Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Pulau di Indonesia, Usaha Mempertahankan Belasan Ribu Aset Negara
3 Juli 2021 5:22 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:53 WIB
Tulisan dari Viral Food Travel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Indonesia, dilansir melalui laman Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, memiliki 17.508 pulau yang tertulis pada UU No 6 Tahun 1996. Namun, Indonesia terkena masalah effective occupation, sehingga kehilangan empat pulaunya yakni Pulau Sipadan, Pulau Ligitan, Pulau Yako, dan Pulau Kambing.
Namun apa itu effective occupation yang menyebabkan kita bisa kehilangan empat pulau sekaligus? Melalui jurnal Status Hukum Pulau-Pulau Terluar Indonesia (2009) oleh Arif Havas Oegroseno, effective occupation merupakan sebuah doktrin hukum internasional yang merujuk pada hukum Romawi Kuno.
Effective occupation adalah bentuk tindakan secara administratif terhadap penguasaan suatu wilayah yang hanya mampu diterapkan pada wilayah baru, wilayah tidak bertuan, atau wilayah yang dianggap tidak bertuan serta disengketakan oleh negara.
ADVERTISEMENT
Effective occupation ini tidak berlaku jika suatu wilayah telah diatur oleh perjanjian, keputusan hakim, keputusan arbitrase, ataupun yang memiliki registrasi kepemilikan dengan hukum jelas.
Upaya Mempertahankan Pulau di Indonesia
Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan bahwa agar Indonesia tidak mengalami kejadian yang sama maka akhirnya pemerintah mengambil sikap untuk bertindak di wilayah perbatasan, terkhusus di pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar dengan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional RI mencatat bahwa sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, terjadi kesimpangsiuran mengenai jumlah pasti dari pulau yang ada.
Oleh karena itu, pada 2006 dibentuklah sebuah tim bernama Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi berdasarkan Keputusan Presiden No 112/2006 yang memiliki otoritas untuk menetapkan nama-nama geografis di Indonesia. Tim ini terdiri atas:
ADVERTISEMENT
Jumlah Pulau di Indonesia
Dilansir melalui laman kkp.go.id, usaha pembakuan atas nama rupa bumi unsur pulau telah dimulai sejak 2005 dengan melaporkan 16.671 pulau ke PBB melalui sidang UNGEGN di tahun 2019.
Lalu pada tahun 2020 ada penambahan jumlah pulau di Indonesia pada Gasetir Nasional sehingga jumlah pulau yang ada ialah sebanyak 16.771 pulau.
Nah sedangkan di tahun 2021 rencanannya Indonesia akan kembali melapor mengenai jumlah pulau terbaru melalui sidang UNGEGN.
Itu dia tadi informasi mengenai pulau di Indonesia yang telah kamu simak. Yuk sama-sama kita jaga negeri tercinta NKRI .
(SYA)