Konten dari Pengguna

Cara Membuat Paspor Online? Bisa Daftar Lewat Aplikasi Ini

Viral Food Travel

Viral Food Travel

Berita viral seputar Food dan Travel

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Viral Food Travel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi paspor. Foto: nappy/pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor. Foto: nappy/pexels

Membuat paspor sekarang semakin mudah. Tidak ada lagi ceritanya harus datang ke kanto imigrasi pagi-pagi buta demi mendapatkan antrian pembuatan paspor. Saat ini sudah ada cara membuat paspor secara online yang bisa diakses oleh masyarakat Indonesia.

Kamu bisa mendaftar secara daring melalui aplikasi APAPO (Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online)yang bisa langsung diunduh dan diakses melalui handphone masing-masing. Namun perlu diperhatikan, setelah mendaftar secara online, kamu tetap harus datang ke kantor imigrasi, salah satunya untuk verifikasi berkas.

Jika masih bingung, yuk simak cara membuat paspor secara online yang cepat serta mudah yang bisa kamu ikuti, dilansir melalui laman Portal Informasi Indonesia!

Cara Membuat Paspor Online

1. Mendaftar dan mengambil nomer antrean secara online

Ilustrasi mendaftar antrean paspor online. Sumber: PhotoMIX Company/pexels

Kamu bisa membuat paspor secara online dengan mengunduh aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bernama APAPO.

Setelah mengunduh kamu bisa langsung mendaftar. Dalam proses pendaftaran ini, kamu membutuhkan email dan nomer telfon yang masih aktif untuk dimasukkan.

Lalu jika berhasil mendaftar, kamu bisa memilih salah satu kantor imigrasi yang ingin dituju dan memilih jadwal kedatangan. Kemudian, kamu akan menerima file berbentuk pdf berisi barcode yang bisa dicetak untuk menjadi bukti pendaftaran dan ditunjukan pada petugas saat datang ke kantor imigrasi.

2. Siapkan berkas

Ilustrasi dokumen. Foto: Sam Jean/pexels

Ketika datang ke kantor imigrasi, selain membawa barcode, kamu juga wajib untuk membawa berkas-berkas asli berikut fotokopinya. Berkas yang perlu dibawa adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Kartu Keluarga

  • Akta kelahiran atau surat baptis

  • Akta perkawinan atau buku nikah

3. Datang ke kantor imigrasi

Ilustrasi saat datang ke kantor imigrasi. Foto: CoWomen/pexels

Bagi kamu para pemohon paspor, kamu perlu datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah dipilih sebelumnya untuk keperluan verifikasi berkas yang kemudian berlanjut untuk melakukan wawancara, pengambilan foto, dan juga sidik jari.

Tidak perlu khawatir untuk melakukan proses wawancara karena biasanya akan ditanya mengenai alasan mengapa kamu membutuhkan paspor. Setelah semua tahap terlalui, tahap terakhir kamu hanya perlu membayar biaya administrasi melalui bank.

Paspor tidak bisa langsung jadi pada saat itu juga tetapi membutuhkan waktu sekitar empat hari kerja atau sampai satu minggu lamannya.

Itulah cara membuat paspor online yang wajib kamu ikuti pada setiap prosesnya. Sudah siap mendaftar?

(SYA)