Konten dari Pengguna

Agung Budi Santoso, Wakil Rakyat yang Dekat dengan Rakyat

11 Desember 2017 19:35 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Vinita P tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga legislatif merupakan lembaga yang memiliki fungsi representasi atau perwakilan politik bagi konstituennya. Di beberapa negara yang menganut sistem demokrasi salah satunya adalah Indonesia, perwakilan politik merupakan salah satu bentuk implementasi sistem demokrasi. Perwakilan politik dilakukan dengan cara pemilihan umum yang demokratis. Dalam hal ini terdapat tiga karakteristik yang dijelaskan oleh Dario Castiglione untuk memahami perwakilan dalam konsep demokrasi.
ADVERTISEMENT
Pertama, sebagai agen untuk bertindak dan berdiri bagi masyarakat sehingga wakil-wakil tersebut harus responsive terhadap kepentingan dan opini public. Kedua, perwakilan ini mengidentifikasi kekuasaan-kekuasaan politik yang harus dilakukan secara bertanggung jawab dan akuntabilitas. Dalam hal ini masyarakat diharapkan juga dapat memberikan pengaruh dan control atas hal itu. Yang ketiga, hak untuk memilih perwakilan menunjukan ukuran kesetaraan politik. Perwakilan ini dibentuk dan dimediasi oleh berbagai jenis kelompok seperti partai politik, kelompok kepentingan dan organisasi korporatis.
Perwakilan politik harus bertanggung jawab atas orang-orang yang diwakilkan. Menurut konsep representasi yang djelaskan oleh Hanna Pitkin bahwa representasi politik berarti hubungan kelembagaan dan diformalkan antara "perwakilan" dan konstituen nya, yang dilihat sebagai fitur demokratis kekuasaan legislatif dalam bentuk perwakilan dari pemerintah. Jika melihat dalam konteks lembaga perwakilan di Indonesia yaitu DPR maka, anggota DPR memiliki kewajiban untuk mewakili kepentingan konstituennya dan bertindak untuk mensejahterakan masyarakat yang diwalikinya atau yang menjadi konstituennya. Salah satu cara untuk mewakili kepentingan konstituennya adalah dengan menyerap dan menampung aspirasi-aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Hal tersebut bertujuan untuk menjalankan fungsi lembaga legislatif sebagai perwakilan politik yang bertindak dalam suatu permasalahan yang dihadapi masyarakat di daerah pemilihannya atau daerah yang diwakili.
ADVERTISEMENT
Berikut ini merupakan kinerja yang telah dilaksanakan oleh salah satu anggota DPR RI Komisi V dari Partai Demokrat yaitu Agung Budi Santoso yang merupakan perwakilan politik bagi konstituennya yang berada di Kota Cimahi dan Kota Bandung berupa memberikan solusi, bantuan dan juga mengatasi permasalahan sampah di wilayah RW 16 Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Permasalahan sampah yang dihadapi oleh masyarakat Cimahi adalah penumpukan sampah yang jumlahnya semakin besar dan terbatasnya tempat pembuangan akhir, dimana di wilayah tersebut tempat sampah warga sekitar berada di tengah-tengah pemukiman warga.
Bantuan dan solusi yang diberikan oleh H. Agung Budi Santoso sebagai perwakilan politik di Kota Bandung dan Kota Cimahi adalah dengan membangun sebuah tungku pembakaran sampah tepatnya di wilayah Kampung Ubuk Jalan Muhammad Yamin, RT 03 RW 16, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Pengerjaan pembangunan tungku dilakukan pada tanggal 16 Mei 2017 dan telah selesai pada tanggal 21 Mei 2017, kemudian diresmikan pada tanggal 29 Mei 2017 oleh H. Agung Budi Santoso. Pembangunan tungku tersebut diberi nama yaitu Tungku Salikun yang merupakan sebuah tungku dengan bentuk bangunan persegi, yang didalamnya diberikan ruang untuk membuang sampah terutama sampah rumah tangga yang jumlahnya cukup besar.
ADVERTISEMENT
Cara kerja Tungku Salikun adalah dengan membakar sampah-sampah yang sudah dimasukkan kedalam tungku tersebut dengan kapasitas sampah yang bisa dibakar seberat 400kg. Dalam tungku tersebut terdapat sumber api yang tetap menyala selama sampah yang dibuang masih ada didalam tungku. Sedangkan hasil pembakaran sampah berupa abu sisa-sisa pembakaran bisa dimanfaatkan menjadi pupuk untuk tanaman oleh masyarakat setempat. Dengan adanya tungku tersebut diharapkan dapat mengatasi dan meminimalisir permasalahan pembuangan sampah yang dihadapi oleh masyarakat Kota Cimahi.
Pembangunan tungku tersebut merupakan salah satu bentuk empiris yang dilakukan oleh H. Agung Budi Santoso sebagai perwakilan politik untuk menyerap aspirasi-aspirasi warga terutama masyarakat Kota Cimahi atas permasalahan yang dihadapi berupa masalah pembuangan sampah. Sesuai dengan karakteristik perwakilan politik yang dijelaskan oleh Castiglione bahwa seorang wakil merupakan sebagai agen yang bertindak dan berdiri bagi masyarakat, sehingga wakil-wakl tersebut harus responsive terhadap kepentingan dan opini publik.
ADVERTISEMENT
Pembangunan tungku di Kota Cimahi merupakan respon yang diberikan H. Agung Budi Santoso untuk menanggapi dan memenuhi aspirasi warga terkait dengan permasalahan sampah. Tungku Salikun yang dibangun di RW 16 merupakan yang pertama di Jawa Barat, dan jika tungku salikun tersebut efektif dan dapat mengurangi dan mengatasi masalah sampah diharapkan bisa menjadi contoh untuk wilayah-wilayah di Kota Cimahi dan Kota Bandung lainnya. Pada masa kunjungan sebelum dibangun tungku Salikin, sudah terdapat rencana untuk membenahi fasilitas umum di wilayah Kota Cimahi yaitu renovasi MCK dan rencana untuk pembangunan tungku untuk mengatasi masalah pembuangan sampah terutama di RW 16. Pembangunan tungku dipilih sebagi solusi permasalahan sampah karena dianggap mempunyai prinsip yang bagus, efektif, dan sederhana dimana sampah-sampah langung dimusnahkan secara keseluruhan sehingga tidak ada yang tersisa. Ditambah lagi peraturan daerah Kota Cimahi yang tidak melarang untuk dilakukannya pembakaran sampah sehingga mendukung pembangunan tungku tersebut.
ADVERTISEMENT