Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Implementasi Perencanaan Pembangunan Nasional
24 Oktober 2024 17:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Vieka yassin azzahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Adanya perubahan landasan perencanaan pembangunan nasional pada haluan negara dalam garis-garis besar sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional, menyebabkan timbulnya ambiguitas terhadap perencanaan pembangunan nasional di era sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945. Oleh sebab itu perlu adanya pengkajian dan analisis mengenai perbandingan landasan perencanaan pembangunan sebelum dan setelah amandemen UUD 1945 sebagai wujud dari upaya-upaya menjalankan menyelenggarakan kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Bagaimana perbandingan secara substansi, pola penyusunan serta formulasi payung hukumnya dan bagaimana kedudukan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) sebagai landasan perencanaan pembangunan nasional pasca amandemen UUD 1945?
ADVERTISEMENT
Tahapan penyusunan RPJM dimulai dari penyiapan rancangan awal
RPJM Nasional oleh MENTERI PERENCANAAN dalam hal ini dilaksanakan oleh Bappenas sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengkoordinasikan perencanaan pembangunan secara nasional; Penyiapan rancangan Rencana Strategis Kementrian/Lembaga (rancangan Renstra-KL), yang dilakukan oleh seluruh kementerian dan lembaga. Penyusunan rancangan Renstra ini bertujuan untuk merumuskan visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga, agar selaras dengan program prioritas kepala negara terpilih.
Reformasi yang dimulai pada tahun 1998 telah memberikan pengaruh pada pergeseran nilai, pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Perubahan nilai yang terjadi setelah reformasi meliputi pergeseran dari sentralistik menjadi desentralistik, dari pendekatan top down menjadi bottom up sudah jelas dampak langsungnya adalah diberikannya kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Kewenangan tersebut dijamin dengan lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang diikuti oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Selanjutnya kedua Undang-undang tersebut disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan diikuti Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka substansi dan esensi dari sistem perencanaan pembangunan di tingkat nasional dan daerah menjadi semakin perlu untuk dimantapkan dan disempurnakan, guna lebih menjamin penyelenggaraan pembangunan di pusat dan daerah yang lebih berhasil guna dan berdayaguna. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan (Pasal 2 ayat 2), dengan jenjang perencanaan jangka panjang (25 tahun), jangka menengah (5 tahun) maupun jangka pendek atau tahunan (1 tahun). Setiap daerah (propinsi/ kabupaten/kota) harus menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
ADVERTISEMENT