Indonesia dan Pelajaran Tata Kelola dari Dubai

Direktur Eksekutif PARA Syndicate dan Mahasiswa Doktoral (PhD) Ilmu Politik di School of Social Sciences, Nanyang Technological University (NTU), Singapura.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Virdika Rizky Utama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada 20 Juli, DPR mengesahkan undang-undang tentang pembentukan Pusat Keuangan Internasional Indonesia. Pemerintah ingin menarik modal global, memperdalam pasar keuangan nasional, dan membangun keahlian baru di bidang keuangan. Dubai International Financial Centre atau DIFC menjadi rujukan yang paling jelas melalui insentif pajak, regulasi khusus, dan mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri.
Dubai kini bukan hanya menjadi acuan kebijakan, melainkan juga tujuan praktis bagi pengusaha Indonesia. Kota tersebut mampu menjaga sistem komersialnya tetap berjalan di tengah konflik yang melibatkan Iran. Bandara, pelabuhan, bank, dan layanan bisnis terus beroperasi, sementara pemerintah berusaha mempertahankan kepercayaan warga dan investor.
Keberlanjutan itu penting. Perusahaan cenderung mempertahankan pegawai dan modal selama mereka percaya bahwa layanan utama tetap tersedia dan pemerintah mampu merespons gangguan dengan cepat. Stabilitas komersial tidak selalu berarti tidak adanya krisis. Stabilitas lebih sering ditentukan oleh kemampuan institusi membatasi dampak krisis terhadap kegiatan ekonomi.
Daya tarik Dubai tetap sulit diabaikan meski konflik terus berlangsung. Posisi geografisnya menghubungkan kawasan Teluk dengan Afrika, Asia Selatan, dan Eropa. Satu basis usaha di Dubai dapat digunakan perusahaan Indonesia untuk menjangkau beberapa pasar tanpa harus membuka kantor di setiap negara.
Populasi internasional Dubai juga menciptakan permintaan terhadap makanan olahan, busana muslim, perlengkapan industri perhotelan, layanan digital, dan produk bersertifikat halal. Bagi perusahaan Indonesia, kota tersebut menyediakan infrastruktur pendukung, kerangka regulasi, dan akses ke pasar global. Pelabuhan, bandara, serta jaringan distribusi yang kuat menurunkan biaya untuk menguji beberapa pasar dari satu lokasi.
Peluang itu mulai terlihat. Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement mulai berlaku pada September 2023. Perjanjian tersebut memperbaiki akses pasar dan mempermudah perdagangan antara kedua negara.
Pada November 2024, PT Juara Roti Indonesia yang berbasis di Klaten mengirim adonan roti ke Uni Emirat Arab. Nilai transaksi itu kecil dibandingkan proyek energi atau infrastruktur berskala besar. Skala kecil tersebut justru membuatnya penting.
Pengiriman itu menunjukkan bahwa pasar Uni Emirat Arab tidak hanya tersedia bagi badan usaha milik negara atau konglomerasi besar. Produsen Indonesia dengan skala lebih kecil juga dapat masuk selama mampu memenuhi persyaratan sertifikasi, pengemasan, logistik, dan distribusi.
Tarif preferensial memang membantu, tetapi tidak dapat mengatasi merek yang lemah, mitra yang tidak dapat diandalkan, atau modal kerja yang tidak memadai. Akses pasar dan keberhasilan di pasar merupakan dua hal berbeda. Perjanjian perdagangan dapat membuka pintu, tetapi tidak menentukan apakah sebuah produk mampu bertahan setelah melewatinya.
Komunitas Indonesia di Dubai dapat menjadi konsumen awal, sumber kontak, dan penyedia pengetahuan praktis. Ketergantungan pada permintaan diaspora tetap tidak cukup untuk menopang pertumbuhan jangka panjang. Perusahaan Indonesia perlu menjual produknya kepada konsumen di luar komunitas Indonesia dan bersaing dengan perusahaan dari India, China, Turki, Eropa, serta berbagai negara Arab.
Ekspansi juga membutuhkan kesinambungan dan kerangka pendukung yang disertai perlindungan hukum. Pada titik inilah perbedaan antara DIFC dan Indonesia terlihat jelas. Hampir 9.000 perusahaan telah terdaftar di pusat keuangan tersebut. Daya tariknya tidak hanya terletak pada perlakuan pajak atau prestise.
Perusahaan di DIFC dapat memperoleh fasilitas pajak korporasi nol persen selama 50 tahun atas laba yang memenuhi ketentuan. Pusat tersebut juga memperbolehkan kepemilikan asing penuh tanpa kewajiban menyerahkan sebagian saham kepada mitra lokal.
Daya tarik terbesarnya terletak pada kepastian aturan, regulator khusus, sistem pengadilan tersendiri, dan kontrak yang dapat ditegakkan. Unsur-unsur kelembagaan tersebut menjadi semakin penting dalam masa ketidakpastian. Dalam beberapa bulan terakhir, DIFC juga memperkenalkan dukungan ekonomi sementara untuk membantu perusahaan menghadapi tekanan operasional dan keuangan.
Pusat Keuangan Internasional Indonesia dirancang untuk menawarkan sebagian instrumen serupa. Undang-undang yang baru disahkan membuka ruang bagi insentif fiskal dan nonfiskal, transaksi dalam valuta asing, penyederhanaan perizinan dan imigrasi, serta mekanisme arbitrase dan peradilan tersendiri.
Pemerintah berharap pusat tersebut dapat menarik investasi, mendiversifikasi sumber pembiayaan, dan membangun keahlian dalam keuangan syariah, investasi berkelanjutan, teknologi finansial, serta keuangan digital. Ambisinya besar, tetapi pekerjaan paling sulit baru dimulai.
Persyaratan bagi investor, sektor yang dapat beroperasi, bentuk insentif pajak, prosedur pelaksanaan, dan lokasi akhir pusat keuangan itu masih bergantung pada peraturan pelaksana. Ujian utamanya bukan terletak pada seberapa besar insentif yang ditawarkan. Ujian tersebut terletak pada kemampuan Indonesia membangun kepercayaan terhadap aturan.
Tanpa kepastian tersebut, pusat keuangan baru berisiko menjadi kawasan khusus lain dengan fasilitas istimewa tetapi kredibilitas terbatas. Keberhasilan Dubai tidak lahir dari gedung, arsitektur, atau citra kota global semata. Keberhasilan tersebut dibangun melalui kecepatan administrasi, konsistensi kebijakan, konektivitas global, dan keyakinan bahwa sengketa akan ditangani secara dapat diprediksi.
Indonesia dapat meniru bentuk kelembagaannya dengan cepat. Membangun kredibilitas serupa membutuhkan waktu lebih lama. Pusat keuangan baru itu juga membutuhkan tujuan ekonomi yang jelas.
Pusat tersebut dapat membantu perusahaan Indonesia memperoleh modal, menarik pengelola aset, dan memperdalam pasar keuangan domestik. Risiko lain tetap terbuka. Kawasan itu dapat berubah menjadi enklave dengan fasilitas khusus tetapi memiliki hubungan lemah dengan perusahaan lokal, universitas, dan tenaga kerja Indonesia.
Dalam keadaan semacam itu, insentif hanya akan memindahkan kegiatan ekonomi dari satu tempat ke tempat lain tanpa menciptakan kemampuan baru. Modal memang dapat masuk, tetapi keahlian, teknologi, dan jaringan usaha belum tentu berkembang di dalam negeri.
Prinsip yang sama berlaku bagi pengusaha Indonesia yang mempertimbangkan Dubai. Kota tersebut merupakan platform, bukan jaminan keberhasilan. Setiap perusahaan perlu menentukan apakah Uni Emirat Arab menjadi pasar akhir atau hanya pintu menuju kawasan lain.
Perusahaan juga harus menghitung apakah margin keuntungan mampu menanggung biaya operasional yang tinggi dan apakah rantai pasok tetap dapat bertahan menghadapi gangguan regional. Kehadiran di Dubai tidak otomatis menghasilkan akses efektif ke pasar Afrika, Eropa, atau Asia Selatan. Kesempatan tersebut hanya dapat digunakan oleh perusahaan dengan strategi distribusi, pembiayaan, dan kemitraan yang matang.
Dubai tetap menarik karena telah membangun ketahanan kelembagaan yang membatasi kerusakan komersial akibat guncangan. Kemampuan itu telah terlihat dalam berbagai periode ketidakpastian. Perbedaan tersebut jauh lebih penting daripada perbandingan promosi antarkota.
Pelajaran utama Dubai bukan kemewahan, pajak rendah, atau cakrawala yang dipenuhi gedung tinggi. Pelajaran utamanya adalah tata kelola. Perusahaan dapat bergerak lebih cepat saat aturan jelas, sengketa dapat dikelola, dan infrastruktur tetap berfungsi.
Indonesia tidak perlu meniru merek Dubai. Indonesia perlu membangun disiplin kelembagaan yang membuat Dubai dipercaya.
