Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Wajib Booster
20 Maret 2023 14:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Viral Food Travel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kamu wajib tahu syarat naik kereta api terbaru, apalagi jika kamu tim mudik menjelang bulan Ramadan. PT Kereta Api Indonesia merilis pernyataan pada Rabu (15/3/2023) lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam rilisnya, PT Kereta Api Indonesia masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 yang diterapkan sejak 19 Desember 2022.
"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam rilisan PT KAI .
Syarat Naik Kereta Api Terbaru
Buat yang belum tahu aturan SE Kementerian Perhubungan No 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022, berikut penjelasannya dirangkum dari laman resmi KAI.
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
Usia 18 tahun ke atas:
ADVERTISEMENT
Usia 6-12 tahun:
Usia 13-17 tahun:
ADVERTISEMENT
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
ADVERTISEMENT
Selama di dalam kereta, kamu juga wajib tetap pakai masker, ya. Untuk informasi lebih lanjut, kamu dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.
(DEL)