Konten dari Pengguna

Tahun 2019, Selebgram dan YouTuber Indonesia Akan Kena Pajak

Venture
Serba-serbi tentang bisnis bisa kamu dapatkan di Venture. Mulai dari berita bisnis hingga tips agar bisnis kamu semakin maju!
12 Maret 2019 18:59 WIB
clock
Diperbarui 20 Maret 2019 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Venture tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Photo credit: Smartbisnis.co.id
zoom-in-whitePerbesar
Photo credit: Smartbisnis.co.id
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini profesi selebgram dan YouTuber sering mengisi kolom Kejar Mimpi generasi muda Indonesia. Meskipun belum begitu jelas bagaimana cara kerja dan keuntungan bersih yang bisa didapat, profesi ini tetap dianggap sebagai salah satu profesi idaman untuk Kejar Mimpi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan kalau melihat gaya hidup selebgram dan YouTuber tanah air yang terlihat “wah”.
ADVERTISEMENT
Di mata viewer atau netizen, profesi ini terlihat menyenangkan. Hanya dengan bergaya di depan kamera atau membuat konten, selebgram atau YouTuber sudah bisa mendapat pemasukan. Ternyata, hal ini bukan cuma menarik perhatian netizen, tapi juga Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Instansi pemerintah ini bakal mengenakan pajak kepada selebgram dan YouTuber di tahun 2019.
Imbas teknologi
Rencananya, pajak yang akan diberlakukan pada selebgram dan YouTuber adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Pihak DJP sendiri mengungkapkan bahwa sebenarnya pajak ini bukan sebuah hal yang baru. Aturan ini ada untuk menyesuaikan perkembangan zaman serta teknologi.
Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan terhadap penghasilan. Penghasilan di sini merujuk pada pertambahan kondisi finansial dalam nama serta bentuk apa pun. Selebgram dan YouTuber saat ini dinilai sebagai aktivitas yang bisa menghasilkan pertambahan pemasukan meski jumlahnya tidak menentu tiap bulannya (seperti gaji).
ADVERTISEMENT
Bisa dibilang, para selebgram dan YouTuber menjadi wajib pajak (WP) karena imbas teknologi. Bayangkan saja, dulu tidak ada orang yang mendapat penghasilan dari sekadar posting foto di internet. Namun, kini hal tersebut justru bisa menghasilkan uang dan jumlahnya pun tidak sedikit. Jadi, tidak heran kalau profesi ini menjadi sasaran DJP.
Pajak online dan kontroversinya
Sejauh ini, negara kita memang belum punya aturan yang benar-benar pasti untuk mengatur pajak “profesi-profesi baru” ini. Selain karena memang tergolong baru, klasifikasi untuk menentukan penghasilan seorang selebgram dan YouTuber bisa dibilang rumit. Belum ada aturan jelas pemasukan seperti apa yang terkena pajak.
Maka dari itu, DJP dan Kementerian Keuangan Indonesia terus melakukan kajian untuk mengatur pajak online ini. Kajian tersebut bahkan sudah berlangsung sejak tahun 2013, lho. Jika aturan ini sudah jelas, nantinya bukan cuma selebgram dan YouTuber yang menjadi WP, tetapi juga toko online serta pelaku bisnis online lainnya.
ADVERTISEMENT
Yuk, coba hitung pajak selebgram!
Meski belum ada penghitungan resmi soal pajak selebgram dan YouTuber, kamu bisa coba hitung kira-kira berapa pajak yang harus dibayarkan. Untuk memudahkan kamu, perhitungan yang dipakai di sini yaitu menyesuaikan dengan algoritma YouTube universal. Artinya, perhitungan ini sama dengan YouTuber di seluruh dunia.
Di sini kita akan mengambil contoh content creator Atta Halilintar yang aktif di dua media sosial, Instagram dan YouTube. Jumlah subscriber Atta di awal tahun 2019 sudah mencapai angka 10,5 juta dan followers Instagram mencapai 4,1 juta pengguna. Dari YouTube sendiri, Atta sudah bisa mendapatkan penghasilan mulai dari $35 ribu hingga $568,8 ribu. Kalau dikonversikan ke rupiah, menjadi kira-kira Rp500 juta hingga Rp8 milyar. Jumlah yang sangat fantastis, kan? Pajak yang harus dibayarkan pun tidak kalah besar.
ADVERTISEMENT
Setara PPh pekerja seni konvensional
Umumnya, para selebgram akan mengikuti norma PPh 35, sama seperti pekerja seni konvensional (aktor, seniman). Artinya, mereka wajib membayar pajak senilai 35% dari total penghasilan tahunannya. Kalau mengambil contoh Atta Halilintar tadi, ia harus membayar kurang lebih Rp33,6 milyar. Tentunya angka ini masih perkiraan karena penghasilan YouTuber Indonesia beda dengan YouTuber universal.
Menjadikan selebgram atau YouTuber sebagai profesi untuk Kejar Mimpi, memang bisa mendatangkan keuntungan. Meski begitu, pajak yang dibebankan juga tidak main-main jumlahnya. Apalagi kalau jumlah subscriber atau followers sudah mencapai angka jutaan.
Kamu punya mimpi untuk bisa jadi content creator? Jangan terburu-buru memikirkan soal besarnya pajak yang harus dibayarkan. Coba upload dulu saja kontenmu di Instagram dengan tagar #KejarMimpi! Dukung dan wujudukan mimpi yang kamu miliki dengan tindakan. Salah satu cara untuk mewujudukannya adalah dengan ikutan Leaders Camp, karena kamu akan dibimbing langsung oleh tokoh inspiratif melalui seminar dan sharing session. Yuk wujudukan mimpi besar kamu bersama dengan Kejar Mimpi, karena Kejar Mimpi adalah Sebagai gerakan sosial yang diinisiasi oleh CIMB Niaga, Kejar Mimpi fokus membantu mengembangkan karakter positif generasi muda Indonesia seperti kamu. Tentunya ini bisa jadi bekal positif untuk kamu yang kejar mimpi menjadi content creator!
ADVERTISEMENT