Syarat Penerbangan Domestik 2023, Tidak Wajib Menunjukkan Hasil Rapid Test

Berita viral seputar Food dan Travel
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Viral Food Travel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM telah resmi dicabut bersamaan dengan berlakunya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022.
Pencabutan PPKM tentunya berpengaruh ke syarat penerbangan domestik 2023. Jika dulu setiap penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, maka di tahun 2023 sudah tidak perlu.
Namun, berlaku beberapa peraturan lain, seperti wajib vaksin booster dan tetap pakai aplikasi PeduliLindungi. Untuk syarat selengkapnya, kamu bisa simak di bawah ini.
Syarat Penerbangan Domestik 2023
Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, syarat penerbangan domestik 2023 sesuai dengan SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang mulai berlaku efektif pada 29 Agustus 2022 lalu. Berikut isinya:
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;
4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2), angka 3) dan angka 5) dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
Ketentuan Protokol Kesehatan Umum
Terdapat pula ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPDN dalam urat Edaran Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022. Berikut protokol yang harus dipatuhi:
Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.
Itulah informasi lengkap seputar syarat penerbangan domestik 2023. Semoga membantu, ya!
(DEL)
Frequently Asked Question Section
Apakah wajib booster untuk naik pesawat?

Apakah wajib booster untuk naik pesawat?
PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
Apakah wajib tes antigen sebelum naik pesawat?

Apakah wajib tes antigen sebelum naik pesawat?
PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
Kapan PPKM resmi dicabut?

Kapan PPKM resmi dicabut?
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM telah resmi dicabut bersamaan dengan berlakunya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022.
