Problematika Akses Pendidikan Disabilitas

Vika Ramadhana Fitriyani
Vika Ramadhana Fitriyani sering di sapa Vika, lahir di Sumenep 10 Januari 1998. Penulis berdomisili di Jl Sutorejo No 61 Surabaya. Penulis Lulusan Profesi Ners Universitas Muhammadiyah Surabaya. Sekarang sedang belajar bahasa inggris di Pare.
Konten dari Pengguna
30 Juli 2021 17:32 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Vika Ramadhana Fitriyani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi disabilitas dan pendidikan (istockphoto)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi disabilitas dan pendidikan (istockphoto)
ADVERTISEMENT
Kita ketahui bahwa penyandang disabilitas cenderung memiliki kerentanan yang tinggi untuk mengalami eksklusi dalam pembangunan. Eksklusi tersebut tidak hanya dari kesempatan untuk menikmati hasil pembangunan, tetapi juga kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Konsekuensinya, penyandang disabilitas cenderung memiliki kualitas hidup lebih rendah daripada warga nondisabilitas: tingkat pendidikan dan kesehatan yang lebih rendah, serta kesempatan kerja dan akses terhadap fasilitas umum yang lebih terbatas.
ADVERTISEMENT
Berbicara mengenai penyandang disabilitas menurut undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 diartikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Sebagai bentuk pemenuhan prinsip SDGs “no one left behind”, pemerintah telah berupaya untuk meminimalisir terjadinya kesenjangan antar kelompok masyarakat. Pemerintah telah memberikan jaminan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas dan berkomitmen dalam melindungi Hak Asasi Manusia bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia.
Sebagai salah satu negara yang turut dalam penandatanganan konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas. Selain itu, disahkan juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Setiap individu di dunia ini memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan kesempatan serta peran yang sama dalam segala aspek kehidupan maupun penghidupan seperti individu yang lain. Penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara Indonesia (WNI) memiliki jaminan yang sama atas penghormatan, pelindungan dan pemenuhan atas hak-hak penyandang disabilitas, khususnya hak memperoleh pendidikan tinggi.

Kampus Ramah Disabilitas

Menjadi kampus ramah disabilitas merupakan suatu tujuan bagi setiap perguruan tinggi di seluruh dunia tak terkecuali Indonesia. Berdasarkan data Susenas pada 2018, ada 14,2 persen penduduk Indonesia yang menyandang disabilitas atau 30,38 juta jiwa.
Kampanye ramah disabilitas telah banyak digagas oleh berbagai universitas di Indonesia yang sering kita dengar dengan istilah kampus inklusif. Tentu ini menjadi salah satu implementasi amanat undang-undang yakni Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan khusus di Perguruan Tinggi yang perlu kita lunasi bersama.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Kemenristekdikti tahun 2018, saat ini di Indonesia memiliki 4504 perguruan tinggi yang terdiri dari perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta baik yang berada di bawah Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan di bawah Kementerian atau Lembaga negara dengan sistem kedinasan. Berdasarkan data tersebut, terdapat 74 perguruan tinggi yang telah menerima mahasiswa disabilitas.
Bukan angka yang banyak jika melihat jumlah universitas di Indonesia, namun sebagai langkah yang baik dan contoh untuk universitas lainnya menuju kampus ramah disabilitas. Seiring kesempatan pendidikan bagi penyandang disabilitas yang semakin terbuka cukup luas, faktanya masih minim tingkat partisipasi penyandang disabilitas dalam dunia pendidikan.

Ramah Tak Sekadar Memenuhi Infrastruktur

Rendahnya tingkat mahasiswa penyandang disabilitas di Indonesia tidak perlu menjadi hal yang mengherankan, dan kurang bijaksana rasanya apabila kita menyebutkan bahwa hal tersebut karena para penyelenggara pendidikan tinggi tidak atau belum siap secara infrastruktur, finansial dan lainnya. Karena pada hakikatnya, komitmen penerimaan dari pihak penyelenggara pendidikan tinggi terhadap calon mahasiswa penyandang disabilitas adalah faktor utama terakomodirnya hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pendidikan tinggi.
ADVERTISEMENT
Secara umum, partisipasi difabel di ranah pendidikan tinggi masih rendah karena banyaknya hambatan yang dialami difabel baik karena minimnya dukungan dari support system mereka, seperti teman, orang tua dan keluarga, juga karena kurang tersedianya infrastruktur (sarana dan prasarana), maupun suprastruktur (kebijakan) di kampus, yang membuat mereka takut untuk mendaftar atau mengenyam pendidikan tinggi.
Beberapa Support for disabiled student yang disampaikan oleh Wuri Handayani, Phd (Ketua DI-CARE dan Dosen UGM) dalam Forum Group Discussion yang diselenggarakan oleh UM Surabaya. Pertama, Enrollment yakni pada proses pendaftaran perlu adanya tim khusus untuk memudahkan penyandang disabilitas. Kedua, Self Assessment yakni mengidentifikasi kebutuhan penyandang disabilitas karena mereka memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Ketiga, Assesment yakni menyusun dan melaporkan semua hasil assessment kepada civitas akademika. Keempat, Academic dan Non Academic Support yakni dukungan untuk proses akademik dan non akademik.
ADVERTISEMENT
Namun, sering kali kita ketahui bahwasanya perwujudan kampus ramah disabilitas yakni dilihat dari pemenuhan aspek infrastruktur yakni fasilitas. Namun ada hal lain yang tak kalah lebih penting dari pemenuhan fasilitas yakni menumbuhkan budaya, perilaku, mindset yang ramah disabilitas yakni tidak diskriminatif.

Disability Awareness

Pemahaman publik khususnya civitas akademika dan mahasiswa non disabilitas tentang disabilitas dan penyandang disabilitas berkaitan erat dengan perilaku diskriminatif. Pemahaman negatif tentang disabilitas dan penyandang disabilitas antara lain berakar dari pola pikir pada masyarakat yang didominasi oleh konsep normalitas.
Kita ketahui bahwa orang-orang yang penampilan atau tubuhnya kelihatan atau dipandang sebagai ‘berbeda’ dari yang dianggap oleh masyarakat sebagai normatif, sebagai normalitas, akan dianggap sebagai yang tidak diinginkan/ not desirable dan tidak dapat diterima/ not acceptable sebagai bagian dari komunitas.
ADVERTISEMENT
Hal ini menjadi langkah awal, di mana perubahan perspektif tentang disabilitas sangat perlu dilakukan yakni dengan cara proses sosialisasi bagi semua program studi. Maka disability awareness ini sangat penting terbentuk di lingkungan kampus seiring dengan berjalannya pemenuhan infrastruktur serta untuk memperoleh persepsi yang berkeadilan mengenai disabilitas.

Perlukah Persyaratan “Sehat Jasmani dan Rohani” ?

Penyandang disabilitas masih menghadapi persoalan dalam mendapatkan akses pendidikan yakni adanya persyaratan calon mahasiswa baru berupa sehat jasmani dan rohani, tidak cacat, buta warna dsb. Sehingga membatasi mereka pada pilihan yang telah ditentukan.
Kebijakan seperti inilah secara tidak langsung bertolak belakang dengan tujuan kampus ramah disabilitas. Padahal jika kita lihat per hari ini banyak sekali teknologi yang dapat membantu penyandang disabilitas (Assistive tools) dalam proses pembelajaran.
ADVERTISEMENT
Kembali lagi bahwa pada dasarnya penyandang disabilitas memiliki hak yang sama sebagaimana hak yang dimiliki oleh orang non disabilitas, termasuk dalam memperoleh pendidikan tinggi. Penyandang difabel bukan produk Tuhan yang gagal. Mereka bukan kelompok yang perlu dikasihani, namun perlu diberi kesempatan. Maka jangan dibiarkan mereka tidak mendapatkan akses pendidikan hanya karena suprastruktur yang tidak ramah terhadap mereka.
Pada akhirnya, sebuah peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah tetap harus mendapat komitmen yang kuat dan harus kita lunasi bersama. Kondisi yang ada sekarang adalah tantangan bagi seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk mewujudkan kampus ramah disabilitas.