Syarat Pembuatan Paspor Terbaru, Lengkap dengan Biaya

Viral Food Travel
Berita viral seputar Food dan Travel
Konten dari Pengguna
12 Juni 2021 16:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Viral Food Travel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi paspor yang baru setelah melengkapi syarat pembuatan paspor. Sumber: Portal Informasi Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor yang baru setelah melengkapi syarat pembuatan paspor. Sumber: Portal Informasi Indonesia
ADVERTISEMENT
Syarat pembuatan paspor membutuhkan beberapa berkas penting sebagai bukti identitas sang pemohon untuk nantinya dilampirkan saat datang ke kantor imigrasi terdekat.
ADVERTISEMENT
Langkah-langkah untuk membuat paspor sendiri sangat mudah. Oleh karena itu, kelengkapan berkas sebagai syarat untuk membuat paspor ini harus diperhatikan agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga paspor yang kita ajukan bisa cepat diproses.
Untuk kamu yang masih mencari apa saja syarat pembuatan paspor terbaru, yuk simak informasi lengkap yang telah dirangkum melalui laman Direkrotat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di bawah ini!

Syarat Pembuatan Paspor

ADVERTISEMENT
Penting untuk diketahui pada poin 3 dokumen persyaratan harus tercantum:
Jika tidak tercantum hal-hal yang telah disebutkan di atas maka pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Paspor Republik Indonesia. Sumber: Kemlu

Syarat Pembuatan Paspor Anak Di Bawah 17 Tahun

Syarat Pembuatan Paspor Anak Dwikewarganegaraan

ADVERTISEMENT
Pada Poin 3, berkas harus memiliki:
Buku Paspor Republik Indonesia yang bisa diperoleh setelah melengkapi syarat pembuatan paspor. Sumber: Portal Informasi Indonesia

Syarat Pembuatan Paspor Haji dan Umroh

Penting untuk diketahui pada poin 3 dokumen persyaratan harus tercantum:
Jika tidak tercantum hal-hal yang telah disebutkan di atas maka pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
ADVERTISEMENT

Biaya Pembuatan Paspor

Ilustrasi uang untuk membayar biaya pembuatan paspor. Sumber: Portal Informasi Indonesia
1. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000
3. Layanan percepatan paspor yang selesai pada hari yang sama sebesar Rp1.000.000 (layanan percepatan ini di luar biaya penerbitan Paspor).
Nah itu dia tadi syarat pembuatan paspor terbaru yang harus kamu perhatikan. Jangan lupa melampirkan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku agar paspormu bisa cepat jadi ya!
(SYA)