjen PSP Kementan selain memberikan kemudahan untuk mendapatkan kebutuhan pertanian, juga digunakan sebagai kartu tabungan. Maka Anda sebagai petani di Jawa Tengah juga perlu membuka rekening di bank yang sudah ditunjuk dalam hal ini adalah Bank BRI. Data yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi ini ialah e-KTP dan Kartu Keluarga.
Petani juga diharuskan untuk hadir di kantor BRI unit desa yang sudah ditentukan. Kemudian menyerahkan persyaratan dokumen tersebut ke petugas bank. Petugas bank akan menyanyai data mengenai identitas di e-KTP Anda dan dengan menyebutkan nama ibu kandung. Kemudian, petugas akan melakukan pengecekan pada server BRI untuk pembuatan kartu tabungan. Tunggulah beberapa saat hingga proses telah selesai dan Kartu Tani Anda serta buku tabungan BRI dapat digunakan.
ADVERTISEMENT
Kartu Tani untuk membeli pupuk bersubsidi
Dengan menggunakan kartu tani dari Ditjen PSP Kementan, masalah pupuk subsidi bagi para petani di Jawa Tengah jadi mudah diatasi. Syarat menggunakan Kartu Tani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi ini juga sangat mudah. Petani hanya cukup membawa Kartu Tani yang sudah dibuat dalam mendatangi kios pupuk resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah lewat Ditjen PSP.
Anda sebagai petani tinggal menggesek Kartu Tani tersebut di mesin EDC yang ada di kios pengecer pupuk. Masukanlah nomor PIN dan mesin EDC ini akan menampilkan informasi tentang pupuk dan data petani. Anda bisa membeli pupuk sesuai kebutuhan dan perhatikan pula sisa kuota pupuk tersebut.
Kartu Tani untuk penjualan hasil panen
ADVERTISEMENT
Para petani di Jawa Tengah juga bisa menjual hasil panennya secara langsung dengan memanfaatkan Kartu Tani ini. Kriteria dan persyaratannya ialah petani cukup mendatangi off taker dalam hal ini adalah BULOG dalam menjual hasil panennya. BULOG pada proses selanjutnya akan menimbang hasil panen petani.
Hasil panen akan diinput oleh petugas ke dalam SINPI, dari sanalah akan muncul berapa nilai pembayarannya. SINPI tersebut akan mengirimkan laporan mengenai penjualan lewat SMS kepada nomor petani. Laporan ini berisi mengenai jumlah panen dan nilai jual dalam bentuk rupiah yang masuk ke dalam rekening petani secara otomatis dan bisa dicek melalui ATM.
Itulah beberpa kriteria bagi para petani di Jawa Tengah dalam mendapatkan dan menggunakan Kartu Tani yang dikeluarkan oleh Ditjen PSP. Semoga bermanfaat!
ADVERTISEMENT