Catatan Tentang Krisis Lingkungan di Indonesia

A law graduate from Bakti Indonesia University who has an interest in writing articles, especially related to the legal field, is able to analyze the law and pay attention to small details.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Vingky Dwi Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia berdiri di antara laut yang merunduk dan hutan yang menghela napas, tetapi napas itu kini tersengal oleh luka-luka yang tertanam dalam praktik pembangunan. Sebagai sarjana hukum saya menulis bukan sekadar untuk menginventarisir fakta, melainkan juga untuk menegakkan bahwa konflik antara kepentingan ekonomi dan kewajiban konstitusional terhadap lingkungan hidup memerlukan pembacaan hukum yang berani dan etis. Dalam tulisan ini merangkum pokok permasalahan.
GAMBARAN SINGKAT KERUSAKAN YANG TEREKSPOS Pada 2025 Indonesia masih mencatat kehilangan tutupan hutan yang substansial, sebagian besar kehilangan tersebut terjadi pada hutan alam, yang memperlihatkan kecenderungan bahwa perambahan lahan dan alih fungsi terus menjadi ancaman utama bagi ekosistem darat kita. Global Forest Watch mencatat kerugian tutupan pohon dan perubahan luas hutan yang signifikan pada periode terakhir.
Masalah sampah plastik tetap mendesak analisis internasional menunjukkan jutaan ton plastik diproduksi dan sebagian besar dikelola secara tidak sempurna angka estimasi bervariasi antar studi laporan global sebelumnya menempatkan angka hingga sekitar 7,8 juta ton plastik per tahun untuk Indonesia, sementara laporan yang lebih mutakhir mengestimasi angka beberapa juta ton per tahun pada 2024.
PERMASALAHAN KUNCI
1. DEFORESTASI DAN ALIH FUNGSI LAHAN
Salah satu isu lingkungan yang paling mendesak adalah deforestasi. Meski sempat menurun dibanding dekade sebelumnya, hilangnya tutupan hutan terus terjadi akibat ekspansi perkebunan, aktivitas pertambangan, dan perambahan lahan di kawasan konservasi. Deforestasi tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca serta mengurangi daya dukung ekosistem hutan. Kebijakan konversi lahan yang tidak disertai perlindungan efektif terhadap hutan primer masih menjadi tantangan besar bagi pembangunan berkelanjutan. Berbagai tindakan tegas telah diambil oleh pemerintah. Pada 2025, satuan tugas kehutanan Indonesia menjatuhkan denda lebih dari Rp 38 triliun terhadap puluhan perusahaan sawit dan pertambangan yang terbukti beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
2. Plastic Waste dan Polusi Laut
Masalah limbah plastik merupakan persoalan signifikan lain. Indonesia berada di posisi teratas sebagai kontributor besar limbah plastik ke laut dunia. Diperkirakan puluhan persen limbah plastik yang tidak terkelola dengan baik berakhir di sungai dan laut, mengancam ekosistem perairan dan mata pencaharian masyarakat pesisir. Data internasional menunjukkan Indonesia menyumbang lebih dari satu juta ton plastik ke laut setiap tahun.
Polusi plastik juga bermuara pada praktik berbahaya seperti pembakaran limbah sebagai bahan bakar industri kecil, yang berpotensi melepaskan dioxin dan mikropartikel beracun ke lingkungan serta rantai makanan sebuah fenomena yang meningkat di beberapa daerah industri.
3. Kebakaran Hutan dan Perubahan Iklim
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tetap menjadi isu penting di Indonesia, terutama di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Karhutla tidak hanya menyebabkan kabut asap, tetapi juga merusak habitat, meningkatkan risiko kesehatan masyarakat, serta berkontribusi signifikan terhadap emisi gas rumah kaca. Laporan akademik menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kebakaran hutan sering menghadapi kendala, termasuk dalam pembuktian kerusakan lingkungan.
Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan
Kerangka hukum lingkungan Indonesia sangat komprehensif. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menjadi payung utama, dengan berbagai aturan pelaksana yang meliputi AMDAL, pengaturan limbah, dan tanggung jawab lingkungan. Namun, implementasi dan penegakan hukum sering kali lemah. Faktor seperti kurangnya sumber daya penegak hukum, politik hukum yang belum konsisten, serta kepentingan ekonomi menjadi penghambat utama.
Berdasarkan data penegakan hukum lingkungan sejak 2015 hingga 2025, Ditjen Gakkum KLHK mencatat lebih dari 1.300 kasus lingkungan, termasuk pembalakan liar, perambahan hutan, dan pencemaran lingkungan. Meski demikian, presentase penanganan kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan relatif kecil dibandingkan jumlah kejadian yang terdeteksi.
Kesenjangan Hukum dan Realitas Sosial
Lemahnya penegakan hukum ini sering dikaitkan dengan rendahnya kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan, korupsi, serta keterbatasan teknis dalam penyidikan dan pengadilan. Hambatan ini kerap membuat pelaku perusakan lingkungan sulit diproses secara tegas bahkan ketika bukti kerusakan lingkungan cukup kuat.Penegakan hukum lingkungan pada tingkat kasasi menunjukkan bahwa sekitar 77 % terdakwa dalam perkara lingkungan hidup diputus bersalah, menunjukkan bahwa sistem peradilan memiliki potensi untuk menindak pelanggar; namun angka tersebut juga mencerminkan banyaknya kasus yang masih diproses di tingkat pertama atau banding.
Krisis lingkungan di Indonesia merupakan hasil dari interaksi kompleks antara tekanan ekonomi, kelemahan penegakan hukum, dan perubahan global. Meskipun regulasi lingkungan Indonesia termasuk salah satu yang paling maju secara normatif, tantangan implementasi dan penegakan masih besar. Mengatasi persoalan ini memerlukan sinergi kuat antara pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, dan masyarakat luas untuk menjadikan hukum lingkungan bukan sekadar norma di atas kertas, tetapi instrumen nyata untuk melindungi bumi dan masyarakatnya.
Sebagai penutup kita harus mengingat gema kata dari dua penulis yang suaranya kuat dalam kesadaran kolektif Pramoedya Ananta Toer, yang sering mengingatkan kita bahwa cerita bangsa melekat pada tanah dan bahasa kita tidak bisa memisahkan manusia dari tempatnya dan Rachel Carson, yang memperingatkan bahwa “alam bukanlah sebuah warisan dari leluhur kita, melainkan pinjaman dari anak-cucu kita” seruan ini harus menjadi prinsip hermeneutika hukum lingkungan kita.
