Syarat Pembuatan Paspor yang Wajib Dilengkapi

Berita viral seputar Food dan Travel
Tulisan dari Viral Food Travel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat pembuatan paspor akan selalu dibutuhkan oleh pihak imigrasi dan wajib untuk dilampirkan oleh para pemohon paspor. Saat ini, pembuatan paspor tidak bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor imigrasi, melainkan pemohon harus mendaftar dan mengambil nomor antrian secara online melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Ditjen Imigrasi.
Setelah mendaftar dan mendapat barcode yang merupakan bukti pendaftaran, pemohon harus datang ke kantor imigrasi. Pemohon harus datang sesuai jadwal yang telah dipilih dengan membawa dokumen sebagai syarat pembuatan paspor.
Dilansir laman Kementerian Hukum dan HAM, berikut syarat pembuatan paspor yang wajib dibawa dan dilengkapi oleh pemohon.
Syarat Pembuatan Paspor untuk WNI Berdomisili Indonesia
Bagi WNI yang tinggal di wilayah Indonesia, paspor akan diajukan kepada Menteri atau Pejabat setempat yang telah ditunjuk oleh kantor imigrasi setempat.
Syarat pembuatan paspor untuk WNI berdomisili Indonesia:
kartu tanda penduduk atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku
kartu keluarga
akta kelahiran
akta perkawinan, buku nikah, ijazah atau surat baptis, jika tidak ada akta kelahiran
surat pewarganeraan untuk orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
surat penetapan ganti nama, bagi pemohon yang telah berganti nama dari pejabat berwenang
paspor lama, bagi yang ingin memperpanjang paspor
Perlu diingat, pada akta kelahiran dan dokumen penggantinya harus termuat:
nama
tanggal lahir
tempat lahir
nama orang tua
jika tidak termuat satu dari empat hal di atas pemohon wajib melampirkan surat dari instansi yang berwenang.
Masa Berlaku Paspor
Untuk kamu yang akan mengajukan pembuatan paspor dan telah datang ke kantor imigrasi dengan membawa syarat pembuatan paspor, kamu akan melakukan sesi wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari. Lalu setelah itu melakukan pembayaran dan menunggu paspor jadi.
Perlu diperhatikan, paspor biasa hanya memiliki masa berlaku 5 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Biaya Pembuatan Paspor
Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000
Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman Rp. 600.000
Paspor biasa 28 halaman Rp. 100.000
Paspor elektronik biasa Rp. 350.000
Itulah syarat pembuatan paspor yang harus dilengkapi untuk membuat paspor beserta masa berlaku, serta biaya pembuatannya.
(SYA)
