Konten dari Pengguna

Memahami Pentingnya Peran Petugas Proteksi Radiasi dalam Fasilitas Kesehatan

Verosi Achmed Zaky
Mahasiswa D4 Teknologi Radiologi Pencitraan
9 Juni 2024 7:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Verosi Achmed Zaky tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Verosi Achmed Zaky
Ayub Manggala Putra, S.Tr.Kes, M.T
DIV Teknologi Radiologi Pencitraan – Fakultas Vokasi UNAIR
ADVERTISEMENT
Sejak pertama kali ditemukan oleh Wilhelm Conrad Roentgen, radiasi sinar -x sering dipakai dalam bidang kesehatan untuk membantu mendiagnosis, mengobati, serta meneliti penyakit pada tubuh manusia. Namun di sisi lain, radiasi juga dapat memberikan efek negatif pada tubuh karena menyerang DNA pada sel, sehingga menyebabkan sel tersebut mati atau menjadi abnormal, yang dapat menyebabkan kanker.
Ilustrasi Penggunaan Apron Timbal dan Surveymeter Radiasi - Foto Dokumen Pribadi
Efek dari radiasi dapat dibedakan menjadi dua kategori, antara lain ialah efek deterministik dan efek stokastik. Menurut Woroprobosari (2016), efek deterministik memiliki hubungan dengan dosis ambang dan didasarkan pada kematian sel. Apabila dosis paparan yang diterima melebihi ambang batas maka akan terjadi efek samping yang akan meningkat seiring dengan meningkatnya dosis paparan. Sebaliknya, jika dosis paparan yang diberikan berada di bawah batas ambang, maka tidak ada efek klinis yang muncul. Sementara efek stokastik dapat terjadi tanpa dipengaruhi besarnya dosis. Oleh karena itu, dalam pemanfaatan radiasi pengion, terdapat bidang ilmu yaitu proteksi radiasi.
ADVERTISEMENT
Proteksi Radiasi adalah suatu upaya atau tindakan untuk melindungi manusia serta lingkungan dari dampak negatif radiasi. Proteksi radiasi memiliki peran penting untuk meminimalisir dampak negatif radiasi pengion serta meningkatkan keselamatan individu dari kematian sel genetik maupun sel somatik yang dapat menyebabkan kanker (Lestari & Ediyono, 2022). Dalam pelaksanannya, proteksi radiasi mempunyai 3 asas, yaitu justifikasi, optimisasi, serta limitasi.
Dalam pelayanan kesehatan, khususnya di lingkup radiologi, terdapat pekerja yang bertugas untuk mengawasi hal-hal yang berhubungan dengan radiasi yang disebut sebagai petugas proteksi radiasi (PPR). Petugas proteksi radiasi adalah individu yang memiliki kemampuan teknis yang diperlukan untuk melindungi diri dari radiasi sesuai dengan jenis pemanfaatannya. (Hastuti & Noerwarsana, 2021). Sementara itu, menurut Peraturan Kepala BAPETEN No. 16 Tahun 2014, petugas proteksi radiasi ialah personil yang ditunjuk oleh BAPETEN dan pemegang izin yang dinyatakan mampu untuk melaksanakan pekerjaan yang terkait dengan proteksi radiasi.
ADVERTISEMENT
Tugas serta tanggung jawab petugas proteksi radiasi di pelayanan kesehatan diatur dalam Peraturan BAPETEN No. 4 Tahun 2020 pasal 13. Tugas utama petugas proteksi radiasi dalam pelayanan kesehatan meliputi evaluasi radiasi secara berkala pada ruang pencitraan sinar-x maupun ruangan lain yang berpotensi mengandung radiasi. Mereka juga bertanggung jawab untuk mengawasi dosis radiasi yang diterima oleh para pekerja, dan memberikan pelatihan serta edukasi tentang bagaimana praktik kerja yang aman di lingkup radiologi.
Selain itu, petugas proteksi radiasi bertanggung jawab untuk mengembangkan, menyusun, dan menerapkan program proteksi dan keselamatan radiasi di lokasi kerjanya, mengawasi aspek-aspek operasional program, dan memastikan bahwa peralatan proteksi radiasi tersedia dan berfungsi dengan baik. Berbagai peralatan proteksi radiasi ini meliputi apron timbal, pelindung gonad, pelindung tyroid, kaca mata, dan sarung tangan, sehingga pekerja radiasi seperti radiografer yang bekerja di rumah sakit dapat mengurangi risiko efek stokastik dan mencegah efek deterministik, (Hendra dkk, 2020).
ADVERTISEMENT
Petugas proteksi radiasi juga dapat memberikan konsultasi terkait dengan keselamatan dan proteksi radiasi, seperti memberikan saran untuk menunjang keselamatan pekerja dan melaporkan apabila terdapat kegagalan operasi yang berpotensi menyebabkan kecelakaan radiasi. Mereka juga berpartisipasi dalam mendesain ruangan radiologi.
Secara umum, petugas proteksi radiasi memainkan peran penting dalam fasilitas kesehatan. Bersama dengan pemegang izin dan profesi lain, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dari bahaya radiasi, serta memastikan bahwa manfaat radiasi dapat diperoleh dengan resiko seminim mungkin sesuai dengan prinsip proteksi radiasi.
Referensi:
Woroprobosari, N. R. (2016). Efek Stokastik Radiasi Sinar X Dental Pada Ibu Hamil dan Janin. ODONTO Dent J, 3.
Hastuti, P., Nasri, S. M., & Noerwarsana, A. D. (2021). Analisis Kompetensi Petugas Proteksi Radiasi di Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional dari Perspektif Inspektur Keselamatan Nuklir–BAPETEN. Jurnal Imejing Diagnostik (JImeD), 7(2), 114-120.
ADVERTISEMENT
Hendra, Y., Utomo, M., & Salawati, T. (2020). Beberapa Faktor yang Berhubungan dengan Praktik Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) pada Radiografer di Instalasi Radiologi 4 Rumah Sakit di Kota Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat Indonesia, 7(1).
Lestari, I. D., & Ediyono, S. (2022). IMPLEMENTASI ETIKA MORAL MAHASISWA MELALUI MATA KULIAH PROTEKSI RADIASI SEBAGAI UPAYA PENANGANAN RADIASI NUKLIR. In Science, Engineering, Education, and Development Studies (SEEDS): Conference Series (Vol. 6, No. 1).
BAPETEN. (2014). PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG SURAT IZIN BEKERJA PETUGAS TERTENTU YANG BEKERJA DI INSTALASI YANG MEMANFAATKAN SUMBER RADIASI PENGION.
BAPETEN. (2020). PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL.
ADVERTISEMENT