Ibu-ibu Lawan Narkoba : Meninjau Ulang Peran dan Komitmen Negara

Pegiat Literasi dan Ibu Rumah Tangga
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Vindy W Maramis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peradaran dan penyalahgunaan barang narkotika dan obat berbahaya (narkoba) di Indonesia memang sudah menjadi persoalan krusial. Salah satu wilayah yang memiliki tingkat prevalensi peredaran dan penyalahgunaan narkoba tertinggi tingkat nasional adalah Sumatra Utara (Sumut). Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), dari 3,3 juta pengguna narkoba di Indonesia, 1,3 juta diantaranya ada di Sumut. Hal ini tidak lepas dari posisi geografis Sumut yang strategis, yaitu berada pada jalur pelayaran Internasional Selat Malaka, sehingga banyak penyelundupan barang haram tersebut dilakukan melalui jalur laut.

Sayangnya, bukan hanya letak strategis pulau Sumut yang menjadikan peredaran narkoba tersebar luas, tetapi juga persoalan sosial yang penuh dengan resiko dalam pencegahan di tengah-tengah masyarakat. Halimah, seorang ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai guru ngaji di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, menjadi salah satu contoh bagian masyarakat yang mendapatkan ancaman teror sesaat setelah ia memberanikan diri membubarkan transaksi narkoba yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya.
Menanggapi adanya aksi teror terhadap Halimah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi meminta pihak kepolisian memberikan jaminan keamanan terhadap Halimah. Ia juga memberikan apresiasi atas keberanian Halimah dalam melawan peredaran gelap narkotika di lingkungannya.
Namun, yang seharusnya menjadi bahan evaluasi adalah keberadaan peran negara dalam menghentikan peredaran narkotika, bukan meromantisasi aksi heroik warga yang mencegah peredaran barang haram tersebut. Artinya, bila negara telah menjalankan fungsi nya dalam hal ini memberantas narkoba, tentu tidak ada ‘Halimah’ yang harus bertaruh dengan keselamatan dirinya sendiri dalam menghadapi kartel kecil jaringan pengedar narkoba.
Hulu-Hilir Jaringan Narkoba : Bukti Negara Alpa
Jaringan pengedaran narkoba di Sumut bukan sekedar apa yang menjerat masyarakat desa, tapi merupakan persoalan kerusakan sistemik yang melibatkan pihak-pihak berwenang dan berkuasa dari hulu hingga hilir.
Dari sisi hulu, masifnya penyelundupan narkoba melalui jalur laut, udara, dan darat tidak lepas dari keterlibatan instansi-instansi terkait yang menangani pemeriksaan barang masuk ke Indonesia. Dalam hal ini, Bea dan Cukai memiliki peran vital. Namun melihat masih maraknya penyelundupan narkoba di Indonesia, terutama di Sumut, keberadaan dan fungsi instansi ini perlu dipertanyakan ulang, begitu pula dengan fungsi instansi yang lebih pratikular seperti Polri dan Badan Narkotika Nasional. Bahkan, dua instansi ini justru sekarang semakin problematik dengan banyaknya kasus peredaran narkoba yang dilakukan dari dalam lapas yang diaktori oleh petinggi atau pejabat instansi.
Dari sisi hilir, masyarakat sebenarnya memiliki peran yang sangat berpengaruh, namun kita bisa melihat rentannya posisi masyarakat dalam melakukan pencegahan pengedaran narkoba, seperti apa yang dialami oleh Halimah. Masyarakat di dorong aktif dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, namun di sisi lain harus menghadapi intervensi tanpa perlindungan dan keamanan yang terjamin. Belum lagi, rendahnya taraf berpikir sebagaian masyarakat justru akhirnya ikut menjadi bagian dari jaringan pengedar skala kecil di daerah-daerah 3T.
Hal ini membuktikan bahwa negara tidak pernah benar-benar hadir dalam memberantas narkoba. Karena elemen-elemen terkait dibiarkan berjalan masing-masing tanpa adanya aturan dan sanki yang komprehensif.
Ditopang Sistem Kapitalisme
Sulitnya memberantas narkoba bukan sekedar karena lemahnya peran negara, melainkan karena sistem yang eksis saat ini memang memberikan akses terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu sendiri.
Sistem kapitalisme menjadikan materi sebagai strandar perbuatan, sehingga dalam sistem saat ini narkoba bukan dipandang sebagai sesuatu yang haram. Narkoba hanya dilabeli sebagai barang illegal yang dapat merusak kesehatan tubuh manusia. Bahkan dalam sudut pandang kapitalisme, narkoba merupakan barang yang bernilai ekonomi tinggi.
Oleh sebab itu, Sumut menjadi salah satu daerah prospek untuk dijadikan target perputaran bisnis narkoba, karena mengikuti prinsip supply and demand dalam paradigma ekonomi kapitalisme itu sendiri. Di Sumut, narkoba terus menerus diselundupkan secara gelap, karena permintaan terhadap narkoba masih tinggi. Tekanan ekonomi dan kesulitan hidup yang dialami oleh masyarakat menjadikan narkoba digunakan sebagai sumber instant dopamine. Pada akhirnya hal ini akan selalu beriringan dengan peningkatan jumlah pengguna, pengedar, dan bandar narkoba.
Karenanya, memberantas narkoba akan sangat sulit bahkan mustahil bila masih ditopang oleh sistem kapitalisme saat ini.
Penegakkan Tiga Pilar dalam Sistem Islam
Dalam upaya menyelesaikan perkara peredaran dan penyalahgunaan narkoba dibutuhkan sebuah solusi yang mengakar dan menyeluruh. Oleh karena itu, Islam hadir memberikan solusi dalam setiap problematika kehidupan manusia secara inklusif.
Pertama, pelabelan narkoba haruslah dikembalikan sesuai kaidah syara’. Dalam buku Khilafah, Memahami Sistem Politik dan Pemerintahan Islam, Subbab “Negara Khilafah Melawan Jaringan Pengedar Narkoba” disebutkan bahwa narkoba adalah barang yang haram diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah masyarakat. Keharaman narkoba dinyatakan di dalam hadis,
“Rasulullah saw. melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (mufattir).” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Berangkat dari pemahaman ini, maka dalam sistem Islam narkoba haram untuk diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah-tengah masyarakat. Karenanya dalam sistem Islam, setiap pelanggaran hukum syara’ akan dihukumi sebagai tindak kriminalitas, begitu pula setiap pelaku – baik pemakai, pengedar, dan bandar – akan dihukumi sebagai pelaku kriminal. Meskipun dalam dunia medis akan ada kemungkinan penggunaan zat-zat adiktif serupa, namun kadar dan penggunaannya haruslah berdasarkan kajian saintis dengan tetap berpegang pada hukum syara’.
Kedua, setelah narkoba dipahami sebagai sesuatu yang haram, maka negara dalam sistem Islam akan menegakkan tiga pilar penting, yakni :
1. Ketakwaan individu. Negara menerapkan kurikulum yang berbasis pada akidah Islam yang kemudian akan membentuk syaksiyah Islam dalam diri setiap individu. Sehingga setiap pemikiran dan perbuatan dilandasi oleh apa yang menjadi ketentuan hukum-hukum Syariah, bukan hawa nafsu apalagi materi. Penerapan kurikulum akidah Islam bukan hanya diperuntukkan pada sekolah-sekolah atau universitas, melainkan akan diterapkan kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai bagian dari hak dasar hidup manusia, yaitu mendapatkan pendidikan yang benar dan terarah.
2. Kontrol masyarakat. Ketika individu-individu dalam masyarakat telah memiliki syakhsiyah Islam, maka akan terbentuk kepedulian sosial yang tinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Setiap lapisan masyarakat akan menegakkan amar makruf nahi mungkar.
3. Negara sebagai pelaksana hukum. Pada akhirnya bila masih didapati ada pengedaran dan penyalahgunaan narkoba di tengah-tengah masyarakat, maka negara akan menegakkan hukuman sesuai dengan kaidah yang berasal dari nash-nash syara’.
Sanki yang diberikan pada kasus narkoba menurut Syekh Abdurrahman al-Maliki dan Syekh Ahmad ad-Daur di dalam kitab Nizham al-‘Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat menyebutkan secara garis besar sebagai berikut:
• Siapa saja yang menggunakan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, bisa dianggap pelaku kriminal. Ia akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda. Masalah ini diserahkan kepada hakim.
• Siapa saja yang menjual, membeli, menyuling, mengangkut, atau mengumpulkan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda sebesar harganya.
• Siapa saja yang membuka tempat, baik terbuka maupun tertutup, sebagai tempat mengonsumsi narkoba, ia akan dikenai sanksi cambuk dan penjara selama 15 tahun.
Demikianlah sistem pemerintahan Islam dalam menyelesaikan persoalan narkoba, terperinci, jelas, dan mampu memberi efek jera. Oleh sebab itu, manusia membutuhkan sistem kehidupan yang dapat menjamin rasa aman, yang dapat menjaga jiwa dan akal, serta menentramkan jiwa. Hal ini tidak bisa terwujud bila manusia masih menggunakan sistem kapitalisme dalam kehidupan – baik secara individu, bermasyarakat, maupun bernegara.
Allahua’lam.
