Konten dari Pengguna

Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Wajib Booster

Viral Food Travel

Viral Food Travel

Berita viral seputar Food dan Travel

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Viral Food Travel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Naik Kereta Api Terbaru. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Naik Kereta Api Terbaru. Foto: Unsplash

Kamu wajib tahu syarat naik kereta api terbaru, apalagi jika kamu tim mudik menjelang bulan Ramadan. PT Kereta Api Indonesia merilis pernyataan pada Rabu (15/3/2023) lalu.

Dalam rilisnya, PT Kereta Api Indonesia masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 yang diterapkan sejak 19 Desember 2022.

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam rilisan PT KAI.

Syarat Naik Kereta Api Terbaru

Ilustrasi Syarat Naik Kereta Api Terbaru. Foto: Pixabay

Buat yang belum tahu aturan SE Kementerian Perhubungan No 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022, berikut penjelasannya dirangkum dari laman resmi KAI.

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)

  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.

  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia 6-12 tahun:

  • Wajib vaksin kedua.

  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Usia 13-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua.

  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

Ilustrasi Syarat Naik Kereta Api Terbaru. Foto: Pixabay
  1. Vaksin minimal dosis pertama.

  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

  4. Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

  5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Selama di dalam kereta, kamu juga wajib tetap pakai masker, ya. Untuk informasi lebih lanjut, kamu dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

(DEL)

Frequently Asked Question Section

Apa bisa naik kereta tanpa surat vaksin?
chevron-down

Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Naik kereta api sekarang apa harus booster?
chevron-down

Usia 18 tahun ke atas: Wajib vaksin ketiga (booster)

Apakah anak di bawah 6 tahun wajib vaksin untuk naik kereta api?
chevron-down

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.