Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila
12 Agustus 2024 9:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Virgano TS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pancasila sebagai falsafah negara, bahkan bisa dikatakan sebagai sumber dari segala sumber dalam pembentukan konseptual dalam bernegara, serta menjadi hal fundamental yang mendasar di Indonesia. Pancasila terdiri dari lima prinsip atau asas yang membimbing kehidupan berbangsa. Hal ini juga mengatur semua pelaksananya ketatanegaraan yang ada di Indonesia. Maka dari itu dalam pembentukan Pancasila pastinya memiliki pokok yang mendasar serta ada alasan serta tujuan yang relevan pastinya.
ADVERTISEMENT
Landasan bisa mengacu pada pondasi atau akar dari sesuatu baik secara nyata dalam indriawi ataupun secara konseptual. Apabila berbicara tentang Pancasila maka landasan yang dimaksud adalah landasan berupa konseptual, landasan merupakan tumpuan dari sebuah pemahaman ataupun dasar dari sebuah pemikiran. Apabila kita kaitkan dengan konsep teori, landasan teori menjadi asas sebuah penelitian. Berikut beberapa landasan utama dari pembentukan Pancasila:
1. Landasan Pokok selaras dengan tujuan negara yakni, melindungi rakyat Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup rakyat, dan mewujudkan ketertiban global yang berbasis pada kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial.
2. Landasan Historis ada lima;
ADVERTISEMENT
3. Landasan Filosofis, hal ini bisa kita lihat pada watak masyarakat Indonesia yang pastinya berbeda dengan bangsa lain walaupun tak bisa disama ratakan, tapi ciri utamanya adalah memiliki nilai-nilai religius yang kuat, gotong royong, dan Keragaman watak bangsa Indonesia.
4. Landasan kultural, bangsa ini merupakan bangsa religius, santun, peduli, bertanggung jawab, dan sungkan yang tinggi serta menghormati sesama.
5. Landasan yuridis, dapat kita liat pada muatan Alinea keempat UUD Dasar 1945 Negara Republik Indonesia yang intinya adalah kewajiban penyelenggara negara memelihara budi pekerti, kemudian ada pada Undang-undang no 2 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dan yang terakhir bisa dilihat pada Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/DIKTI/Kep/2000.
Berbeda dengan tujuan, makna dari tujuan pada intinya adalah sebuah pernyataan mengenai dari apa yang diinginkan. Apabila mengacu pada (KBBI) Kamus Besar Bahasa Indonesia “tujuan” memiliki makna searah, Haluan, ataupun sebuah tuntutan yang diharapkan atau diinginkan. Berikut adalah tujuan atau manfaat Pendidikan Pancasila:
ADVERTISEMENT
1. Bagi Akademisi/Pelajar untuk memahami dan mendapatkan pengetahuan tentang Pancasila secara baik dan benar;
2. Bagi Warga Negara manfaat umumnya adalah membangun sense of belonging terhadap negara juga bangsa, mengetahui hak dan kewajiban warga negara, membangun rasa nasionalisme dan patriotisme terhadap bangsa negara.