Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pentingnya Hak Jawab dan Koreksi dalam Mengatasi Berita Palsu di Media Sosial
20 Oktober 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 8 menitTulisan dari Violin Rahma Heldina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Era digital telah mengubah cara masyarakat mendapatkan dan membagikan informasi. Media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan WhatsApp menjadi sarana utama penyebaran informasi yang sangat populer di kalangan masyarakat. Kemudahan akses dan kecepatan penyebaran informasi di media sosial membawa dampak positif bagi masyarakat, namun juga membawa tantangan baru berupa meningkatnya penyebaran berita palsu atau hoaks.
ADVERTISEMENT
Berita palsu di media sosial menjadi masalah serius karena dapat menyebar dengan sangat cepat dan sulit dikendalikan. Dalam hitungan menit, sebuah berita palsu bisa tersebar ke ribuan bahkan jutaan pengguna media sosial. Dampak dari penyebaran berita palsu ini sangat beragam, mulai dari kerugian material hingga terciptanya konflik di masyarakat. Sebagai contoh, pada masa pandemi COVID-19, banyak beredar berita palsu tentang pengobatan dan pencegahan virus yang justru membahayakan kesehatan masyarakat.
Dalam konteks ini, hak jawab dan hak koreksi menjadi instrumen penting yang perlu diperkuat implementasinya. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sementara hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh media. Kedua hak ini sebenarnya telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun implementasinya di era media sosial masih menghadapi berbagai tantangan.
ADVERTISEMENT
Salah satu tantangan utama adalah kecepatan penyebaran informasi di media sosial yang jauh lebih cepat dibandingkan proses klarifikasi atau koreksi. Ketika sebuah berita palsu viral di media sosial, seringkali klarifikasi atau koreksi yang diberikan tidak menjangkau audiens seluas berita palsu tersebut. Selain itu, banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya menggunakan hak jawab dan hak koreksi ketika mereka menjadi korban berita palsu.
Konsep Berita Palsu (Hoaks)
Berita palsu (hoaks) adalah artikel yang dibuat dengan sengaja untuk menyesatkan pembaca. Terdapat dua motivasi utama di balik penyebaran berita palsu. Pertama adalah aspek finansial, di mana artikel tersebut berfungsi layaknya virus di media sosial, menarik klik yang dapat menghasilkan pendapatan iklan yang besar bagi situs aslinya. Ini menjadi motivasi utama bagi banyak pembuat berita palsu yang identitasnya telah terungkap. Motivasi kedua bersifat ideologis; beberapa penyebar berita palsu berusaha mendukung kandidat yang mereka favoritkan (Allcott & Gentzkow, 2017 dalam Firmansyah). Sedangkan menurut pendapat Werme (2016:14) dalam Nurlatun, Nayoan, & Pangemanan (2021) mendefiniskan pengertian hoax sebagai suatu berita palsu yang mengandung berbagai informasi yang memang sengaja untuk menyesatkan orang-orang dan juga memiliki agenda politik.
ADVERTISEMENT
Media Sosial
Media sosial merupakan platform online yang memungkinkan penggunanya untuk dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan konten, seperti blog, jejaring sosial, wiki, forum, dan dunia virtual (Cahyono, 2017). Pendapat lain menyatakan bahwa media sosial adalah platform online yang mendukung interaksi sosial, menggunakan teknologi berbasis web yang mengubah komunikasi menjadi dialog yang interaktif.
Penyebaran Informasi di Media Sosial
Penyebaran terdiri dari dua jenis, pertama melalui konten itu sendiri. Di media sosial, konten tidak hanya dibuat oleh pengguna, tetapi juga didistribusikan secara manual oleh pengguna lainnya. Selain itu, setiap platform media sosial secara otomatis menyebarkan konten yang sudah dipublikasikan dalam jaringan tersebut. Menariknya, konten tidak hanya terbatas pada apa yang telah diunggah; di media sosial, konten dapat berkembang dengan tambahan data, revisi informasi, komentar, dan opini yang mendukung atau menolak (Nasrullah, 2015 dalam Rachman, 2017). Jenis penyebaran informasi yang kedua adalah melalui perangkat, di mana teknologi menyediakan fasilitas untuk memperluas jangkauan konten. Contohnya adalah tombol “share” di YouTube, yang memungkinkan pengguna untuk menyebarkan konten video ke platform media sosial lain maupun ke situs internet lainnya. Tombol ini juga memungkinkan pengguna untuk membagikan informasi dari situs tertentu ke media sosial.
ADVERTISEMENT
Peran Media Sosial dalam Kehidupan Masyarakat Modern
Media sosial juga berdampak pada masyarakat sebagai hasil dari perannya, yang mencakup: (1) dampak positif, yaitu memperkuat silaturahmi, menyediakan ruang untuk pesan-pesan positif seperti dakwah agama, mengakrabkan hubungan pertemanan bagi mereka yang malu berinteraksi di dunia nyata, memberikan informasi yang tepat dan akurat seperti lowongan pekerjaan dan beasiswa, serta menambah wawasan dan pengetahuan dari praktisi. (2) Dampak negatif, antara lain penipuan, menumbuhkan rasa malas belajar, pornografi, dan penggunaan bahasa yang bebas (Khatimah, 2018).
Peran media sosial sangat penting dalam masyarakat kontemporer (Watie, 2016 dalam Rahma, Ardianti, & Firman, 2024). Media sosial, yang dikenal juga sebagai jejaring sosial, merupakan bagian esensial dari media baru dengan tingkat interaktivitas yang tinggi. Platform seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan WhatsApp memfasilitasi komunikasi dan pertukaran informasi secara real-time antara individu, kelompok, dan organisasi di seluruh dunia.
ADVERTISEMENT
Media sosial telah menjadi sumber utama berita dan informasi bagi banyak orang, melalui platform seperti Twitter dan Facebook yang sering digunakan untuk menyebarkan berita terbaru, opini, dan analisis dengan lebih cepat dibandingkan media tradisional. Media sosial juga berfungsi sebagai alat yang kuat untuk pemasaran dan promosi bisnis, memungkinkan perusahaan untuk memasarkan produk, menjangkau pelanggan baru, dan berinteraksi langsung dengan konsumen. Selain itu, media sosial memainkan peran penting dalam mendukung gerakan sosial dan kampanye aktivisme, memungkinkan pesan-pesan tersebut menjangkau audiens global dengan cepat.
Peran media sosial melampaui sekadar komunikasi dan informasi; ia juga berkontribusi pada pembentukan opini publik melalui diskusi dan debat yang intens di platform tersebut. Media sosial juga berfungsi sebagai alat untuk mobilisasi dan pengorganisasian gerakan sosial dan politik, mendorong partisipasi aktif dalam berbagai isu masyarakat. Di samping itu, media sosial membantu membangun komunitas berdasarkan minat atau identitas tertentu, serta berperan dalam penyebaran budaya populer dan tren melalui influencer digital.
ADVERTISEMENT
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Hak Jawab adalah hak untuk memberikan tanggapan terhadap berita yang dianggap merugikan pihak tertentu yang disebarkan oleh media massa (Wibawa, 2020: 92). Dalam pasal 1 ayat (11) UU Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Pedoman Hak Jawab Dewan Pers menyebutkan bahwa Hak Jawab adalah hak yang dimiliki oleh individu, kelompok, organisasi, atau badan hukum untuk memberikan respon dan sanggahan terhadap berita media yang mengandung kesalahan dan ketidakakuratan fakta yang dapat merugikan reputasi mereka. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis media pers, baik yang lama maupun yang baru, di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hak Jawab adalah pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menyelesaikan sengketa terkait penyiaran berita. Pedoman ini secara rinci diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers mengenai Kode Etik Jurnalistik. Pengelolaan Hak Jawab juga diatur dalam UU yang sama. Perusahaan Pers yang tidak menerbitkan Hak Jawab dapat dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Alasan perlunya Hak Jawab adalah untuk menangani berita yang tidak berimbang serta untuk meluruskan informasi hoaks atau berita palsu yang telah beredar di media online.
Pemberlakuan Hak Jawab dilakukan untuk menerapkan prinsip netralitas, keadilan, dan keseimbangan yang berlandaskan asas demokrasi, hukum, serta hak asasi manusia dan kebebasan, yang harus dijunjung tinggi dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Melaksanakan Hak Jawab berarti mematuhi pasal 5 ayat (2) dalam UU No. 40 tahun 1999 tetang Pers bahwa “Pers wajib melayani Hak Jawab”. Sama nilainya patuh pada pasal 11 dalam Kode Etik Jurnalistik bahwa “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional”.
ADVERTISEMENT
Hak Jawab seharusnya menjadi pilihan untuk menyelesaikan masalah kesalahan dalam pemberitaan media online, dengan tujuan untuk meluruskan informasi yang tidak akurat yang disampaikan oleh media tersebut, sesuai dengan fungsi Hak Jawab itu sendiri (Azhari, 2024).
Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Hak koreksi dilakukan dengan mengirimkan surat kepada media massa yang bersangkutan, berisi permintaan untuk memperbaiki atau mengklarifikasi pemberitaan yang telah dirilis. Dalam melaksanakan hak jawab dan hak koreksi, media massa diwajibkan memberikan kesempatan yang sama kepada pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan tanggapan, baik melalui surat pembaca, siaran langsung, atau publikasi di media sosial.
ADVERTISEMENT
Selain itu, media massa juga harus memberikan perbaikan atau klarifikasi terhadap pemberitaan yang dikoreksi. Jika media massa tidak memberikan kesempatan yang sama atau tidak melakukan perbaikan atau klarifikasi atas pemberitaan yang telah dikoreksi, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya hak jawab dan hak koreksi, diharapkan media massa dapat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyajikan berita, sehingga tidak merugikan atau menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Implementasi Hak Jawab dan Hak Koreksi
Hak jawab dan hak koreksi merupakan instrumen penting dalam upaya mengatasi berita palsu. Menurut Judhariksawan (2019) dalam bukunya "Hukum Penyiaran", hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sementara hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers (UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).
ADVERTISEMENT
Implementasi hak jawab dan hak koreksi di media sosial masih menghadapi beberapa tantangan utama, yaitu:
1. Kecepatan penyebaran berita palsu yang jauh lebih tinggi dibanding proses klarifikasi
2. Keterbatasan fitur platform media sosial
3. Rendahnya kesadaran Masyarakat.
Di tengah situasi yang kompleks ini, hak jawab dan hak koreksi menjadi instrumen penting yang perlu dioptimalkan untuk menjaga kebenaran informasi dan melindungi reputasi individu dari dampak negatif berita yang tidak akurat. Kedua hak ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi individu atau kelompok yang merasa dirugikan untuk menyampaikan pendapat mereka, tetapi juga berfungsi sebagai pengingat bagi media untuk bertanggung jawab atas konten yang mereka publikasikan.
Implementasi hak jawab dan hak koreksi di era media sosial masih menghadapi berbagai tantangan. Kecepatan penyebaran informasi sering kali lebih tinggi dibandingkan dengan proses klarifikasi, yang membuat klarifikasi sulit dijangkau oleh audiens yang lebih luas. Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami pentingnya menggunakan hak-hak ini ketika menjadi korban berita palsu. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat mengenai hak jawab dan hak koreksi sangat penting untuk mengatasi masalah ini.
ADVERTISEMENT