Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kompetensi Umum Praktik Kedokteran Gigi
16 Desember 2024 15:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Victoria Edward tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Profesi Kedokteran Gigi Indonesia bab VII domain III mengatur tentang Pemeriksaan Fisik Secara Umum dan Sistem Stomatognatik. Peraturan tersebut mengatur hubungan dengan pasien secara langsung, yaitu pemeriksaan, diagnosis, dan penyusunan rencana perawatan untuk mencapai kesehatan gigi dan mulut yang prima melalui tindakan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
ADVERTISEMENT
Menurut Sani (2022) , kompetensi utama dari praktik kedokteran gigi yang berhubungan langsung dengan pasien dibagi menjadi tiga:
Pemeriksaan Pasien
Pemeriksaan pasien dilakukan dengan memeriksa fisik secara umum dalam sistem stomatognatik dengan mencatat informasi klinis, laboratoris, radiologis, psikologis, dan sosial. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi kondisi medis pasien.
Pemeriksaan pasien juga dilakukan dengan mengenal dan mengelola perilaku pasien secara profesional. Selain itu, dokter gigi juga harus menggunakan rekam medik sebagai acuan dasar dalam melaksanakan perawatan gigi dan mulut.
Diagnosis
Dalam pelaksanaan diagnosis, seorang dokter gigi harus mampu menegakkan diagnosis penyakit-penyakit gigi dan mulut melalui interpretasi, analisis, dan sintesis hasil pemeriksaan pasien. Dokter gigi dituntut untuk memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengklasifikasikan segala gejala yang ada pada pasien menjadi suatu golongan penyakit tertentu. Diagnosis yang akurat sangat penting sebagai dasar tindakan penanganan pasien selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Rencana Perawatan
Dalam penyusunan rencana perawatan, dokter gigi harus bisa menganalisis rencana perawatan yang didasarkan pada kondisi, kepentingan, dan kemampuan pasien. Dokter gigi harus mampu mengambil keputusan yang tidak memberatkan pasien, namun juga dapat memaksimalkan perawatan gigi dan mulut pasien. Selain itu, dokter gigi dituntut untuk dapat menentukan rujukan yang sesuai dengan kasus pasien.