Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Kementan: Inilah Kriteria Penerima Bantuan Alsintan
1 Agustus 2019 11:15 WIB
Tulisan dari Venture tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

Alat mesin pertanian atau biasa disebut alsintan menjadi sebuah perlengkapan penting untuk pertanian nasional. Terutama dalam memberikan mutu dan produktivitas hasil pertanian terbaik. Untuk itulah, pemerintah melalui Kementerian Pertanian memiliki sebuah program bantuan alsintan bagi pelaku sektor pertanian di tanah air. Dalam menyalurkan alsintan tersebut, ada beberapa kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh calon penerima alsintan. Apa sajakah dan bagaimana mekanismenya? Berikut ulasannya.
ADVERTISEMENT
Jenis bantuan Alsintan dan sumber pendanaan
Bantuan alsintan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pertanian terbagi dalam dua garis besar dalam mekanisme pelaksanaannya. Di antaranya berkaitan dengan jenis bantuan alsintan yang diberikan kepada kelompok tani dan bagaimana pembiayaannya. Adapun jenis bantuan alsintan dan pembiayaannya adalah sebagai berikut:
• Jenis bantuan Alsintan
Untuk bantuan alsintan berupa mesin terbagi menejadi beberapa unit. Alsintan tersebut di antaranya berupa traktor roda dua, rice transplanter, pompa air, mesn chopper dan pompa air. Mesin ini akan didistribusikan ke daerah yang merupakan sentra penghasil padi maupun penghasil hortikultura.
• Pembiayaan
Dari segi pembiayaan, bantuan alsintan diperoleh dari DIPA Satuan Kerja Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian. Khususnya untuk tahun anggaran 2014 dalam Belanja Barng untuk Pemberdayaan Sosaial dalam Bentuk Belanja Peralatan dan Mesin untuk Diserahkan kepada Masyarakat maupun Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
Siapa saja penerimanya?
Uraian mengenai pembiayaan tegas menjelaskan penerima bantuan alsintan adalah masyarakat dan Pemerintah Daerah. Hal ini mengandung pengertian yang lebih spesifik sebagaimana dijelaskan dalam poin di bawah ini.
• Penerima merupakan kelompok tani
Kriteria kelompok tani yang berhak mendapatkan bantuan alsintan adalah yang dinyatakan layak setelah dilakukan proses verifikasi oleh dinas pertanian setempat. Dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Tidak hanya itu, kelompok tni maupun Gapoktan harsulah aktif dan bersedia mendukung program pemerintah dalam hal pencapaian sasaran produk pertanian ini. Pembuktiannya harus dinyatakan dalam sebuah Surat Pernyataan.
• Penerima bantuan merupakan pemerintah daerah
Sementara itu, untuk Pemerintah Daerah persyaratan untuk dapat menerima bantuan alsintan ini adalah bersedia menyediakan gudang penyimpanan alat yang cukup. Kemudian, bersedia untuk memobilisasi alsintan baik antar Kabupaten maupun antar Kecamatan. Pemerintah Daerah juga harus mengalokasikan dana APBD I/II untuk biaya operasional dan pemanfaatan alsintan tersebut. Persyaratan berikutnya adalah bersedia untuk mengelola bantuan alsintan tersebut secara profesional dan terarah dalam bentuk brigade UPJA.
ADVERTISEMENT
Kriteria lokasi penerima
Selain lokasi penerima, kriteria penerima bantuan alsintan juga dilihat dari segi lokasi. Kebradaan lokasi menjadi pertimbangan tersendiri bagi pihak Kementerian Pertanian ketika menyalurkan bantuan berupa alsintan. Adapun prioritas utamanya adalah daerah sentra produksi padi. Untuk sentra padi ini alsintan yang diberikan berupa traktor roda dua, pompa air dan rice transplanter. Sedangkan sentra lainnya yang mendapatkan bantuan alsintan adalah sentra hortikultura berupa mesin cultivator dan sentra peternakan chopper.
Pemberian alsintan tersebut harus mempertimbangkan kondisi lokasi yang spesifik. Terutama secara teknis mampu memenuhi persyaratan operasional alsintan. Kemudian, hal yang menjadi pertimbangan untuk faktor lokasi berikutnya adalah mengenai tingkat kejenuhan alat mesin yang masih rendah. Tujuannya untuk mendukung program pemerintah beralih kepada penggunaan mesin pertanian guna meningkatkan hasil produksi.
ADVERTISEMENT
Pendistribusian Alsintan
Setelah semua proses pengajuan disetujui oleh pihak dan dinas terkait maka proses selanjutnya adalah pendistribusian alsintan kepada kelompok tani yang membutuhkan. Untuk ketentuan pendistribusian bantuan alsintan sendiri di bagi di beberapa titik dinas terkait seperti di Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi dan tingkat kabupaten atau kota. Selanjutnya, penyerahan bantuan alsintan kepada kelompok tani menjadi tanggung jawab dari Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten/Kota.
Ketika didistribusikan ke kelompok tani maupun gabungan kelompok tani (Gapoktan), kondisi alsintan tersebut dalam keadaan baik. Selain itu mesin dan peralatan yang digunakan sudah terakit dengan sempurna. Begitu juga dengan uji cobanya yang dilakukan dan disaksikan oleh pihak terkait. Seperti uji coba menghidupkan mesinnya dan perlengkapan petunjuk operasi penggunaan maupun perawatannya.
ADVERTISEMENT
Itulah beberap kriteria penerima bantuan alsintan yang dibuat oleh pemerintah. Sudahkah kelompok tani Anda mengajukannya sebagai penerima bantuan tersebut?