KUHP Baru : Menghina Di Media Sosial Bisa Di Pidana 6 Bulan

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Febiyana Dwi V tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada Januari 2026 kemarin, Indonesia akhirnya resmi memiliki KUHP baru. Setelah ratusan tahun memakai warisan Belanda, hukum pidana kita akhirnya di-upgrade.
Jadi kalau dulu banyak pasal yang rasanya ketinggalan zaman dan tidak relevan dengan zaman sekarang, di KUHP baru ini mulai ditambal. Ada pasal yang dulu tidak ada, sekarang dimunculkan. Ada yang dulu karet, sekarang diperjelas. Di KUHP lama warisan Belanda sudah ada pasal mengenai penghinaan, yaitu Pasal ayat 310-321.
Lalu Kenapa Sekarang Pasal ini Sangat Penting?
Zaman sekarang media sosial bisa menjadi hal yang positif jika digunakan dengan baik. Tapi juga bisa berbalik menjadi hal yang negatif apabila kita salah menggunakannya. Apalagi sekarang kasus cyberbullying ada di mana-mana.
Perlu kita sadari, kolom komentar sering kali menjadi ruang penghakiman massal. Ketika melihat banyak orang menghujat suatu isu atau figur, pengguna lain merasa legal untuk ikut menyerang agar merasa menjadi bagian dari kelompok.
Dulu kalau ada yang menghina di internet, larinya ke UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. Sekarang di KUHP baru diatur lebih jelas di Pasal 433 dan Pasal 434.
Di Pasal 434 disebutkan, kalau kita menyerang kehormatan orang lain dengan kata-kata kasar seperti mengatai di kolom komentar, itu masuk penghinaan ringan. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
Tapi ada yang bikin beda. Di Pasal 437, pasal penghinaan ini sifatnya delik aduan. Artinya polisi tidak bisa langsung proses kalau korbannya sendiri tidak melapor. Jadi kalau kamu dihina orang, kamu yang harus lapor, bukan orang lain.
Kenapa Kok Malah Di Peringan?
Pertama, penjara kita sudah overkapasitas. Tidak lucu kalau orang harus masuk penjara hanya karena emosi sesaat di TikTok.
Kedua, biar tidak dikit-dikit lapor. Dengan hukuman 6 bulan, orang jadi berpikir ulang. Apakah masalah sepele di kolom komentar harus sampai ke kantor polisi? Atau cukup diselesaikan dengan minta maaf?
Ketiga, KUHP baru ini mengajak kita lebih dewasa dalam bermain media sosial. Bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk mengingatkan kalau jempol kita ada hukumnya.
Jujur saja, saya sendiri sering melihat kolom komentar yang isinya hanya makian. Padahal kalau dipikir, yang kita katai itu juga manusia yang punya keluarga, di manakah hati nurani kita?
Jadi KUHP baru ini bukan untuk memanjakan pelaku, tapi untuk membenahi cara kita bermasalah. Tidak semua harus berakhir di penjara. Ada kerja sosial, ada denda, ada mediasi.
Pesan untuk para pengguna sosmed boleh kritik, tapi jangan menghina. Boleh tidak suka, tapi jangan menyerang kehormatan orang
Karena mulai 2026, menghina orang di media sosial tidak cuma bikin dosa, tapi bisa membuat kamu dipidana 6 bulan.
