Konten dari Pengguna

Syarat Pembuatan Paspor Terbaru, Lengkap dengan Biaya

Viral Food Travel

Viral Food Travel

Berita viral seputar Food dan Travel

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Viral Food Travel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi paspor yang baru setelah melengkapi syarat pembuatan paspor. Sumber: Portal Informasi Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor yang baru setelah melengkapi syarat pembuatan paspor. Sumber: Portal Informasi Indonesia

Syarat pembuatan paspor membutuhkan beberapa berkas penting sebagai bukti identitas sang pemohon untuk nantinya dilampirkan saat datang ke kantor imigrasi terdekat.

Langkah-langkah untuk membuat paspor sendiri sangat mudah. Oleh karena itu, kelengkapan berkas sebagai syarat untuk membuat paspor ini harus diperhatikan agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga paspor yang kita ajukan bisa cepat diproses.

Untuk kamu yang masih mencari apa saja syarat pembuatan paspor terbaru, yuk simak informasi lengkap yang telah dirangkum melalui laman Direkrotat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di bawah ini!

Syarat Pembuatan Paspor

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

  2. Kartu keluarga

  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis

  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia

  5. Surat penetapan ganti nama bagi pemohon yang telah mengganti nama dari pejabat yang berwenang

Penting untuk diketahui pada poin 3 dokumen persyaratan harus tercantum:

  • nama,

  • tempat dan tanggal lahir,

  • nama orang tua.

Jika tidak tercantum hal-hal yang telah disebutkan di atas maka pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Paspor Republik Indonesia. Sumber: Kemlu

Syarat Pembuatan Paspor Anak Di Bawah 17 Tahun

  1. Kartu tanda penduduk milik ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

  2. Kartu keluarga

  3. Akta kelahiran atau surat baptis

  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua

  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Syarat Pembuatan Paspor Anak Dwikewarganegaraan

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku/surat keterangan pindah ke luar negeri

  2. Kartu keluarga

  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

  4. Surat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan/penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundangundangan

  5. Surat penetapan ganti nama bagi pemohon yang telah berganti nama dari pejabat berwenang.

Pada Poin 3, berkas harus memiliki:

  • nama,

  • tempat dan tanggal lahir,

  • nama orang tua.

Buku Paspor Republik Indonesia yang bisa diperoleh setelah melengkapi syarat pembuatan paspor. Sumber: Portal Informasi Indonesia

Syarat Pembuatan Paspor Haji dan Umroh

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku/surat keterangan pindah ke luar negeri,

  2. Kartu keluarga,

  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan/penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,

  5. Surat penetapan ganti nama bagi pemohon yang telah berganti nama dari pejabat yang berwenang bagi,

  6. Paspor biasa lama bagi pemohon yang telah memiliki paspor biasa

  7. Surat rekomendasi kepala Kantor Kementrian Agama di kabupaten atau kota setempat.

Penting untuk diketahui pada poin 3 dokumen persyaratan harus tercantum:

  • nama,

  • tempat dan tanggal lahir,

  • nama orang tua.

Jika tidak tercantum hal-hal yang telah disebutkan di atas maka pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Biaya Pembuatan Paspor

Ilustrasi uang untuk membayar biaya pembuatan paspor. Sumber: Portal Informasi Indonesia

1. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000

3. Layanan percepatan paspor yang selesai pada hari yang sama sebesar Rp1.000.000 (layanan percepatan ini di luar biaya penerbitan Paspor).

Nah itu dia tadi syarat pembuatan paspor terbaru yang harus kamu perhatikan. Jangan lupa melampirkan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku agar paspormu bisa cepat jadi ya!

(SYA)