Konten dari Pengguna

Perseteruan Merek Bensu Selama 2 Tahun Kembali Ramai di Twitter

Viral Food Travel
Berita viral seputar Food dan Travel
12 Juni 2020 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Viral Food Travel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ruben Onsu memiliki bisnis Geprek Bensu Foto: Munady/Anggoro Fajar Purnomo
zoom-in-whitePerbesar
Ruben Onsu memiliki bisnis Geprek Bensu Foto: Munady/Anggoro Fajar Purnomo
ADVERTISEMENT
Warganet kembali meributkan kehadiran dua merek ayam geprek yang menjadi favorit mereka selama ini. Tanpa disadari, sebenarnya ada perseteruan di dalam penggunaan nama Bensu pada merek I am Geprek Bensu dan Geprek Bensu.
ADVERTISEMENT
Ternyata butuh waktu 2 tahun untuk Ruben Onsu bisa mempertahankan keberadaan merek 'Bensu' menjadi miliknya, lho.
Setelah sempat menjadi viral dan trending di Twitter Indonesia, begini perjalanan panjang yang dijalani Ruben Onsu dalam mempertahankan nama 'Bensu' yang digunakan dalam merek ayam geprek hits di dunia kuliner Indonesia.
Ruben Onsu saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa, (3/12). Foto: Ronny
Awal perjalanan viral ini bermula saat Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di 25 September 2018 atas penggunaan nama 'Bensu' oleh pebisnis lain. Ia menggugat atas nama Jessy Handalim yang terlebih dulu mendaftarkan singkatan Bengkel Susu kala itu.
Namun hal tersebut ditolak pada 7 Februari 2019 oleh majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat.
Belum setahun berlalu, Ruben menjadi pemohon yang menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sebagai termohon.
ADVERTISEMENT
PT Ayam Geprek Benny Sujono terlebih dahulu didirikan pada April 2017 oleh Yangcent Kurniawan dan Stefani Livinus. 'Bensu' sendiri merupakan nama yang diberikan oleh ayah Yangcent atas singkatan Benny Sujono.
Akhirnya PT Ayam Geprek Benny Sujono mengajukan gugatan balik atau rekonpensi atas penggunaan merek yang terlebih dahulu hadir di Pademangan, Jakarta.
Geprek bensu Foto: Safira Maharani/ kumparan
Awal tahun 2020, tepatnya pada 13 Januari silam, PN Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Ruben dan mengabulkan gugatan balik yang dilakukan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Begini hasil putusan yang dikutip dari laman resmi direkotri putusan Mahkamah Agung RI, "Majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan rekonpensi dan penggugat rekonpensi, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono tersebut untuk sebagian."
ADVERTISEMENT
Dalam pernyataan tersebut, hakim juga menyatakan PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek 'I am Geprek Bensu' dan yang lainnya.
Hal tersebut membuat 6 merek Bensu yang telah didaftarkan Ruben Onsu dinyatakan batal demi hukum dan segala akibat hukumnya.
Hasil putusan gugatan Ruben Onsu Foto: Situs Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Tak berhenti di situ, pada 23 April 2020 Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Lalu satu bulan setelahnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Ruben dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Amar putusan Majelis Hakim diputuskan pada 20 Mei 2020 silam.
Seperti yang kita ketahui, selama ini memang terdapat 2 merek yang menggunakan nama Bensu namun ternyata berbeda pemilik. I am Geprek Bensu terlebih dahulu hadir di tahun 2017 dan memiliki Jordi Onsu di posisi manajer operasional.
ADVERTISEMENT
Lalu Jordi mengajak sang kakak untuk menjadi duta promosi pemilik I am Geprek Bensu, sang pendiri pun setuju. Setelah itu, Ruben meminta 1 karyawan dipekerjakan di bagian dapur dan disetujui oleh sang pemilik.
Namun beberapa bulan setelahnya, Ruben menarik karyawannya yang sempat bekerja di I am Geprek Bensu dan mendirikan 'Geprek Bensu'.
Hingga saat ini, ayam geprek dengan nama Bensu masih ada dua versi dan justru menjadi sebuah pembanding bagi lidah warganet. Kalau kamu lebih suka ayam geprek versi I am Geprek Bensu atau Geprek Bensu saja, nih?