Karhutla Kembali Mengancam Riau: Sejauh Mana Pemerintah Hadir?

Mahasiswa Semester 7 Universitas Riau Jurusan Ilmu Pemerintahan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Vioni Sindhi Nurfajri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

RIAU — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian di Provinsi Riau. Memasuki musim kemarau, kondisi lahan yang cenderung kering meningkatkan potensi munculnya titik api di sejumlah wilayah.
Pada 28 Agustus 2026, Polda Riau menangani 37 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total luas area terbakar mencapai 904 hektare serta menetapkan 40 tersangka sepanjang tahun 2026.
Karhutla bukan persoalan baru bagi Riau. Setiap tahun, provinsi ini menghadapi risiko kebakaran, terutama pada wilayah yang memiliki lahan gambut dan kawasan dengan vegetasi mudah terbakar. Ketika curah hujan menurun, lahan gambut yang mengering menjadi salah satu kawasan yang rentan terbakar. Kebakaran di lahan gambut juga memiliki karakteristik yang berbeda karena api dapat menjalar hingga ke lapisan bawah tanah sehingga proses pemadaman menjadi lebih sulit.
Menteri Kehutanan (Menhut) RI Raja Juli Antoni memberikan peringatan keras kepada masyarakat maupun korporasi agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di kawasan gambut. Menurutnya, pemadaman kebakaran di lahan gambut membutuhkan tenaga, waktu dan penanganan yang tidak mudah. Karena itu, masyarakat maupun perusahaan diminta tidak melakukan pembakaran yang dapat memicu munculnya titik api baru. Peringatan itu disampaikan Raja Juli saat meninjau langsung lokasi karhutla di kawasan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (28/8/2026).
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak dapat hanya dilakukan ketika api telah muncul. Pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan melalui pemantauan titik panas, patroli kawasan rawan, pengelolaan tata air gambut, serta peningkatan kesiapsiagaan masyarakat. Upaya pencegahan menjadi penting karena biaya sosial, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan akibat karhutla dapat jauh lebih besar dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk melakukan mitigasi sejak awal.
Dalam menghadapi ancaman tersebut, pemerintah memiliki peran penting melalui koordinasi lintas sektor. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota perlu bekerja bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri, perusahaan, serta masyarakat. Kolaborasi tersebut diperlukan karena karhutla tidak mengenal batas wilayah administrasi. Kebakaran yang terjadi di satu wilayah dapat dengan cepat menyebar dan berdampak terhadap wilayah lain, terutama ketika kondisi cuaca kering dan angin cukup kuat.
Pada kebakaran hutan jati dan semak belukar di depan Mal SKA Pekanbaru pada 19 Agustus 2026, Tim BPBD Kota Pekanbaru bersama petugas pemadam kebakaran dan kepolisian langsung melakukan upaya pemadaman. Staf Operasional Pemadaman BPBD Kota Pekanbaru, Zulkifli, mengatakan proses pemadaman sempat terkendala banyaknya material kering di lokasi yang mudah terbakar. "Banyaknya material kering yang mudah terbakar membuat api sulit dikendalikan," kata Zulkifli. Untuk mempercepat proses pemadaman, petugas mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran dari BPBD Pekanbaru serta mobil pemadam dari Dinas Pemadam Kebakaran ke lokasi.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran yang tidak kalah penting. Pencegahan karhutla tidak akan berjalan maksimal apabila hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat yang berada di sekitar kawasan rawan kebakaran dapat menjadi garda terdepan dalam mendeteksi munculnya api sejak dini. Pelaporan yang cepat kepada petugas dapat mempercepat proses pemadaman dan mencegah api meluas.
Persoalan karhutla juga perlu dilihat sebagai persoalan tata kelola lingkungan. Pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan kehadirannya melalui mobil pemadam, personel di lapangan, dan operasi pemadaman. Kehadiran pemerintah harus diwujudkan melalui kebijakan yang mampu mencegah kebakaran secara berkelanjutan. Pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin, perlindungan kawasan gambut, pengelolaan lingkungan, serta pelibatan masyarakat harus menjadi bagian dari strategi jangka panjang.
Jika pemerintah hanya bergerak ketika titik api telah bermunculan, maka pola penanganan karhutla akan terus bersifat reaktif. Pemerintah memang perlu bertindak cepat ketika kebakaran terjadi, tetapi langkah tersebut harus diikuti dengan evaluasi mengenai penyebab kebakaran, lokasi yang berulang kali terbakar, efektivitas patroli, dan kelemahan sistem pencegahan yang selama ini diterapkan.
