Konten dari Pengguna

STR Tidak Berlaku Bagi Para Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM)!

Vinsen Belawa Making
Kepala Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M) Universitas Citra Bangsa
26 Juni 2021 10:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Vinsen Belawa Making tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Edaran BKN; Formasi Kesehatan Masyarakat tidak memerlukan STR
zoom-in-whitePerbesar
Edaran BKN; Formasi Kesehatan Masyarakat tidak memerlukan STR
ADVERTISEMENT
Apakah Para Sarjana Kesehatan Masyarakat Wajib memiliki STR ? apakah Lowongan CPNS mewajibkan SKM melampirkan STR? Jawabannya sudah jelas TIDAK!!!
ADVERTISEMENT
Jadi silakan para SKM melamar sesuai lowongan yang ada untuk SKM.
Surat Pengda IAKMI NTT Ke IAKMI Pusat terkait persoalan ini
***
Banyak sekali pertanyaan yang masuk ke saya via media sosial terkait nasib SKM ke depan. Mengapa STR kita dihentikan? apakah kita bukan tenaga kesehatan? dan masih banyak lainnya. Berikut dijelaskan sedikit terkait nasib kita para SKM.
***
Dalam UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Sangat jelas tertulis bahwa Tenaga kesehatan masyarakat adalah bagian dari tenaga kesehatan (Pasal 11). selanjutnya Pasal 44 (1) setiap tenaga kesehatan yang melakukan praktik wajib memiliki STR. Artinya tidak semua tenaga kesehatan wajib memiliki STR, hanya mereka yang praktik saja (nah ini letak polemiknya). Mereka yang praktik ini yang namanya profesi itu. contohnya di perawat. S.Kep saja belum profesi harus tambah 1 Tahun yaitu Ners. Yang farmasi akademik S.Farm, prfofesi Apt. Nah kita yang Kesmas SKM masih akademik belum ada profesi. Dalam tingkat keprofesian, pendidikan akademik menduduki level ke-6 sedangkan level yang disyaratkan untuk mendapatkan sertifikasi profesi adalah level 7.
ADVERTISEMENT
***
Saat ini kita masih menunggu hasil dari Asosiasi Institusi Perguruan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI) dan Organisasi Profesi (OP) serta kementerian kesehatan untuk membuka jenjang profesi.
***
(Sekretariat IAKMI Provinsi NTT_ Cp. 081317162080)