Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
World Cup 2022 : Kontroversi Hak Pekerja Migran di Qatar
19 Desember 2023 14:06 WIB
Tulisan dari Vija Nanda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kontroversi Hak Pekerja Migran di Qatar saat perhelatan Piala Dunia 2022
Piala Dunia merupakan salah satu kompetisi sepakbola paling bergengsi di dunia. Event ini biasanya dilaksanakan dengan selang waktu setiap empat tahun sekali. Pada tahun 1930, Piala Dunia pertama kali dilaksanakan dan diikuti oleh 13 tim negara yang hanya diundang oleh Football Association (FIFA). Setelah berlangsungnya Piala Dunia 2010, untuk perhelatan Piala Dunia selanjutnya yaitu pada tahun 2022. Negara yang dipercaya untuk menjadi Tuan rumah Piala Dunia 2022 yaitu Qatar.
ADVERTISEMENT
Dengan terpilihnya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 dibutuhkannya sejumlah infrastruktur untuk keperluannya, membuat negara ini kedatangan arus pekerja migran yang banyak. Pemerintah Qatar mengatakan bahwa terdapat 500.000 hingga 1, 5 juta pekerja asing yang datang untuk dikerahkan dalam pembangunan Stadion, bandara baru, dan hotel. Pekerja migran ini mayoritas berasal dari negara berkembang seperti India, Pakistan, Nepal, dan Bangladesh (Amnesty Internasional, 2016).
Dengan kehadiran para pekerja migran ke Qatar dalam perhelatan Piala Dunia 2022 ini. Dapat dilihat faktor - faktor penarik serta pendorong bagi para pekerja migran dari berbagai negara untuk menuju Qatar melalui Teori Push - Pull gagasan dari Everett Lee. Faktor penarik diartikan sebagai faktor dari negara tujuan migran yang membuat calon migran untuk bermigrasi ke negara tersebut, faktornya tersebut yaitu para pekerja migran akan mendapatkan gaji & jam kerja yang sedikit. Faktor pendorong didefinisikan sebagai faktor dari negara asal migran yang mempengaruhi keputusan mereka untuk bermigrasi, faktor para pekerja migran tersebut datang ke Qatar yaitu faktor ekonomi, banyak dari pekerja migran ini sebelumnya pengangguran dan ingin mencari pekerjaan di Qatar.
ADVERTISEMENT
Namun, terdapat berbagai permasalah yang terjadi pada para pekerja migran yaitu adanya pelanggran HAM selama proses pembangunan untuk perhelatan Piala Dunia di Qatar
Kontroversi Hak Pekerja Migran di Qatar saat perhelatan Piala Dunia 2022
Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Qatar terhadap para pekerja migran yaitu tidak memenuhi upah pekerja berbulan -bulan dan tidak membayar kompensasi , serta kondisi tempat tinggal dan kondisi keamanan tempat kerja yang tidak layak. Para pekerja migran dieksploitasi hingga menyebabkan cacat fisik bahkan meninggal dunia akibat tuntutan jam kerja nonstop di bawah suhu 50 derajat Celcius. Akibatnya hingga perhelatan ini digelar, tercatat terdapat 400 hingga 500 pekerja migran tewas di Qatar.
ADVERTISEMENT
Faktor utama dari permasalahan ini ialah setiap pekerja migran di Piala Dunia 2022 Qatar terikat dengan Sistem Kafala. Dengan sistem ini perusahaan atau majikan memiliki tanggung jawab penuh terhadap pekerja migran, mulai dari upah pekerja, kondisi pekerja hingga aturan masuk dan keluar negara. Namun dalam prakteknya, kontrol yang ketat ini disalahgunakan dan justru melanggar hak hak pekerja migran. Sehingga banyak pihak menganggap sistem kafala adalah wujud dari bentuk perbudakan modern (slavery).
Permasalahan yang dialami pekerja migran ini turut mengundang perhatian dunia internasional, dari berbagai elemen baik dari organisasi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah. Terdapat desakan datang dari para organisasi non-pemerintah untuk Qatar agar segera mengakhiri sistem kafala. Desakan tersebut berasal dari ITUC, Human Rights Watch, Amnesty International, dan ILO.
ADVERTISEMENT
Qatar sebagai negara terlapor tidak tinggal diam dengan desakan dan laporan yang datang dari Organisasi non-pemerintah internasional. pemerintah Qatar meresponnya dengan mengatakan bahwa akan mengintevigasi keseluruhan perusahaan konstruksi, terutama perusahaan konstruksi yang tercantum dalam laporan. Selain itu, otoritas negara Qatar akan mereformasi sistem kafala yang menjadi faktor utama adanya pelanggaran terhadap para pekerja migran.
FIFA sebagai pihak yang ikut juga untuk bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Piala Dunia 2022 ini, ikut serta merespon polemik yang terjadi. FIFA merespon laporan dan desakan yang datang dari organisasi-organisasi internasional. Presiden FIFA melakukan tindakan dengan mendatangi stadion internasional Khalifa dan membentuk badan baru dalam memantau kondisi para pekerja. Hal ini memperlihatkan komitmen FIFA dalam memastikan hak semua orang yang terlibat dalam Piala Dunia 2022 akan terjamin dan terlindungi. Sejak tahun 2016, FIFA telah memperluas uji tuntas HAM dengan pasal 3 Statuta FIFA dan kebijakan hak asasi manusia dalam FIFA bersama anak perusahaan FIFA yang berbasis di Qatar.
Referensi
ADVERTISEMENT
Prakasa, A. P. (2023). Perlindungan Hak Asasi Manusia Pekerja Migran pada Piala Dunia Tahun 2022 di Qatar. Uti Possidetis: Journal of International Law, 4(1), 119-145.
Hapsari, D., Putranti, I. R., & Hanura, M. (2022). Aktivisme Advokasi Amnesty International dalam Menghilangkan Praktik Perbudakan Modern di Qatar: Studi Kasus “Hidden Crime” dibalik Persiapan Piala Dunia 2022. Journal of International Relations, 8(3), 471-488.
NAUFAL, S. (2021). Kebijakan Sistem Kafala Pemerintah Qatar Terhadap Pekerja Migran Piala Dunia 2022.
Diambil kembali dari
https://www.fifa.com/fifaplus/id/articles/piala-dunia-fifa-2022-selesai
Diambil kembali dari
https://www.cnbcindonesia.com/news/20221130122255-4-392474/alert-400-500-orang-tewas-karena-piala-dunia-qatar-kenapa