Konten dari Pengguna

Daftar Paspor Online 2022 Melalui Aplikasi M-Paspor, Simak Cara dan Biayanya

Viral Food Travel

Viral Food Travel

Berita viral seputar Food dan Travel

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Viral Food Travel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-Paspor Foto: imigrasi.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-Paspor Foto: imigrasi.go.id

Daftar paspor online 2022 dapat kamu simak dalam artikel kali ini. Sejak Desember 2021 lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan inovasi terbaru terkait pembuatan paspor yang dapat dilakukan secara online, melalui aplikasi M-Paspor.

Dengan adanya aplikasi M-Paspor, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah dokumen persyaratan, tanpa harus mendatangi kantor imigrasi. Hal tersebut tentu mempersingkat waktu dan membuat proses pembuatan paspor menjadi lebih mudah.

Sebagai informasi, paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara, yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Dengan proses yang semakin mudah, langsung saja simak cara daftar paspor online 2022 melalui aplikasi M-Paspor seperti berikut ini.

Cara Daftar Paspor Online 2022 Melalui Aplikasi M-Paspor

Paspor Indonesia Foto: Shutter Stock

Cara Daftar Paspor Online 2022 Melalui Aplikasi M-Paspor

Dirangkum dari laman imigrasi.go.id, berikut cara daftar paspor online 2022:

  1. 1. Unduh Aplikasi M-Paspor

    Download dan install aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store

  2. 2. Daftar Akun

    Daftar akun M-Paspor dengan mengisi form yang tersedia, kemudian login

  3. 3. Isi Pengajuan Paspor

    Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan dengan benar (Kamu juga dapat membuat pengajuan permohonan untuk lebih dari 5 orang pemohon). Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan

  4. 4. Masukkan Data Persyaratan

    Masukkan data dan unggah dokumen persyaratan paspor yang diminta

  5. 5. Pembayaran Permohonan Paspor

    Lakukan pembayaran selambat-lambatnya 2 jam setelah submit dokumen permohonan paspor. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), atau Indomaret. Pastikan jenis permohonan paspor sudah benar

  6. 6. Datangi Kantor Imigrasi

    Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal yang dipilih, dengan membawa persyaratan dokumen asli dan meterai

  7. 7. Ikuti Proses Pembuatan Paspor

    Saat di kantor imigrasi, kamu akan melakukan wawancara, pengambilan biometrik, foto, serta verifikasi dokumen kembali oleh petugas.

Biaya Pembuatan Paspor Online

Ilustrasi Paspor Indonesia Foto: Shutter Stock

Setelah mengetahui cara daftar paspor online, simak juga biaya untuk pembuatannya. Dikutip dari laman imigrasi.go.id, saat ini biaya pengurusan atau pembuatan paspor adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000

  • Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman: Rp650.000

  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

  • Biaya paspor hilang (per buku): Rp1.000.000

  • Biaya paspor hilang akibat keadaan kahar seperti bencana: Rp 0

  • Biaya paspor rusak (per buku) Rp500.000

  • Biaya paspor rusak akibat kahar: Rp 0

Setelah semua proses selesai, pemohon juga dapat menyampaikan kepada petugas apabila ingin paspor barunya dikirimkan via Kantor Pos ke rumah atau tempat bekerja. Wah, praktis dan mudah banget, ya!

Itu dia informasi mengenai cara daftar paspor online 2022 melalui aplikasi M-Paspor. Untuk kamu yang berencana berpergian ke luar negeri, jangan lupa mengurusnya dari jauh-jauh hari, ya. Selamat mencoba!

(AFG)