Konten dari Pengguna

Tiga Batas Wilayah Laut Indonesia untuk Kedaulatan NKRI

Viral Food Travel
Berita viral seputar Food dan Travel
27 April 2021 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Viral Food Travel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi laut Indonesia. Foto: Ahmad Syahrir/Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi laut Indonesia. Foto: Ahmad Syahrir/Pexels
ADVERTISEMENT
Batas wilayah laut Indonesia merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebab, Kementeriaan Kelautan dan Perikanan mencatat Indonesia memiliki 17.449 pulau yang memiliki total wilayah sebesar 7,81 juta kilometer persegi dan 3,25 juta kilometer perseginya adalah lautan.
ADVERTISEMENT
Pada puluhan ribu pulau di Indonesia ini, terdapat laut yang amat luas yang mengelilingi dan juga menghubungkan pulau-pulau tersebut. Dahulu, laut tersebut merupakan laut lepas, namun berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB (KHL) pada 1982 yang telah berhasil diperjuangkan oleh segenap bangsa Indonesia, laut lepas tersebut kemudian menjadi perairan kepulauan yang kemudian menyatukan wilayah NKRI.
Dalam KHL, batas wilayah laut Indonesia diatur karena laut merupakan salah satu bagian dari kesatuan wilayah NKRI yang merupakan wilayah kepulauan selain pulau dan udara. Selain mempertahankan kesatuan wilayah, batas laut ini kemudian menjadi acuan terhadap pengelolaan wilayah laut Indonesia, demi terciptanya kemakmuran bangsa.
Melalui jurnal Tinjauan Hukum Laut Terhadap Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (2014) milik Tommy Hendra Purwaka, batas wilayah laut Indonesia terbagi menjadi tiga. Yuk kita simak!
ADVERTISEMENT

1. Batas Laut Teritorial (Territorial Sea)

Ilustrasi batas wilayah laut Indonesia. Foto: Dimitri Dim/pexels
Batas laut teritorial merupakan kedaulatan perairan Indonesia selebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan. Pada batas laut wilayah Indonesia ini, Indonesia memiliki kedaulatan penuh terhadap wilayah laut, dasar laut, subsoil (tanah lapisan bawah), hingga udara yang ada di atasnya, dan juga sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.
Meski demikian, Indonesia juga mempunyai kewajiban dalam menjamin pelaksanaan hak lintas damai terhadap pelayaran internasional melalui alur-alur kepulauan dan alur-alur tradisional yang diatur melalui pasal 49, 52, dan 53 KHL 1982.
2. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Ilustrasi batas wilayah laut Indonesia. Foto: Tom Fisk/Pexels
ZEE merupakan area perairan laut sebesar 200 mil laut yang diukur dari pangkal kepulauan atau selebar 188 mil laut jika diukur dari batas luar laut. Pada batas laut wilayah Indonesia yang satu ini, negara kita memiliki hak-hak berdaulat dalam melakukan kegiatan konservasi, eksplorasi, eksploitasi, dan juga pengelolaan SDA hayati dan non hayati yang terdapat di perairan, dasar laut dan subsoil.
ADVERTISEMENT
ZEE juga berarti Indonesia diperbolehkan juga untuk mendirikan bangunan laut, penelitian ilmiah terhadap kelautan, hingga perlindungan terhadap lingkungan laut.
Berbeda dengan batas laut teritorial, perairan ZEE ini memiliki status laut lepas berikut udara yang ada di atasnya. Ada kebabasan untuk pelayaran dan juga penerbangan. Hukum mengenai ZEE diatur di UU nomor 5 tahun 1980 dan Bab V pada KHL 1982.
3. Landasan Kontinen (Continental Shelf)
Ilustrasi batas wilayah laut Indonesia. Foto: Asad Photo Maldives/Pexels
Batas wilayah laut Indonesia yang satu ini adalah wilayah dasar laut berikut dengan subsoil yang juga merupakan kelanjutan alamiah dari daratan-daratan pulau-pulau milik Indonesia. Terdapat dua kelanjutan alamiah, yaitu kelanjutan alamiah landai dan curam.
Kelanjutan alamiah landai ditandai dengan adanya continental slope atau rise. Untuk kelanjutan alamiah curam secara tiba-tiba yang terjadi tidak jauh dari letak garis pangkal kepulauan, maka batas luar ZEE nya yaitu 200 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan dimana batas terluar landas kontinenya berhimpit dengan batas luar ZEE.
ADVERTISEMENT
UU nomor 1 tahun 1973 dan Bab VI KHL 1982 mengatur ketentuan hukum landas kontinen tersebut.
Setelah mengetahui 3 batas wilayah laut Indonesia, kita tentunya patut berbangga ya karena telah menjadi bagian dari rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(SYA)