Konten dari Pengguna

Kompetensi Umum Praktik Kedokteran Gigi

Victoria Edward
Mahasiswa Kedokteran Gigi Universitas Airlangga
16 Desember 2024 15:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Victoria Edward tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Praktik Dokter Gigi di Puskesmas, gambar diambil oleh penulis
zoom-in-whitePerbesar
Praktik Dokter Gigi di Puskesmas, gambar diambil oleh penulis
ADVERTISEMENT
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Profesi Kedokteran Gigi Indonesia bab VII domain III mengatur tentang Pemeriksaan Fisik Secara Umum dan Sistem Stomatognatik. Peraturan tersebut mengatur hubungan dengan pasien secara langsung, yaitu pemeriksaan, diagnosis, dan penyusunan rencana perawatan untuk mencapai kesehatan gigi dan mulut yang prima melalui tindakan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
ADVERTISEMENT
Menurut Sani (2022), kompetensi utama dari praktik kedokteran gigi yang berhubungan langsung dengan pasien dibagi menjadi tiga:

Pemeriksaan Pasien

Pemeriksaan pasien dilakukan dengan memeriksa fisik secara umum dalam sistem stomatognatik dengan mencatat informasi klinis, laboratoris, radiologis, psikologis, dan sosial. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi kondisi medis pasien.
Pemeriksaan pasien juga dilakukan dengan mengenal dan mengelola perilaku pasien secara profesional. Selain itu, dokter gigi juga harus menggunakan rekam medik sebagai acuan dasar dalam melaksanakan perawatan gigi dan mulut.

Diagnosis

Dalam pelaksanaan diagnosis, seorang dokter gigi harus mampu menegakkan diagnosis penyakit-penyakit gigi dan mulut melalui interpretasi, analisis, dan sintesis hasil pemeriksaan pasien. Dokter gigi dituntut untuk memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengklasifikasikan segala gejala yang ada pada pasien menjadi suatu golongan penyakit tertentu. Diagnosis yang akurat sangat penting sebagai dasar tindakan penanganan pasien selanjutnya.
ADVERTISEMENT

Rencana Perawatan

Dalam penyusunan rencana perawatan, dokter gigi harus bisa menganalisis rencana perawatan yang didasarkan pada kondisi, kepentingan, dan kemampuan pasien. Dokter gigi harus mampu mengambil keputusan yang tidak memberatkan pasien, namun juga dapat memaksimalkan perawatan gigi dan mulut pasien. Selain itu, dokter gigi dituntut untuk dapat menentukan rujukan yang sesuai dengan kasus pasien.