Syarat Pembuatan Paspor Terbaru, Lengkap dengan Biaya
Konten dari Pengguna
12 Juni 2021 16:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Viral Food Travel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Langkah-langkah untuk membuat paspor sendiri sangat mudah. Oleh karena itu, kelengkapan berkas sebagai syarat untuk membuat paspor ini harus diperhatikan agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga paspor yang kita ajukan bisa cepat diproses.
Untuk kamu yang masih mencari apa saja syarat pembuatan paspor terbaru, yuk simak informasi lengkap yang telah dirangkum melalui laman Direkrotat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di bawah ini!
Syarat Pembuatan Paspor
ADVERTISEMENT
Penting untuk diketahui pada poin 3 dokumen persyaratan harus tercantum:
Jika tidak tercantum hal-hal yang telah disebutkan di atas maka pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Syarat Pembuatan Paspor Anak Di Bawah 17 Tahun
Syarat Pembuatan Paspor Anak Dwikewarganegaraan
ADVERTISEMENT
Pada Poin 3, berkas harus memiliki:
Syarat Pembuatan Paspor Haji dan Umroh
Penting untuk diketahui pada poin 3 dokumen persyaratan harus tercantum:
Jika tidak tercantum hal-hal yang telah disebutkan di atas maka pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Biaya Pembuatan Paspor
1. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000
3. Layanan percepatan paspor yang selesai pada hari yang sama sebesar Rp1.000.000 (layanan percepatan ini di luar biaya penerbitan Paspor).
Nah itu dia tadi syarat pembuatan paspor terbaru yang harus kamu perhatikan. Jangan lupa melampirkan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku agar paspormu bisa cepat jadi ya!
(SYA)