Promo Terlihat Menguntungkan, Tapi Siapa yang Dirugikan?

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri K. H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Via Khurul Aenii tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Marketplace memberikan kesempatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjangkau konsumen yang lebih luas. Pedagang tidak harus memiliki toko besar untuk menawarkan produknya kepada masyarakat. Meski demikian, kemudahan tersebut juga diikuti persaingan yang semakin ketat. Pedagang harus bersaing dengan banyak penjual yang menawarkan barang serupa, bahkan dengan harga yang berbeda jauh. Kondisi ini membuat sebagian pedagang merasa perlu memberikan diskon agar produknya tetap menarik perhatian konsumen.
Berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) pada 30 September 2025, marketplace dapat memperluas jangkauan pasar dan membantu meningkatkan pendapatan usaha. Namun, BPS juga membahas sejumlah risiko, seperti persaingan yang tidak seimbang, keterbatasan akses penjual terhadap data pelanggan, dan kemungkinan penjual dikeluarkan dari platform. Temuan tersebut menunjukkan bahwa perdagangan digital memberikan peluang bagi UMKM, tetapi juga menghadirkan tantangan yang perlu diatasi. Data ini dapat dibaca melalui publikasi BPS berjudul Menimbang Manfaat dan Risiko Penggunaan Marketplace dalam E-Commerce di Indonesia.
Tantangan persaingan tersebut juga terlihat dalam survei Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) yang diberitakan pada Januari 2024. Dari 254 responden, sebanyak 96,46% mengidentifikasi persaingan ketat antarpenjual di platform digital sebagai salah satu tantangan UMKM. Angka tersebut menunjukkan bahwa persaingan merupakan persoalan yang dirasakan oleh responden dalam survei tersebut, meskipun tidak dapat dianggap mewakili seluruh UMKM di Indonesia. Data ini memperlihatkan bahwa berjualan secara online tidak selalu menjamin usaha kecil mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Menurut saya, diskon sebenarnya bukan masalah selama dilakukan dengan perhitungan yang tepat. Promosi dapat membantu meningkatkan penjualan, menarik pelanggan baru, dan memperkenalkan produk kepada masyarakat. Namun, masalah muncul ketika pedagang terus menurunkan harga hanya untuk mengalahkan pesaing tanpa menghitung biaya produksi, pengemasan, biaya layanan, dan pengiriman. Misalnya, seorang pedagang menjual makanan dengan harga yang terlalu rendah demi menarik pembeli. Jika pendapatan dari penjualan tidak mampu menutup seluruh biaya, usaha tersebut justru berisiko mengalami kerugian. Banyaknya barang yang terjual belum tentu menunjukkan bahwa usaha tersebut menghasilkan keuntungan yang cukup.
Persoalan ini berkaitan erat dengan ekonomi mikro Islami, khususnya perilaku produsen dan mekanisme pasar. Dalam kegiatan ekonomi, produsen berusaha memperoleh keuntungan, sedangkan konsumen ingin mendapatkan barang dengan harga yang terjangkau. Kedua kepentingan tersebut perlu berjalan secara seimbang. Islam memperbolehkan perdagangan dan pencarian keuntungan, tetapi kegiatan tersebut harus dilakukan dengan jujur serta tidak merugikan pihak lain. Oleh sebab itu, persaingan harga sebaiknya tidak menjadi alasan untuk melakukan kecurangan, memberikan informasi palsu, atau sengaja menjatuhkan pesaing melalui praktik yang tidak sehat.
Prinsip keadilan juga penting dalam menilai persaingan di marketplace. Harga murah tidak selalu berarti merugikan pedagang, sebagaimana harga tinggi tidak otomatis menunjukkan adanya ketidakadilan. Pedagang boleh memberikan diskon apabila mampu menekan biaya atau memiliki strategi usaha yang tepat. Sebaliknya, persaingan perlu diperhatikan apabila terdapat praktik yang menghambat kesempatan pedagang lain untuk berusaha secara wajar. Dalam perspektif ekonomi mikro Islami, pasar yang baik bukan sekadar pasar yang menawarkan harga terendah, melainkan pasar yang memungkinkan transaksi berlangsung secara jujur dan adil.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pengelola marketplace perlu menerapkan aturan promosi secara transparan dan memberikan kesempatan yang wajar kepada penjual. Pemerintah juga perlu mengawasi praktik persaingan yang berpotensi merugikan pelaku usaha kecil. Di sisi lain, UMKM harus mampu menghitung biaya usaha sebelum menentukan harga jual, menjaga kualitas produk, dan membangun kepercayaan pelanggan. Pedagang juga dapat membedakan produknya melalui kualitas, pelayanan, atau keunikan yang tidak hanya bergantung pada harga murah.
Pada akhirnya, diskon besar-besaran di marketplace memiliki dua sisi. Promosi dapat menguntungkan konsumen dan membantu pedagang meningkatkan penjualan, tetapi persaingan harga yang tidak sehat dapat menjadi tantangan bagi keberlangsungan usaha kecil. Karena itu, perkembangan perdagangan digital perlu disertai kesadaran untuk menjaga keadilan dalam kegiatan ekonomi. Dalam perspektif ekonomi mikro Islami, keberhasilan pasar tidak hanya diukur dari murahnya harga dan banyaknya transaksi, tetapi juga dari kemampuan konsumen memperoleh manfaat serta pedagang mendapatkan keuntungan secara wajar melalui persaingan yang jujur dan adil.
Via Khurul Aenii Mahasiswa UIN K. H Abdurahman Wahid Pekalongan
Referensi
BPS (2025) — Menimbang Manfaat dan Risiko Penggunaan Marketplace dalam E-Commerce di Indonesia
INDEF (2024) — Riset tentang Persaingan UMKM di Platform Digital
Gambar dibuat dari: gpt ai
